Menu

Mode Gelap
Tips Terbaik untuk Pengurusan CDOD yang Efektif dan Efisien Sederhanakan Proses Regulasi dengan Pengurusan BPOM Tangerang yang Efektif Profesional, Cepat, dan Terpercaya – Jasa Pengurusan BPOM Tangerang yang Anda Butuhkan Memahami Konsep Virtual Office dan Bagaimana Menerapkannya dengan Tepat Menggali Lebih Dalam: Virtual Office dan Manfaatnya untuk Bisnis Anda Manfaat Virtual Office: Solusi Efektif untuk Bisnis Modern

Lain-Lain

Jenis-Jenis Badan Usaha Yang Dikenal Dalam Ilmu Hukum

Avatar photobadge-check
0
(0)
Jenis-Jenis Badan Usaha Yang Dikenal Dalam Ilmu Hukum

RUANGOFFICE

 – Bagi Anda para pelaku usaha yang baru ingin mendirikan suatu bisnis, maka penting bagi Anda untuk mengetahui dan membedakan jenis-jenis badan usaha yang dikenal dalam ilmu hukum.Lalu, apa saja jenis-jenis badan usaha yang dikenal dalam ilmu hukum? Berikut penjelasannya.1. Badan Usaha Berbadan Hukum.Badan Usaha yang berbadan hukum adalah badan usaha yang memisahkan antara harta kekayaan pribadi pemilik atau pendirinya dan harta kekayaan badan usaha.Apabila badan usaha memisahkan antara harta kekayaan pribadi pemilik atau pendirinya dan harta kekayaan badan usaha, ketika terjadi suatu permasalahan hukum, maka badan usaha hanya dapat dituntut atau dipidanakan ganti kerugian hanya sebatas harta kekayaan badan usaha itu sendiri, dan tidak masuk kepada harta pribadi pemilik atau pendirinya.Terdapat kekurangan badan usaha yang berbadan hukum, yaitu ketika pengusaha memiliki modal yang tidak banyak, maka sangat sulit untuk mendirikan badan usaha, khusunya yang berbadan hukum. Sebab, di dalam beberapa Undang-Undang mengatur secara limitatif jumlah modal atau dana yang harus dipersiapkan untuk mendirikan badan usaha.Oleh sebab itu, biasanya pembentukan badan usaha yang berbadan hukum ini dibentuk untuk pengusaha-pengusaha dalam skala menengah atau skala atas.Sebagai contoh, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) membatasi secara limitatif bahwa modal dasar yang harus dipersiapkan untuk mendirikan PT adalah Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang mana paling sedikit 12,5 persen ditempatkan dan disetor.Adapun badan usaha yang berbadan hukum, yaitu :Perseroan Terbatas (PT).

Yayasan.

Koperasi.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Adapun untuk PT dan Yayasan, maka pengesahan Akta Pendirian-nya dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan untuk Koperasi, saat ini pengesahan Akta Pendirian-nya dilakukan di Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi serta sistem Online Singe Submission (OSS).2. Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum.Badan Usaha yang tidak berbadan hukum adalah badan usaha yang tidak memiliki pemisah yang tegas antara harta kekayaan pribadi pemilik atau pendirinya dengan harta kekayaan badan usaha.Apabila badan usaha tidak memisahkan antara harta kekayaan pribadi pemilik atau pendirinya dengan harta kekayaan badan usaha, maka apabila terjadi suatu permasalahan hukum, badan usaha dapat dituntut atau dipidanakan ganti kerugian tidak hanya pada harta kekayaan badan usaha itu sendiri saja, namun juga termasuk harta pribadi pemilik atau pendirinya.Kelebihan dari badan usaha yang tidak berbadan hukum adalah tidak terdapatnya pengaturan jumlah modal yang harus dipersiapkan dalam menjalankan kegiatan usaha.Selain itu, biaya jasa pembentukan Akta Pendirian dari badan usaha tidak berbadan hukum lebih kecil daripada badan usaha yang berbadan hukum.Oleh sebab itu, pembentukan badan usaha yang tidak berbadan hukum dibentuk untuk pengusaha-pengusaha yang menjalankan kegiatan usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).Adapun badan usaha yang tidak berbadan hukum, yaitu :CV (Persekutuan Komanditer).

Firma.

Persekutuan Perdata.

Pasca dibentuknya sistem Online Single Submission (OSS)

 

yang diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik, maka saat ini pengesahan Akta Pendirian CV, Firma, ataupun Persekutuan Perdata, tidak lagi di Pengadilan Negeri (PN), akan tetapi melalui Kementerian Hukum dan HAM.Nah, setelah Anda mengetahui perbedaan antara badan usaha berbadan hukum dan badan usaha tidak berbadan hukum, maka sekarang Anda dapat menentukan apakah ingin mendirikan perusahaan yang berupa CV atau PT. Karena persyaratan yang diperlukan untuk mendirikan kedua jenis perusahaan tersebut berbeda.Apabila Anda merasa repot untuk mengurus itu semua, Anda dapat menggunakan Biro Jasa Pendirian Perusahaan dari kami, 

Ruang Office

.

Kami merupakan Biro Jasa Pembuatan PT, CV maupun Firma, dll, yang sudah berpengalaman sejak lama dalam bidang perizinan usaha di Indonesia, khusunya untuk daerah Jakarta dan Tangerang.Kami adalah pilihan tepat untuk Anda bagi yang ingin mempermudah perizinan usaha, seperti pengurusan PT dan CV. Kami juga salah satu jasa pembuatan perizinan usaha terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, pengurusan SIUP dan TDP, hingga pengurusan Akta Notaris dan surat-surat lainnya.Banyak keuntungan yang akan didapatkan oleh perusahaan ketika menggunakan Biro Jasa kami. Salah satunya adalah Anda tidak akan dipusingkan lagi dalam mengikuti semua prosedur yang ada. Anda hanya tinggal menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengurus permohonan Izin Usaha saja.Ada berbagai layanan yang dihadirkan oleh 

Ruang Office

 di sini. Informasi lengkap terkait dengan layanan yang diberikan bisa Anda simak langsung di website resmi kami.Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

JASA LAYANAN PENDIRIAN DAN HARGA

1.PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 4.500.000 2.PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB Rp 5.000.0003.PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 5.500.0004.CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 3.500.0005.UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP Rp 3.000.0006.YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional. Rp 4.500.0007.KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP Rp 15.000.0008.PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan Rp 5.000.0009.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00010.PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN Rp 12.000.00011.AKTA JUAL BELI SAHAM Rp 2.000.00012.PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) Rp 2.000.00013.NPWP BADAN Rp 1.000.00014.DOMISILI Rp 1.000.00015.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00016.TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) Rp 1.000.00017.NIB ( Nomor Induk Berusaha ) Rp 1.000.00018.TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) Rp 6.000.00019.SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) Rp 9.000.00020.API ( Angka Pengenalan Impor ) Rp 3.000.00021.IUI ( Izin Usaha Industri ) Rp 12.000.00022.Izin Klinik Rp 30.000.00023.Izin Apotek Rp 12.000.00024.Sertifkat Produksi Alat Kesehatan Rp. 18.000.00025.Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan Rp. 12.000.00026.Sertifikat Izin Edar Kemenkes Rp. 12.000.00027.PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) Rp. 12.000.00028.ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) Rp 5.000.00029.NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) Rp 6.000.00030.TDG ( Tanda Daftar Gudang ) Rp 24.000.00031.HPM ( Hak Paten Merk ) Rp 6.000.00032.MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) Rp 12.000.00033.BPOM ( Makanan ) Rp 24.000.00034.BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) Rp. 36.000.00035.Izin Halal / MUI Rp. 36.000.00036.Uji Lab ( Per Varian ) Rp. 3.000.00037.SNI ( Standar Nasional Indonesia ) Rp 60.000.00038.GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) Rp 12.000.00039.ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) Rp 21.000.00040.SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 36.000.00041.SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 60.000.00042.Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan PerusahaanSilahkan hubungi tim Marketing kami 

DI SINI 

untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan juga promo-promo dari kami dan juga untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami juga siap untuk membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama 

Ruang Office

!

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya

Memahami Ketentuan IMB di Indonesia

23 September 2024 - 08:42 WIB

ketentuan imb

Panduan Bikin CV Usaha yang Menonjol

23 September 2024 - 07:25 WIB

bikin cv usaha

Panduan Proses Pembuatan CV yang Efektif

23 September 2024 - 07:16 WIB

proses pembuatan cv

Menyelami Esensi Koperasi: Prinsip-prinsip yang Menjadi Landasan Utama

7 Agustus 2024 - 08:49 WIB

Ruang Office Featured Image

Menelusuri Keberhasilan: Contoh Perusahaan yang Sukses di Pasar Global

7 Agustus 2024 - 08:49 WIB

Ruang Office Featured Image

Menggali Lebih Dalam: Contoh Persekutuan Komanditer dan Implikasinya

7 Agustus 2024 - 08:49 WIB

Ruang Office Featured Image
Trending di Lain-Lain