RUANGOFFICE
– Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan aturan pelaksanaannya pada PP Nomor 36 Tahun 2005, disebutkan bahwa salah satu syarat untuk mendirikan bangunan adalah membutuhkan adanya dokumen IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Namun, belum lama ini pemerintah Indonesia secara resmi telah menghapus aturan IMB ini.Lalu, apakah kini membangun gedung tidak lagi membutuhkan Izin dari pemerintah setempat?Dengan adanya aturan baru ini, maka aturan sebelumnya tentu sudah tidak berlaku lagi. Namun, meski aturan IMB telah dihapus, pemerintah kini telah menggantikannya dengan kewajiban pengurusan Persertujuan Bangunan Gedung (PBG).Lalu, apa bedanya IMB dan PBG?Jika dilihat dari definisinya, IMB dan PBG memiliki kemiripan dengan maksud dan tujuan yang sama.Dalam Pasal 11 Poin 17 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, adapun yang dimaksud Persetujuan Bangunang Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk :Membangun bangunan baru.
Mengubah.
Memperluas.
Mengurangi.
Dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Setiap pemilik atau pemohon bangunan gedung juga harus menyampaikan fungsi bangunan tersebut di dalam PBG. Misalnya, apakah sebagai hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, atau fungsi khusus.Jika pemilik bangunan gedung tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif.Adapun sanksi administratif yang dimaksud adalah sebagai berikut :Peringatan tertulis.
Pembatasan kegiatan pembangunan.
Penghentian sementara pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan.
Penghentian sementara atau penghentian tetap pemanfaatan bangunan gedung.
Pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pembekuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Pencabutan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Perintah pembongkaran bangunan gedung.
Sementara itu, perintah pembongkaran bangunan gedung dapat dilakukan apabila :Tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki.
Berpotensi menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan gedung dan/atau lingkungannya.
Tidak memiliki Persertujuan Bangunan Gedung.
Ditemukan ketidaksesuaian antara pelaksana dan rencana teknis bangunan gedung yang tercantum dalam persetujuan saat dilakukan inspeksi bangunan gedung.
Bangunan gedung yang dapat dibongkar tersebut ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan hasil pengkaji teknis dengan mempertimbangkan dan berdasarkan pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.Adapun letak perbedaan antara IMB dan PBG juga terletak pada syarat bangunan. Untuk IMB sendiri memiliki beberapa syarat bangunan. Misalnya, terkait adanya pengakuan status hak atas tanah, izin pemanfaatan dari pemegang hak, status kepemilikan bangunan, hingga izin mendirikan bangunan. Kemudian, terdapat pula syarat teknis berupa tata bangunan dan keandalan bangunan gedung.Sementara pada PBG tidak menyertakan syarat sebanyak IMB. Dalam peraturan yang baru, PBG hanya mensyaratkan perlunya perencanaan dan perancangan bangunan gedung sesuai dengan tata bangunan, kehandalan, hingga desain prototipe atau purwarupa.
Proses Penerbitan PBG
Sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 253 poin 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, adapun proses penerbitan PBG meliputi dua tahap.Diantaranya adalah sebagai berikut :Konsultasi perencanaan.
Penerbitan.
Adapun proses konsultasi perencanaan yang dimaksud meliputi :Pendaftaran yang dilakukan oleh pemohon atau pemilik melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).
Pemeriksaan pemenuhan standar teknis yang dilakukan melalui tahap pemeriksaan dokumen rencana arsitektur maupun rencana struktur, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing).
Pernyataan pemenuhan standar teknis.
Itulah sanksi administratif bagi pemilik Bangunan Gedung yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam Persertujuan Bangunan Gedung (PBG). Nah, jika saat ini Anda merasa kesulitan, atau tidak punya banyak waktu untuk pengurusan PBG, Anda bisa menghubungi kami,
Ruang Office
.
Kami melayani jasa pengurusan Izin Usaha, termasuk juga Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kami siap membantu Anda mengenai perizinan PBG.
Ruang Office
sendiri merupakan Biro Jasa Perizinan yang cepat, berkualitas, dan juga profesional. Kami menawarkan layanan Izin Operasional, NPWP, SIUP, TDP, dan lain sebagainya.Ini adalah solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan lisensi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan mudah. Adapun soal biaya yang harus dikeluarkan, hal itu bisa dinegosiasikan, termasuk biaya untuk mengurus perizinan PBG.Sangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar apabila terjadi kendala tertentu.Oleh sebab itu, segera urus legalitas bisnis Anda. Jangan sampai ada pihak lain yang mendahuluinya. Tentunya yang bisa juga menjadi kompetitor berat bagi keberlangsungan usaha Anda.Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat Izin Usaha agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti.Ada banyak yang dihadirkan oleh
Ruang Office
. Informasi lengkap terkait dengan layanan yang diberikan bisa Anda simak langsung di website resmi kami. Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami.Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :
JASA LAYANAN PENDIRIAN DAN HARGA
1.PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 4.500.000 2.PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB Rp 5.000.0003.PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 5.500.0004.CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 3.500.0005.UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP Rp 3.000.0006.YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.Rp 4.500.0007.KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP Rp 15.000.0008.PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan Rp 5.000.0009.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00010.PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN Rp 12.000.00011.AKTA JUAL BELI SAHAM Rp 2.000.00012.PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) Rp 2.000.00013.NPWP BADAN Rp 1.000.00014.DOMISILI Rp 1.000.00015.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00016.TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) Rp 1.000.00017.NIB ( Nomor Induk Berusaha ) Rp 1.000.00018.TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) Rp 6.000.00019.SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) Rp 9.000.00020.API ( Angka Pengenalan Impor ) Rp 3.000.00021.IUI ( Izin Usaha Industri ) Rp 12.000.00022.Izin Klinik Rp 30.000.00023.Izin Apotek Rp 12.000.00024.Sertifkat Produksi Alat Kesehatan Rp. 18.000.00025.Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan Rp. 12.000.00026.Sertifikat Izin Edar Kemenkes Rp. 12.000.00027.PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) Rp. 12.000.00028.ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) Rp 5.000.00029.NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) Rp 6.000.00030.TDG ( Tanda Daftar Gudang ) Rp 24.000.00031.HPM ( Hak Paten Merk ) Rp 6.000.00032.MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) Rp 12.000.00033.BPOM ( Makanan ) Rp 24.000.00034.BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) Rp. 36.000.00035.Izin Halal / MUI Rp. 36.000.00036.Uji Lab ( Per Varian ) Rp. 3.000.00037.SNI ( Standar Nasional Indonesia ) Rp 60.000.00038.GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) Rp 12.000.00039.ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) Rp 21.000.00040.SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 36.000.00041.SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 60.000.00042.Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan PerusahaanSilahkan menghubungi tim Marketing kami
DI SINI
untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama
Ruang Office
!
Bermanfaatkah Artikel Ini?
Klik bintang 5 untuk rating!
Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0
Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.