Kenali Kelebihan dan Kekurangan Perseroan Firma

0
(0)
Kenali Kelebihan dan Kekurangan Perseroan Firma

RUANGOFFICE

 – Firma adalah salah satu bentuk badan usaha yang umum di Indonesia. Di Indonesia sendiri, hukum Persekutuan Firma diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP).Firma harus didirikan dengan Akta otentik yang dibuat di muka notaris. Akta Pendirian Firma harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma yang bersangkutan.Pengaturan dan pembubaran Firma telah diatur di dalam Kitab Undang‐Undang Hukum Dagang (KUHD), Hukum mengenai Firma terdapat dalam bagian kedua dalam KUHD, yaitu “

Perseroan Firma dan Perseroan dengan cara meminjamkan uang Atau disebut Perseroan Komanditer

”, yang dimulai dari Pasal 16 sampai 35.Nah, untuk Anda yang ingin tahu lebih banyak mengenai badan usaha Firma ini, kami dari 

Ruang Office

 akan mengulas pengertian Firma beserta kelebihan dan kelemahannya.

Pengertian Firma

Firma adalah sebuah bentuk badan usaha yang dijalankan oleh dua (2) orang atau lebih, yang disebut Firmant, dengan menggunakan nama bersama atau satu (1) nama yang digunakan bersama untuk memperluas usahanya.Sedangkan menurut Pasal 16 dan Pasal 18 KUHD, yang dimaksudkan dengan Perseroan Firma adalah tiap-tiap Perseroan (maatschap) yang didirikan untuk menjalankan sesuatu perusahaan di bawah satu (1) nama bersama. Dimana seluruh anggotanya langsung bertanggung jawab sepenuhnya terhadap tindakan yang diadakan dengan orang-orang pihak ketiga.Sehingga dapat disimpulkan bahwa persekutuan dengan Firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama.Meski demikian, Firma bukanlah badan usaha yang berbadan hukum, karena tidak ada pemisahan harta kekayaan antara anggota-anggotanya. Setiap anggota bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.Selain itu, Firma tidak bisa dikatakan berbadan hukum. Sebab Firma telah memenuhi syarat secara materiil namun belum memiliki syarat formal berupa pengesahan atau pengakuan dari negara dalam bentuk perundang-undangan.

Ciri-Ciri Firma

Ada beberapa ciri-ciri dari Firma yang membentuk karakteristik badan usaha ini. Mempelajari ciri-ciri Firma dapat memberi pemahaman tentang beragamnya jenis badan usaha yang ada dalam dunia bisnis. Berikut diantaranya :Anggota Firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.

Perjanjian Firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.\

Menggunakan nama bersama dalam kegiatan usaha.

Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas.

Apabila terdapat hutang tidak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.

Setiap anggota Firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin.

Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.

Keanggotaan Firma melekat dan berlaku seumur hidup.

Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan Firma.

Mudah memperoleh kredit usaha.

Pendiriannya tidak memerlukan Akta Pendirian.

Kelebihan dan Kekurangan Perseroan Firma

Sebelum mendirikan Firma, penting untuk mengetahui kelebihan dan kekurangannya guna memaksimalkan badan usaha yang telah dibentuk dan untuk melancarkan urusan bisnis ke depannya, berikut uraiannya :Kelebihan Perseroan Firma.Jumlah modal mendirikan usaha cukup besar dari usaha perseorangan sebab merupakan gabungan dari para pendiri sehingga mempermudah perluasaan usaha.

Dengan modal dan finansial dari beberapa orang yang terkumpul dan cukup besar, mempermudah memperoleh kredit.

Pendiri yang terdiri dari beberapa orang memiliki kemampuan manajemen yang lebih besar karena pembagian kerja antar anggota yang seprofesi dan mahir di bidang yang sama.

Tergabung alasan-alasan rasional.

Perhatian anggota yang sungguh-sungguh pada perusahaan.

Prosedur pendirian relatif mudah.

Kekurangan Perseroan Firma.Selain mengetahui kelebihannya, penting pula untuk memahami kekurangan Perseroan Firma, berikut diantaranya :Tanggung jawab pemilik tidak terbatas pada seluruh utang perusahaan.

Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu (1) orang, memungkinkan timbulnya perselisihan antara anggota apabila saling mendominasi.

Kesalahan seorang Firma harus ditanggung bersama.

Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin. Sebab bila salah seorang anggota keluar, maka Perseroan Firma pun bubar.

Utang usaha perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota Firma.

Itulah beberapa kelebihan dan kekurangan dari Perseroan Firma. Nah, jika saat ini Anda hendak dirikan dan daftarkan perusahaan, kami dari 

Ruang Office

 

hadir sebagai salah satu jasa pengurusan berbagai dokumen perizinan, legalitas perusahaan, dan juga jasa Pendirian Firma.Sudah sejak lama, kami sudah dipercaya banyak klien untuk membantu berjalannya setiap proses bisnis. Hingga saat ini, kami sudah menjadi jasa hukum dan legal yang berpengalaman di bidangnya.Jadi, sekarang apa yang Anda butuhkan? Pendirian Firma, perusahaan, PT, CV, atau jenis izin usaha lainnya, kami siap membantu Anda! Kami siap memberikan pelayanan-pelayanan terbaik kami. Dengan senang hati kami akan melayani Anda.Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha.Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

JASA LAYANAN PENDIRIAN DAN HARGA

1.PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 4.500.000 2.PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB Rp 5.000.0003.PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 5.500.0004.CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 3.500.0005.UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP Rp 3.000.0006.YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional. Rp 4.500.0007.KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP Rp 15.000.0008.PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan Rp 5.000.0009.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00010.PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN Rp 12.000.00011.AKTA JUAL BELI SAHAM Rp 2.000.00012.PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) Rp 2.000.00013.NPWP BADAN Rp 1.000.00014.DOMISILI Rp 1.000.00015.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00016.TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) Rp 1.000.00017.NIB ( Nomor Induk Berusaha ) Rp 1.000.00018.TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) Rp 6.000.00019.SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) Rp 9.000.00020.API ( Angka Pengenalan Impor ) Rp 3.000.00021.IUI ( Izin Usaha Industri ) Rp 12.000.00022.Izin Klinik Rp 30.000.00023.Izin Apotek Rp 12.000.00024.Sertifkat Produksi Alat Kesehatan Rp. 18.000.00025.Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan Rp. 12.000.00026.Sertifikat Izin Edar Kemenkes Rp. 12.000.00027.PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) Rp. 12.000.00028.ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) Rp 5.000.00029.NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) Rp 6.000.00030.TDG ( Tanda Daftar Gudang ) Rp 24.000.00031.HPM ( Hak Paten Merk ) Rp 6.000.00032.MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) Rp 12.000.00033.BPOM ( Makanan ) Rp 24.000.00034.BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) Rp. 36.000.00035.Izin Halal / MUI Rp. 36.000.00036.Uji Lab ( Per Varian ) Rp. 3.000.00037.SNI ( Standar Nasional Indonesia ) Rp 60.000.00038.GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) Rp 12.000.00039.ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) Rp 21.000.00040.SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 36.000.00041.SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 60.000.00042.Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan PerusahaanJadi, bagi Anda yang saat ini sedang membutuhkan Jasa Pembuatan PP, CV, Firma, atau jenis izin usaha lainnya, jangan ragu untuk menghubungi tim Marketing kami 

DI SINI

 

untuk konsultasi secara GRATIS. Kami memberikan konsultasi bagi Anda yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda!Segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di 

Ruang Office

! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama 

Ruang Office

!

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya