Book
0%
Loading ...

Syarat Pengurusan Izin Usaha Industri (IUI)

0
(0)
Syarat Pengurusan Izin Usaha Industri (IUI)

RUANGOFFICE – Seperti diketahui, perkembangan usaha industri di dunia saat ini tengah berkembang pesat. Begitu pula dengan industri yang ada di Indonesia. Pesatnya pertumbuhan maupun perkembangan industri, terutama industri usaha kecil maupun menengah, menjadi perhatian Pemerintah. Karena kedua skala industri ini dapat bertahan di tengah kondisi krisis moneter.Nah, pada artikel kali ini, kami akan membahas lebih lengkap mengenai prosedur pengurusan Izin Usaha Industri (IUI), pengertian, dan juga dasar hukumnya. Berikut ini adalah penjelasan lengkapnya.

Pengertian Izin Usaha Industri

Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Nomor 41/M-ind/per/6/2008, bahwa setiap orang atau badan yang mendirikan usaha dengan kategori menengah maka wajib memiliki Izin Usaha Industri.Jadi, Izin Usaha Industri adalah izin yang wajib diperoleh oleh orang pribadi atau perusahaan yang melakukan kegiatan usaha industri/ pengolahan barang.Izin Usaha Industri dibutuhkan untuk pengusaha menengah kecil yang membutuhkan legalitas atau pemenuhan berkas untuk mendukung usaha yang bergerak di bidang industri, seperti percetakan logam atau pembuatan velg mobil.Izin Usaha Industri ini wajib dimiliki oleh pengusaha yang memiliki modal sebesar Rp 5 Juta hingga Rp 200 Juta.Izin Usaha Industri dapat diajukan di Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah (PPTD) Tingkat II, Kabupaten atau Kota. Sedangkan bila usaha sudah berkembang dan meliputi usaha besar, maka dapat mengajukan di Pelayanan Perizinan Terpadu (PPT) Tingkat I, Provinsi atau BKPM. Untuk Izin Usaha Industri uang sudah mencapai tingkat nasional.

Dasar Hukum Izin Usaha Industri

Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 41/M-Ind/Per/6/2008, tentang ketentuan dan tata cara Pemberian Izin Usaha Industi, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri.

Peraturan Menteri perindustrian Nomor 05/M-Ind/Per/1/2009, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 66/M-Ind/Per/2008, tentang Pelimpahan kewenangan Pemberian Izin Usaha Industri dan Izin Usaha Perluasan dalam Rangka Penanaman Modal.

Persyaratan Pengurusan Izin Usaha Industri

Berikut persyaratan Izin Usaha Industri (IUI) Tingkat Kabupaten atau Kota :

1. Izin Usaha Industri (Baru)

Mengisi formulir permohonan.

Fotocopy KTP Direksi dan Dewan Komisaris.

Fotocopy NPWP.

Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya

Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Surat keterangan Domisili Perusahaan.

Surat Rekomendasi dari Lurah dan Camat setempat.

BACA:  RuangOffice Jakarta: Pendirian PT Sekaligus Virtual Office

Fotocopy UKL/UPL serta dan atau AMDAL bagi perusahaan industri yang mengandung dampak pencemaran.

Fotocopy Surat Izin Gangguan (HO).

Fotocopy SIUP dan TDP.

Persyaratan tambahan yang mungkin dibutuhkan oleh masing-masing Kabupaten/ Kota.

2. Persetujuan Prinsip

Mengisi formulir permohonan.

Fotocopy KTP Direksi dan Dewan Komisaris.

Fotocopy NPWP.

Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya.

Surat Rekomendasi dari Lurah dan Camat setempat.

Prosedur Pengurusan Izin Usaha Industri

Untuk memperoleh Izin Usaha Kawasan Industri, maka wajib memperoleh persetujuan prinsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Permohonan persetujuan prinsip, diajukan dengan menggunakan formulir model PMK-I dan melampirkan dokumen sebagai berikut.Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi (bagi pemohon yang berstatus Koperasi) dan khusus untuk Penanaman Modal Asing melampirkan persyaratan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kecuali untuk Penanaman Modal Asing.

Sketsa rencana lokasi (Desa, Kecamatan, Kabupaten/ Kota, Provinsi).

Surat pernyataan bahwa rencana lokasi terletak dalam kawasan peruntukan industri sesuai rencana tata ruang wilayah.

Kemudian, perusahaan kawasan Usaha Industri yang telah memperoleh persetujuan prinsip paling lama 2 (dua) tahun, wajib telah :Memiliki Izin Gangguan (HO).

Memiliki Izin Lokasi.

Melaksanakan penyediaan/penguasaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Memiliki Izin Lingkungan.

Melakukan penyusunan rencana tapak tanah.

Melakukan pematangan tanah.

Melaksanakan perencanaan dan pembangunan prasarana dan sarana penunjang serta pemasangan instalasi/peralatan yang diperlukan dalam Kawasan Industri.

Memiliki tata tertib Kawasan Industri.

Menyediakan lahan bagi kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Izin Usaha Kawasan Industri diberikan kepada Perusahaan Kawasan Industri yang telah memenuhi ketentuan sebagai berikut :Mengisi formulir Permohonan IU Kawasan Industri Model PMK-III dan melampirkan data kemajuan Pembangunan Kawasan Industri Terakhir dengan menggunakan formulir model PMK-II.

Memenuhi persyaratan sebagaimana dalam Pasal 11 Ayat (1).

Memenuhi ketentuan Pedoman Teknis Kawasan Industri.

Sebagian dari Kawasan Industri siap untuk dioperasikan yang sekurang-kurangnya telah memiliki prasarana dan sarana penunjang yang meliputi jalan masuk ke Kawasan Industri, jaringan jalan, dan saluran air hujan dalam Kawasan Industri, serta Instalasi Pengolahan Air Limbah bagi Kawasan Industri, Kantor Pengelola.

BACA:  Ingin Mendapatkan Tanda Daftar Gudang? Perhatikan 3 Hal Ini

Telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Lapangan oleh tim penilai Kawasan Industri yang menyatakan bahwa kepada perusahaan yang bersangkutan dapat diberikan Izin Usaha Kawasan Industri.

Setiap Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha (IU) Kawasan Industri dan telah beroperasi serta akan melaksanakan perluasan lahan Kawasan Industri, maka wajib memperoleh IP Kawasan Industri terlebih dahulu.Namun, perluasan Kawasan Industri yang berlokasi dalam satu Kabupaten/ Kota tidak memerlukan persetujuan prinsip.IP Kawasan Industri ini diberikan apabila Perusahaan Kawasan Industri yang bersangkutan telah memperoleh IU Kawasan Industri dengan ketentuan sebagai berikut :Memiliki Izin Lingkungan atas Kawasan Industri Perluasan.

Memiliki Izin Lokasi perluasan.

Lahan yang direncanakan sebagai area perluasan telah dikuasai dan dibuktikan dengan Surat Pelepasan Hak (SPH) atau sertifikat.

Berada dalam kawasan peruntukan industri.

Pihak Yang Berwenang

Kewenangan pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri berada pada Bupati/ Walikota setempat sesuai dengan lokasi pabrik dan jenis industri. Apabila dengan skala investasi sampai dengan Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar) maka tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, kecuali jenis usaha industri yang menjadi kewenangan Menteri.

Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan berada pada kewenangan Gubernur setempat. Apabila dengan skala investasi di atas Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar) maka tidak termasuk tanah dan bangunan tempat, kecuali jenis industri yang menjadi kewenangan Menteri.

Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan berada pada Gubernur setempat apabila skala investasi sampai dengan Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar) yang berlokasi pada lintas Kabupaten/ Kota dalam satu provinsi, kecuali jenis usaha menjadi kewenangan Menteri.

Adapun Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan kewenangan berada pada Menteri apabila memiliki jenis industri sebegai berikut :Industri yang mengolah dan menghasilkan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).

Industri Minuman Alkohol.

Industri Teknologi tinggi yang strategis.

Industri Kertas berharga.

Industri Senjata dan Amunisi.

Industri yang lokasinya lintas Provinsi.

Jadi kewenangan pemberian IUI untuk kawasan industri dan izin perluasan berada pada Bupati/Walikota untuk Kawasan Industri yang berlokasi di kabupaten/kota. Gubernur untuk Kawasan Industri yang berlokasi di lintas wilayah kabupaten/kota.Dan Menteri untuk Kawasan Industri yang berlokasi lintas wilayah provinsi dan Kawasan Industri yang merupakan penanaman modal asing dan penanam modal yang menggunakan modal asing, yang berasal dari pemerintah negara lain, yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan Pemerintah Negara lain.

BACA:  Menggali Lebih Dalam: Virtual Office dan Manfaatnya untuk Bisnis Anda

Ruang Office, Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri

Keberadaan jasa Pengurusan Izin Usaha Industri tentunya sangat dibutuhkan oleh para pelaku usaha. Dengan ada penyedia jasa ini, tentunya bisa membantu pelaku usaha untuk mendapatkan Izin Usaha Industri lebih cepat dan mudah.Ruang OfficeNah, bagi Anda yang saat ini tengah menjalankan bisnis usaha rintisan atau startup dan sedang mencari Serviced Office, Virtual Office, ataupun Coworking Space, Ruang Office bisa menjadi pilihan yang tepat.Berlokasi di beberapa tempat strategis di Jakarta dan Tangerang,

RuangOffice.com

menawarkan fasilitas yang beragam, dan tentunya sangat mendukung perusahaan Anda untuk berkembang.Tak hanya internet super cepat, namun banyak fasilitas ekslusif lainnya untuk para member

RuangOffice.com

Di antaranya adalah ruangan private ukuran 3×3 M dengan 2 meja dan 3 kursi, Listrik, Parkir, Papan Nama, ruangan meeting terbuka dan tertutup, line telephone, dan masih banyak lagi fasilitas yang Anda dapat.Selain fasilitas yang ditawarkan di atas,

RuangOffice.com

juga memiliki lingkungan yang sangat kondusif dan tentunya dapat meningkatkan produktifitas tim kerja Anda untuk bekerja secara maksimal.Nah, jika Anda ingin mendapatkan penawaran lengkap, Anda bisa langsung menuju ke halaman pricing di

RuangOffice.com

untuk mendapatkan promo dan penawaran menarik lainnya.Selain itu, Anda juga dapat Hubungi Kami untuk mendapatkan info lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional. Dan jangan lupa, kunjungi kami juga ya!Ayo tunggu apalagi, segera 

Hubungi Kami

. Dengan senang hati kami akan melayani Anda. Anda bisa menghubungi kami via WhatsApp, telepon, atau langsung kunjungi kantor kami.

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya