Jenis NPWP: Perbedaan NPWP Pribadi dan NPWP Badan

0
(0)
Jenis NPWP: Perbedaan NPWP Pribadi dan NPWP Badan

RUANGOFFICE– Hai sobat RuangOffice! Nomor Pokok Wajib Pajak, atau yang biasa dikenal dengan sebutan NPWP, merupakan sebuah identitas yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) berupa nomor untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.NPWP tidak berubah meskipun Wajib Pajak pindah tempat tinggal atau bahkan mengalami pemindahan tempat terdaftar.Sementara Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan atau perusahaan yang melakukan pemotongan, pemungutan serta pembayaran pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.Wajib Pajak dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu :Wajib Pajak Pribadi.

Wajib Pajak Badan.

Perbedaan antara NPWP Pribadi dan NPWP Badan ini dapat dilihat pada dua digital pertama pada NPWP, yang menunjukkan identitas dari pemilik berdasarkan tipe Wajib Pajak.Jika NPWP tersebut diawali dengan angka 01, 02, atau 03, maka itu artinya milik Wajib Pajak Badan. Sedangkan jika dua digit pertama diawali dengan angka 07, 08, atau 09, berarti NPWP tersebut merupakan milik Wajib Pajak Pribadi.Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai perbedaan NPWP Pribadi dan NPWP Badan.

NPWP Badan

NPWP Badan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki oleh seluruh badan, perusahaan, atau lembaga yang memiliki penghasilan di dalam wilayah Indonesia.

Adapun beberapa kategori dalam Wajib Pajak Badan diantaranya adalah :

1. Badan.Badan di sini maksudnya adalah baik itu kumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan yang melakukan usaha ataupun tidak diwajibkan untuk memiliki NPWP Badan.

2. Joint Operation.Bagi bentuk kerja sama operasi yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) atas nama bentuk kerja sama operasi.

3. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing.Bagi Wajib Pajak yang merupakan perwakilan dagang Asing atau kantor perwakilan perusahaan Asing di Indonesia yang bukan berbentuk usaha tetap diperuntukkan untuk memiliki NPWP kategori ini.

BACA:  Sanksi Jika Terdapat Penyimpangan Dalam Usaha Apotek

4. Bendahara.Bagi bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain. Selain itu, diwajibkan pula untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak diperuntukkan memiliki NPWP kategori ini.

5. Penyelenggara Kegiatan.Pihak selain keempat Wajib Pajak Badan di atas yang membayar imbalan dengan nama atau dalam bentuk apapun sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan.

NPWP Pribadi

NPWP Pribadi adalah sebuah Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki per individu oleh setiap orang yang sudah memiliki pekerjaan atau berpenghasilan tetap di Indonesia.

Adapun beberapa kategori dalam Wajib Pajak Pribadi diantaranya adalah :

1. Orang Pribadi.Bagi Wajib Pajak yang belum menikah dan suami sebagai Kepala Keluarga, maka diwajibkan untuk memiliki NPWP Pribadi (Induk).

2. Hidup Berpisah.Bagi Wajib Pajak yang merupakan wanita berstatus menikah yang dikenakan pajak secara terpisah karena hidup berpisah dengan suami berdasarkan putusan hakim maka diwajibkan untuk memiliki NPWP Hidup Berpisah (HB).

3. Pisah Harta.Bagi Wajib Pajak yang merupakan suami-istri yang dikenakan pajak secara terpisah, karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis diwajibkan untuk memiliki NPWP Pisah Harta (PH).

4. Memilih Terpisah.Bagi Wajib Pajak yang merupakan seorang wanita sudah menikah, selain kategori Hidup Pisah dan Pisah Harta, yang dikenakan pajak secara terpisah karena memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya diwajibkan untuk memiliki NPWP Memilih Terpisah (MT).

5. Warisan Belum Terbagi.NPWP ini diperuntukan sebagai satu kesatuan yang merupakan subjek pajak pengganti dan/atau menggantikan mereka yang berhak, yaitu ahli waris.

Itulah penjelasan lengkap mengenai perbedaan antara NPWP Pribadi dan NPWP Badan.Nah, apakah saat ini Anda sudah memiliki NPWP, baik itu NPWP Pribadi maupun NPWP Badan, atau belum?Jika belum, kami dari

BACA:  Merek Terdaftar vs Merek Tak Terdaftar : Mana yang Lebih Menguntungkan?

RuangOffice

siap membantu Anda untuk memiliki NPWP Pribadi dan NPWP Badan dengan mudah.Jadi, jika Anda ingin mengurus NPWP Pribadi ataupun NPWP Badan, maka Anda bisa menggunakan jasa dari kami.Dan tak perlu khawatir apabila Anda menjadikan kami sebagai partner. Tentunya kami tidak akan mengecewakan Anda. Sebab, selain syaratnya yang mudah, prosesnya pun sangat cepat. Karena kami telah didukung oleh staff dan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional.Dan untuk mendapatkan layanan jasa dari kami, cukup mudah. Anda tidak perlu datang ke kantor kami, karena Anda dapat menghubungi kami dan konsultasi langsung pada kami via online.Jadi, tunggu apa lagi? Segeralah daftarkan NPWP Pribadi maupun NPWP Badan Anda hanya di

RuangOffice

, karena setiap individu maupun perusahaan yang beroperasi di Indonesia kini wajib memiliki NPWP.Untuk lebih jelasnya, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.Silahkan hubungi tim Marketing kami 

DI SINI 

untuk mendapatkan informasi lengkap dan konsultasi GRATIS untuk diskusikan lebih lanjut, apa saja yang dibutuhkan agar Anda bisa segera dapat memulai bisnis Anda.Untuk selanjutnya, Anda bisa menjalankan program kerja secara profesional, yakni dengan adanya managemen kerja yang telah terencana dengan baik.Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama

RuangOffice

!

Baca Lainnya