Syarat Mendapatkan Izin Edar Pangan Olahan RI MD Dari BPOM

0
(0)

Syarat Mendapatkan Izin Edar Pangan Olahan RI MD Dari BPOM

RUANGOFFICE

– Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan metode tertentu. Dan setiap pangan olahan yang akan diperdagangkan di Indonesia, maka wajib mendapatkan Izin Edar.Izin Edar merupakan persetujuan hasil penilaian kriteria keamanan, mutu, dan gizi suatu pangan olahan untuk melakukan peredaran di Indonesia. Perolehan Izin Edar ini dilakukan dengan cara melakukan pendaftaran produk pangan olahan ke BPOM.Meski ketentuan perundang-undangan memperbolehkan penambahan pangan olahan dengan Bahan Tambahan Pangan (BTP), namun pengusaha perlu memeriksa jenis BTP apa saja yang diizinkan dalam pengolahan produk pangannya sesuai Permenkes 033/2012.Pada artikel kali ini, kita akan membahas mengenai Izin Edar Pangan Olahan Dalam Negeri atau Makanan Dalam (MD) yang bahan bakunya adalah non-impor.Badan POM sendiri telah mengeluarkan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Syarat Pendaftaran Pangan Olahan Dalam Negeri

Berdasarkan Pasal 15 ayat 2 BPOM 26/2018 dan Lampiran I Peraturan BPOM 27/2017, persyaratan untuk memperoleh Izin Edar Pangan Olahan Dalam Negeri terdiri atas pemenuhan dokumen administratif dan dokumen teknis.

Dokumen Administratif

, terdiri dari :1. Lampiran fotocopy Izin Usaha di bidang produksi pangan, berupa :Izin Usaha Industri.

Izin Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

2. Dokumen hasil audit sarana produksi, piagam program manajemen risiko, atau sertifikat Cara Produksi Produk Olahan yang Baik (CPPOB).3. Apabila pendaftaran dilakukan secara manual, maka harus dilengkapi dengan berkas formulir pendaftaran dari laman Direktorat Registrasi Pangan Olahan BPOM RI serta surat kuasa untuk melakukan pendaftaran pangan jika diperlukan.4. Apabila pendaftaran dilakukan secara elektronik, maka harus dilengkapi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Akta Notaris Pendirian Perusahaan.

Dokumen Teknis

, terdiri dari :1. Daftar bahan atau komposisi yang digunakan.2. Proses produksi.3. Hasil uji laboratorium terbaru atau sertifikat analisis pengolahan pangan untuk kategori pangan olahan beresiko tinggi dan sedang.4. Informasi tentang masa simpan.5. Informasi tentang kode produksi.6. Rancangan label.7. Spesifikasi teknis pangan olahan program pemerintah jika diperlukan.Perhatikanlah kriteria dan persyaratan pendaftaran sesuai peraturan perundang-undangan terkait, sebelum mendaftarkan produk pangan olahan Anda.

Ruang Office Adalah Biro Jasa Pengurusan Izin Edar BPOM RI MD untuk Pangan Olahan Dalam Negeri

Untuk mengurus Izin Edar BPOM RI MD untuk Pangan Olahan Dalam Negeri, bisa diserahkan ke Biro Jasa Pengurusan Perizinan yang sudah banyak dan bisa digunakan jasanya. Anda bisa memilih Biro Jasa mana yang menurut Anda terbaik.Nah, agar pengurusan Izin Edar BPOM RI MD untuk Pangan Olahan Dalam Negeri ini tidak rumit, maka bisa diserahkan semua prosesnya pada Biro Jasa seperti 

RuangOffice

. Karena kami adalah ahlinya sebagai tempat jasa perizinan resmi dengan proses yang cepat dan mudah.Banyak keuntungan yang akan didapatkan oleh perusahaan ketika menggunakan Biro Jasa kami. Salah satunya adalah Anda tidak akan dipusingkan dalam mengikuti semua prosedur yang ada. Perusahaan hanya tinggal menyiapkan berkas-berkas saja yang diperlukan untuk mengurus Izin Edar BPOM RI MD untuk Pangan Olahan Dalam Negeri.Demikianlah beberapa hal yang harus Anda ketahui dalam proses pembuatan Izin Edar BPOM RI MD untuk Pangan Olahan Dalam Negeri. Anda bisa 

Hubungi Kami

 untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian perusahaan Anda. Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional.

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya