Cara Mengajukan Izin BPOM Untuk Produk Dalam Negeri

0
(0)

Cara Mengajukan Izin BPOM Untuk Produk Dalam Negeri

RUANGOFFICE

– Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merupakan badan pemerintah yang memiliki tugas untuk melakukan standarisasi, regulasi, dan sertifikasi terhadap produk makanan dan obat-obatan. Mulai dari pembuatan, penggunaan, penjualan, dan keamanannya.Dengan adanya BPOM, maka produk-produk makanan serta obat-obatan yang beredar di masyarakat luas bisa digunakan secara aman. Bisa juga sebagai penanda bahwa makanan dan obat-obatan yang sudah mendapatkan izin dari BPOM layak dan aman untuk dipergunakan.Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki tugas untuk mengawasi obat dan makanan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.Berikut inilah adalah tugas-tugas dari BPOM, yaitu :Melakukan pengaturan, regulasi, dan standarisasi semua produk obat-obatan dan makanan.

Melakukan lisensi dan sertifikasi industri dalam bidang Farmasi.

Mengevaluasi produk sebelum diedarkan di masyarakat.

Post marketing vigilance, mulai dari sampling, pengujian laboratorium, pemeriksaan sarana untuk produksi, distribusi, penyidikan, dan penegakan hukum.

Pra audit dan pasca audit iklan.

Melakukan riset terhadap pelaksanaan kebijakan pengawasan.

Melakukan komunikasi, menginformasikan, dan edukasi publik.

Di bawah ini adalah cara mengajukan Izin BPOM untuk Anda yang memiliki usaha dalam bentuk makanan, yaitu dengan melakukan pelayanan umum. Dimana sebagai layanan penilaian produk dan bahan tambahan pangan yang beresiko tinggi, dan ditetapkan sesuai dengan prosedur.Bisa juga dengan pelayanan cepat, atau yang dikenal dengan sebutan ODS, merupakan pelayanan untuk penilaian pangan olahan dan bahan yang dilakukan lebih cepat.Sementara untuk pelayanan yang ketiga adalah pelayanan pendaftaran ulang, merupakan pelayanan yang dilakukan untuk produk pangan yang sudah habis masa berlakunya. Untuk pelayanan jenis ketiga ini bisa dilakukan pada pelayanan dengan jenis cepat.Berikut tata cara serta syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan nomor BPOM, dengan menggunakan pendaftaran umum dan ODS.Fotocopy Izin Industri dari BKPM dan Departemen Perindustrian.

BACA:  Mengurus Izin Usaha Pariwisata di Indonesia

Hasil analisa laboratorium yang asli, dan hanya berlaku selama 6 bulan saja.

Formulir pendaftaran yang sudah diisi.

Rancangan label sesuai yang akan diedarkan.

Untuk produk dalam negeri, syarat-syarat berikut ini harus dipenuhi :

Formulis A

Siapkan fotocopy Izin Industri (TDR) dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

Sertifikasi Merek Dagang.

Siapkan sertifikasi SNI untuk produk minum, garam, tepung terigu, dan lainnya.

Surat pemeriksaan BPOM jika pernah diperiksa.

Untuk pabrik lisensi, silahkan lampirkan surat keterangan dari pabrik yang pemberi lisensi. Untuk produk makanan, silahkan lampirkan fotocopy izin produksi Farmasi dan CPOB.

Formulir B

Spesifikasi bahan baku dan BTM.

Sertifikat wadah dan tutup.

Uji kemasan dan bahan baku untuk produk makanan.

Asal pembelian bahan baku dan BTM, dan standar yang digunakan pabrik.

Formulir C

Hygiene dan sanitasi pabrik dan karyawan.

Peta atau denah pabrik.

Proses produksi dari bahan baku hingga produk jadi.

Formulir D

Sediakan struktur organisasi.

Hasil analisa produk akhir lengkap.

Sistem pengawasan.

Jika diperiksa menggunakan laboratorium sendiri, maka harus ada prosedur dan metode yang digunakan.

Menyebutkan metode yang digunakan jika diperiksa oleh laboratorium pemerintah.

In process control.

Bagi Anda yang saat ini ingin mengajukan syarat Izin Edar BPOM RI MD untuk Pangan Olahan Dalam Negeri, bisa melalui 

RuangOffice

sebagai tempat Biro Jasa Perizinan resmi dengan proses yang cepat dan mudah.

RuangOffice

 memberikan pilihan harga pengurusan Izin Edar BPOM RI MD untuk Pangan Olahan Dalam Negeri murah. Kami adalah pilihan tepat untuk Anda bagi yang ingin mempermudah perizinan usaha Anda.Kami juga salah satu jasa pembuatan perizinan usaha terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, pengurusan SIUP dan TDP, hingga pengurusan Akta Notaris dan surat-surat lainnya.Silahkan 

BACA:  Profesional, Cepat, dan Terpercaya – Jasa Pengurusan BPOM Tangerang yang Anda Butuhkan

Hubungi Kami

 untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian perusahaan Anda. Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional hanya di

RuangOffice

.

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya