Syarat dan Prosedur Dalam Mendirikan Usaha Arena Bowling

0
(0)
Syarat dan Prosedur Dalam Mendirikan Usaha Arena Bowling

RUANGOFFICE

 – Hai sobat ruangoffice! Bowling adalah olahraga sekaligus permainan yang banyak diminati oleh masyarakat di Indonesia, khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta. Permainan Bowling ini diklaim banyak milenial dapat melepaskan penat dan lelah setelah seharian bekerja di kantor.Tak heran, bila bisnis atau usaha mendirikan Arena Bowling pun kini menjelma menjadi bisnis yang cukup menjanjikan. Terlebih lagi bila Arena Bowling tersebut juga didukung dengan adanya Restoran dan wahana permainan lainnya yang menarik. Dijamin, banyak dari kalangan anak-anak muda kekinian pasti akan betah untuk mengunjunginya.Nah, jika Anda tertarik untuk mendirikan usaha Arena Bowling ini, persyaratannya bisa dilihat di platform Dinas Pariwisata setempat. Namun umumnya, persyaratan yang harus Anda bawa adalah sebagai berikut.Akta pendirian perusahaan beserta dengan perubahannya.

Formulir isian yang tujukan kepada Kepala Daerah Tingkat I/Gubernur, c.q. Kepala Dinas Pariwisata.

Bukti status mengenai tempat dan juga kepemilikan yang jelas, baik itu milik pribadi, sewa, ataupun kontrak.

Advice planning atau berita perencanaan dari Dinas Tata Kota setempat.

Surat rekomendasi dari Dinas Olahraga terkait.

Pernyataan tidak keberatan dari tetangga/lingkungan yang diketahui oleh RT/RW/Lurah/Camat.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Tidak dekat dengan tempat beribadah dan tempat pendidikan.

Nah setelah menyerahkan syarat-syarat di atas dan membayar biaya administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku, selanjutnya Anda akan mendapatkan Izin Sementara Usaha Pariwisata (ISUP).Adapun untuk mendapatkan Izin Tetap Usaha Pariwisata (ITUP), maka Anda harus melengkapi sejumlah berkas yang akan disajikan berikut ini.Izin Undang-Undang Gangguan (HO).

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Fotocopy Izin Sementara Usaha Pariwisata (ISUP).

Surat Keterangan Domisili Perusahan yang berasal dari Lurah dan diketahui oleh Camat setempat.

Setelah itu, Anda juga harus mengisi formulir yang dilengkapi dengan berkas-berkas sebagai berikut :Fotocopy Izin Undang-Undang Gangguan (HO) yang masih berlaku.

Fotocopy Izin Usaha yang akan didaftarkan ulang.

Bukti pelunasan pajak bumi dan bangunan, pajak hiburan, dan retribusi.

Syarat-syarat tersebut tidak boleh ditinggalkan jika Anda ingin mendirikan usaha Arena Bowling. Jika Anda malas untuk mengurusnya, maka Anda tidak bisa menjalankan usaha ini dengan aman karena sewaktu-waktu akan ada razia mengenai bisnis ilegal.Siapkanlah strategi bisnis yang paling jitu agar usaha Anda dapat berkembang pesat dan mendapatkan pundi-pundi uang yang banyak.Demikianlah syarat dan prosedur dalam mendirikan usaha Arena Bowling. Nah, jika Anda mengalami kesulitan untuk mengurus Izin pendirian usaha Arena Bowling, maka Anda dapat langsung menghubungi tim Marketing kami 

DI SINI

 untuk solusi terbaik yang legal dan tepat.Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha untuk mendirikan usaha Arena Bowling.Proses akan dilakukan dengan cepat dan efisien oleh staff profesional milik kami, agar Anda dapat dengan segera memiliki usaha yang kredibel dan valid. Karena kami didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional. Kami akan membantu Anda dalam mendirikan usaha Arena Bowling dengan mudah.Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha Mendirikan Arena Bowling.Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

JASA LAYANAN PENDIRIAN DAN HARGA

1.PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 4.500.0002.PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB Rp 5.000.0003.PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 5.500.0004.CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.

 

Rp 3.500.0005.UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP

 

 Rp 3.000.0006.YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.

 

Rp 4.500.0007.KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP

 

 Rp 15.000.0008.PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan

 

 Rp 5.000.0009.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00010.PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN Rp 12.000.00011.AKTA JUAL BELI SAHAM Rp 2.000.00012.PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) Rp 2.000.00013.NPWP BADAN Rp 1.000.00014.DOMISILI Rp 1.000.00015.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00016.TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) Rp 1.000.00017.NIB ( Nomor Induk Berusaha ) Rp 1.000.00018.TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) Rp 6.000.00019.SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) Rp 9.000.00020.API ( Angka Pengenalan Impor ) Rp 3.000.00021.IUI ( Izin Usaha Industri ) Rp 12.000.00022.Izin Klinik Rp 30.000.00023.Izin Apotek Rp 12.000.00024.Sertifkat Produksi Alat Kesehatan Rp. 18.000.00025.Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan Rp. 12.000.00026.Sertifikat Izin Edar Kemenkes Rp. 12.000.00027.PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) Rp. 12.000.00028.ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) Rp 5.000.00029.NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) Rp 6.000.00030.TDG ( Tanda Daftar Gudang ) Rp 24.000.00031.HPM ( Hak Paten Merk ) Rp 6.000.00032.MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) Rp 12.000.00033.BPOM ( Makanan ) Rp 24.000.00034.BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) Rp. 36.000.00035.Izin Halal / MUI Rp. 36.000.00036.Uji Lab ( Per Varian ) Rp. 3.000.00037.SNI ( Standar Nasional Indonesia ) Rp 60.000.00038.GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) Rp 12.000.00039.ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) Rp 21.000.00040.SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 36.000.00041.SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 60.000.00042.Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan PerusahaanSegera legalitaskan perusahaan Anda hanya di 

Ruang

Office

! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.Wujudkan mimpi Anda memiliki bisnis di bidang kuliner impian Anda sekarang juga. So, start your business right bersama 

Ruang

Office

!

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya