Menu

Mode Gelap
Tips Terbaik untuk Pengurusan CDOD yang Efektif dan Efisien Sederhanakan Proses Regulasi dengan Pengurusan BPOM Tangerang yang Efektif Profesional, Cepat, dan Terpercaya – Jasa Pengurusan BPOM Tangerang yang Anda Butuhkan Memahami Konsep Virtual Office dan Bagaimana Menerapkannya dengan Tepat Menggali Lebih Dalam: Virtual Office dan Manfaatnya untuk Bisnis Anda Manfaat Virtual Office: Solusi Efektif untuk Bisnis Modern

Konsultan

Perbedaan CV Event Organizer (EO) Dengan CV Biasa

Avatar photobadge-check
0
(0)
Perbedaan CV Event Organizer (EO) Dengan CV Biasa

RUANGOFFICE – Dinas Pariwisata telah mewajibkan kepada seluruh pelaku usaha di bidang Kepariwisataan wajib memiliki surat Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini, bahwa pelaku usaha kini harus membekali dirinya dengan surat Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata, dimana sejumlah pelaku usaha pun kini sudah banyak yang memilikinya.Sejumlah pelaku usaha juga kini banyak yang sedang memproses pembuatan surat Izin di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sehingga pada proses administrasi ada kebijakan-kebijakan untuk diringankan. Dan yang terpenting adalah, tempat usaha tersebut secara hukum terdata.Selain instrumen pengendali Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata, juga tercantum surat Keterangan Layak Sehat yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup serta mengecek lokasi terkait dengan limbah.Selanjutnya, terdapat pula aturan baru Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah (Pemda). Sehingga ketika pelaku usaha akan membuat Izin, maka akan lebih mudah dengan OSS.Sementara untuk batas proses pembuatan Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata sangatlah fleksibel.

Perbedaan Pengurusan CV EO dan CV Biasa

Satu hal penting yang perlu Anda ketahui adalah syarat tentang mendirikan CV Event Organizer (EO) sangat berbeda dengan jenis CV biasa. Perbedaan ini sudah tertulis dengan resmi di dalam Undang-Undang Hukum Dagang, pada Pasal 16 hingga 35, dimana dalam KUHD tersebut dijelaskan bahwa dalam proses Izin Pembuatan CV dibedakan atas CV itu sendiri.Izin CV dibagi menjadi dua, yakni :SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata).

SIUP digunakan untuk perusahaan yang bergerak di bidang atau usaha Perdagangan. Contohnya seperti agen travel, biro perjalanan, dan lain sebagainya.Sedangkan CV untuk Event Organizer lebih bergerak dalam bidang jasa penyelenggaraan kegiatan. Sehingga, perizinannya pun menggunakan surat Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata.Adapun jenis Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang diterapkan untuk perusahaan Event Organizer adalah Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata Penyelenggaraan Pertemuan.

Syarat Pembuatan TDUP

Pada dasarnya, Tanda Daftar Usaha Pariwisata merupakan jenis Izin yang harus dimiliki oleh semua usaha yang bergerak di bidang acara atau kegiatan Pariwisata. Hal ini telah tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009.Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata ini akan banyak berhubungan dengan Dinas Pariwisata setempat.Adapun untuk pembuatan Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata tidaklah sulit, namun tetap jangan dianggap sepele. Untuk mengajukannya, Anda perlu mengumpulkan beberapa berkas persyaratan.Berikut berkas-berkas tersebut :Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemilik.

NPWP pemilik.

NPWP perusahaan.

Akta Perusahaan yang telah disahkan oleh pengadilan.

Peta gambaran lokasi.

Pas foto berukuran 4×6 dua (2) lembar.

4 lembar materai temple.

Stempel/Cap.

Dua (2) lembar kop surat CV event organizer.

Sebagai informasi, setiap domisili bisa pula berbeda jenis syarat yang diperlukan. Di beberapa daerah, ada yang mensyaratkan surat Izin Gangguan (HO). Pembuatan surat Izin Gangguan ini membutuhkan persetujuan dari penghuni lingkungan di sekeliling perusahaan.Demikianlah informasi mengenai Perbedaan Pengurusan Izin CV Event Organizer (EO) dan CV Biasa yang perlu Anda ketahui. Nah, bagi Anda yang saat ini berencana ingin membuat surat Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Anda membutuhkan bantuan untuk legalitasnya, serahkan saja kepada kami

RuangOffice

. Kami adalah ahlinya!Kami adalah salah satu konsultan penyedia jasa perizinan dan legalitas yang terpercaya di Indonesia. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda membuatkan surat Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata.Semua pelayanan tersebut bisa Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya jasa pengurusan surat Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata murah.Keunggulan dari layanan yang diberikan

RuangOffice

adalah peizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, serta konsultasi hukum pada orang yang ahli.Selain itu, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing.Jadi, segera legalitaskan Surat Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata milik Anda hanya di

RuangOffice

. Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan bisnis usaha Anda dengan cepat dan profesional.Soal harga, jangan khawatir! Karena dapat disesuaikan dari lokasi Anda berdomisili. Dengan harga yang sesuai dengan kebutuhan, maka Anda dapat menjalankan usaha bisnis Anda sesuai dengan kapasitasnya dan lebih efektif serta efisien.Jangan ragu soal kualitas dan kredibilitas kami. Karena kami telah bekerja untuk membantu urusan perizinan sejak lama, termasuk juga dalam mengurus surat Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata di wilayah Jakarta dan Tangerang.Kami juga sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Maka tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Pembuatan Izin Usaha paling handal di Jakarta dan Tangerang.Jadi, jangan khawatir jika Anda ingin menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus surat Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata milik Anda. Karena kami terbukti memiliki sederet tim ahli yang profesional, dan siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat.Diskusikan pada kami terkait badan usaha yang ingin Anda dirikan. Kami siap menjadi partner Anda dalam mendirikan badan usaha yang Anda inginkan.Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.Ayo. segera legalitaskan surat Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata Anda hanya di

RuangOffice

. Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan bisnis usaha Anda bersama kami dengan cepat dan profesional.Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami 

DI SINI

. Dan dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan surat Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.

RuangOffice

 jasa Pendirian PT dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”. So, start your business right bersama 

RuangOffice

!

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya

Panduan Contoh SPT Tahunan Pajak Anda

17 September 2024 - 11:10 WIB

panduan contoh spt tahunan

Panduan Tarif PPh 23 untuk Wajib Pajak di Indonesia

17 September 2024 - 11:08 WIB

objek pajak pph 23

Panduan Permohonan EFIN Online di Indonesia

17 September 2024 - 11:01 WIB

proses pembuatan efin online

Sederhanakan Proses Regulasi dengan Pengurusan BPOM Tangerang yang Efektif

16 Agustus 2024 - 08:17 WIB

Ruang Office Featured Image

Panduan Lengkap Pengurusan Akta Nikah di Indonesia

14 Agustus 2024 - 08:22 WIB

Ruang Office Featured Image

Pengelolaan IPAL yang Efektif Panduan Lengkap untuk Praktisi Lingkungan

10 Agustus 2024 - 12:38 WIB

Ruang Office Featured Image
Trending di Konsultan