Sanksi Bagi Pengusaha Lokal Yang Mangkir Dari LKPM

0
(0)
Sanksi Bagi Pengusaha Lokal Yang Mangkir Dari LKPM

RUANGOFFICE

 – Pemerintah Indonesia melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah membuat peraturan yang mewajibkan bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Perusahaan Asing (PT PMA) yang menanamkan modalnya di Indonesia untuk menyusun Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 15c.LKPM ini berisi tentang perkembangan kegiatan penanaman modal dan hambatannya, serta wajib dilaporkan tiap tiga (3) bulan.LKPM bukan hanya bentuk kepatuhan pemilik usaha dalam hal permodalan dan investasi saja, namun juga menjadi komponen pendukung dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia.Lalu, apakah aturan yang sama juga berlaku untuk Pengusaha Lokal?Nah, sebelum menjawab tentang wajib tidaknya pengusaha lokal menyusun LKPM, maka terlebih dahulu Anda perlu mengetahui apa itu PT Lokal.

Definisi PT Lokal

PT Lokal adalah perusahaan yang berbadan hukum, didirikan berdasarkan aturan hukum positif yang berlaku di Indonesia serta hanya WNI atau badan usaha Indonesia/Lokal saja yang melakukan kegiatan penanaman modal di dalamnya.Istilah “penanam modal” sama dengan “pelaku usaha”. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan BKPM Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.LKPM ini juga akan menguntungkan perusahaan. Jika di kemudian hari perusahaan mengalami masalah permodalan dan investasi, maka BKPM akan turun tangan untuk memfasilitasinya. Namun, tentunya perusahaan harus menyampaikan data LKPM yang akurat.Lalu, bagaimana cara membuat penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)?

Tata Cara Pelaporan LKPM 

Untuk menyampaikan LKPM, maka pengusaha atau pelaku usaha/bisnis tidak perlu datang langsung ke kantor BKPM. Hal ini karena saat ini sudah tersedia Online Single Submission (OSS) dan dapat diakses secara daring atau online kapan saja.

Sanksi Bagi Pelaku Usaha Yang Mangkir LKPM

PT lokal wajib membuat LKPM dengan syarat tertentu. Sebaliknya, berdasarkan Pasal 32 Ayat 1 Peraturan BKPM 7/2018, jika pelaku usaha mangkir atau lalai hingga tidak mengumpulkan LKPM, maka akan diberlakukan sanksi administratif berupa, yaitu :Peringatan tertulis atau secara daring.

Pembatasan kegiatan usaha.

Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.

Pencabutan kegiatan usaha dan/atau perizinan penanaman modal dan/atau fasilitas penanaman modal

.

Tanggapan tertulis atas sanksi administrasi ini wajib disampaikan maksimal tiga puluh (30) hari, terhitung sejak surat dikeluarkan. Jika tidak, maka BKPM berhak mencabut Izin atau fasilitas kegiatan penanaman modal.Itulah sanksi bagi Pengusaha Lokal yang mangkir dari penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Terimakasih telah berkunjung ke website 

Ruang Office

.Kami adalah perusahaan yang menyediakan layanan legalitas bisnis tepercaya. Dengan proses yang cepat dan transparan, kami siap membantu Anda untuk mengurus seluruh kebutuhan Izin Usaha.Sejak pertama kali berdiri, kami telah membantu banyak pengusaha lokal, mulai urusan Pendirian CV dan PT, termasuk juga pengurusan Akta Perseroan, SK KEMENKUMHAM, NPWP, SKDU, SIUP, dan TDP.Soal kualitas dan kredibilitas, jangan pernah ragu untuk melegalkan perusahaan Anda di

Ruang Office

. Karena Anda akan mendapatkan pelayanan yang sangat memuaskan dan terjamin kualitasnya.Selain itu, kami juga sudah mengantongi Izin Resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus perizinan usaha.Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

JASA LAYANAN PENDIRIAN DAN HARGA

1.PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 4.500.000 2.PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB Rp 5.000.0003.PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 5.500.0004.CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 3.500.0005.UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP Rp 3.000.0006.YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional. Rp 4.500.0007.KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP Rp 15.000.0008.PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan Rp 5.000.0009.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00010.PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN Rp 12.000.00011.AKTA JUAL BELI SAHAM Rp 2.000.00012.PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) Rp 2.000.00013.NPWP BADAN Rp 1.000.00014.DOMISILI Rp 1.000.00015.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00016.TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) Rp 1.000.00017.NIB ( Nomor Induk Berusaha ) Rp 1.000.00018.TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) Rp 6.000.00019.SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) Rp 9.000.00020.API ( Angka Pengenalan Impor ) Rp 3.000.00021.IUI ( Izin Usaha Industri ) Rp 12.000.00022.Izin Klinik Rp 30.000.00023.Izin Apotek Rp 12.000.00024.Sertifkat Produksi Alat Kesehatan Rp. 18.000.00025.Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan Rp. 12.000.00026.Sertifikat Izin Edar Kemenkes Rp. 12.000.00027.PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) Rp. 12.000.00028.ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) Rp 5.000.00029.NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) Rp 6.000.00030.TDG ( Tanda Daftar Gudang ) Rp 24.000.00031.HPM ( Hak Paten Merk ) Rp 6.000.00032.MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) Rp 12.000.00033.BPOM ( Makanan ) Rp 24.000.00034.BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) Rp. 36.000.00035.Izin Halal / MUI Rp. 36.000.00036.Uji Lab ( Per Varian ) Rp. 3.000.00037.SNI ( Standar Nasional Indonesia ) Rp 60.000.00038.GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) Rp 12.000.00039.ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) Rp 21.000.00040.SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 36.000.00041.SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 60.000.00042.Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan PerusahaanSilahkan gunakan Biro Jasa kami. Anda dapat menghubungi tim Marketing kami 

DI SINI 

untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama 

Ruang Office

!

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya