Dokumen Yang Wajib Dimiliki Perusahaan

0
(0)
Dokumen Yang Wajib Dimiliki Perusahaan

RUANGOFFICE

– Legalitas bisnis adalah hal yang penting dan juga hal pertama yang harus dimiliki sebelum menjalankan bisnis ke tahap yang lebih besar dan lebih luas. Mengurus izin pendirian perusahaan memang menjadi hal yang sulit dan berbelit, karena mungkin kita belum terbiasa dengan birokrasi yang berlaku di negara ini. Namun, saat ini Anda tidak perlu ragu lagi untuk mengurus izin pendirian perusahaan, karena kami

RuangOffice

telah menyediakan layanan perizinan usaha, pendirian PT dan CV , dan juga Virtual Office untuk Anda yang belum memiliki domisili usaha. Kami memiliki pengalaman melayani ratusan orang dalam hal pengurusan perizinan dan pendirian perusahaan. Tentu Anda harus tahu dokumen apa saja yang akan Anda dapatkan kalau sudah selesai dalam pendirian perusahaan. Dokumen atau

legalitas tersebut sangat penting untuk bisnis Anda, dan Anda pun harus tahu manfaat dari dokumen tersebut.Nah, pada artikel kali ini, kita akan membahas dokumen yang didapatkan setelah mendirikan perusahaan dan manfaat dari dokumen tersebut. Dokumen yang didapatkan dari pendirian perusahaan di antaranya adalah :Akta Pendirian.

SK Kemenkumham.

NPWP Perusahaan.

SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha).

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

TDP (Tanda Daftar Perusahaan).

Dari semua dokumen tersebut, memiliki kegunaan masing-masing, seperti yang dijelaskan di bawah ini.

1. Akta Perusahaan

Akta Pendirian adalah Akta yang dibuat di hadapan Notaris, yang memuat keterangan identitas dan kesepakatan para pihak untuk mendirikan perusahaan dan juga memuat Anggaran Dasar dan memaparkan mengenai tujuan perusahaan.

2. SK Kemenkumhan

Surat Keterangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah Surat keputusan yang menerangkan bahwa perusahaan yang Anda dirikan telah mendapat pengesahan secara hukum di Indonesia.

3. NPWP Perusahaan

Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan adalah Nomor yang diberikan wajib pajak sebagai Tanda Pengenal atau Identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dan juga sebagai persyaratan untuk sejumlah pelayanan umum.

4. Izin Lokasi

Izin Lokasi Usaha adalah Surat yang menerangkan domisili suatu badan usaha yang dibutuhkan untuk keperluan dalam pengurusan berbagai macam izin perusahaan yang lainnya.

5. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah Surat Izin yang diberikan oleh Kementerian atau Pejabat sebagai pengesahan atau syarat untuk perusahaan agar dapat melaksanakan kegiatan Usaha Perdagangan.

6. NIB (Nomor Induk Berusaha)

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah Daftar Catatan resmi berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan pelaksananya dan memuat hal yang wajib didaftarkan setiap perusahaan dan disahkan oleh Pejabat berwenang.Seperti yang telah dijelaskan di atas, dokumen tersebut adalah sebagai legalitas yang harus dimiliki oleh perusahaan kita untuk dapat beroperasi dengan legal di negara Indonesia.Mengurus legalitas perusahaan memang merepotkan tetapi dengan menggunakan jasa layanan dari Gapura Office anda tidak perlu repot karena proses legalitas di

RuangOffice

  layanannya cepat dan profesional.Silahkan

Hubungi Kami

untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian perusahaan. Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional.

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya