RUANGOFFICE
– Hai sobat ruangoffice! Toko Material Bangunan adalah salah satu bentuk usaha dagang yang dapat mendatangkan penghasilan besar. Namun untuk membuka usaha Toko Material Bangunan ini, maka Anda memerlukan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB. Dan IMB tersebut harus diperuntukkan untuk bangunan usaha.Adapun Izin Usaha yang harus Anda miliki adalah :Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Izin Gangguan (HO).
Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Untuk bisa mengurus surat-surat perizinan usaha tersebut, maka Anda bisa mengurusnya di Dinas Perdagangan dan Perindustrian.Lalu, bagaimana cara mengajukan SIUP itu sendiri?Nah, untuk usaha Perseorangan, maka Anda bisa mengajukan SIUP dengan membawa dokumen-dokumen penting sebagai berikut :Formulir yang diisi secara lengkap.
Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) penanggung jawab usaha.
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau Domisili perusahaan.
Undang-Undang Gangguan atau Izin Gangguan (HO).
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Nomor telepon perusahaan dan stempel perusahaan.
Bagi penanggung jawab wanita, maka sertakan pula fotocopy KK (Kartu Keluarga).
Dan sertakan pula Izin Teknis dari instansi terkait bila diperlukan.
Sementara untuk persyaratan untuk mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang harus Anda penuhi adalah sebagai berikut :Formulir yang diisi lengkap.
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau Domisili perusahaan.
Undang-Undang Gangguan atau Izin Gangguan (HO).
Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin Teknis lainnya.
Jika penanggung jawab WNI, maka sertakan fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk), dan jika penanggung jawab WNA maka sertakan Paspor.
Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Nah, jika seluruh perizinan usaha di atas sudah Anda miliki secara lengkap, maka Anda bisa memulai usaha Toko Material Bangunan milik Anda tanpa melanggar aturan. Meski terlihat rumit dan bertele-tele, namun sebenarnya tidak serumit yang Anda bayangkan.Setelah perizinan tersebut terpenuhi, maka kewajiban Anda selanjutnya adalah membayar Pajak usaha pada Dinas terkait.Siapkanlah strategi bisnis yang paling jitu agar usaha Toko Material Bangunan milik Anda dapat berkembang pesat dan mendapatkan pundi-pundi keuangan yang banyak.Demikianlah syarat-syarat dalam mendirikan usaha Toko Material Bangunan. Nah, jika Anda mengalami kesulitan untuk mengurus Izin Pendirian Usaha Toko Material Bangunan, maka Anda dapat langsung menghubungi tim Marketing kami
DI SINI
untuk solusi terbaik yang legal dan tepat.Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha Pendirian Toko Material Bangunan.Proses akan dilakukan dengan cepat dan efisien oleh staff profesional milik kami, agar Anda dapat dengan segera memiliki jasa di bidang kuliner yang kredibel dan valid. Karena kami didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional. Kami akan membantu Anda untuk mendirikan usaha Toko Material Bangunan.Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha Mendirikan Toko Material Bangunan.Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :
JASA LAYANAN PENDIRIAN DAN HARGA
1.PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 4.500.000 2.PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB Rp 5.000.0003.PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 5.500.0004.CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.
Rp 3.500.0005.UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP
Rp 3.000.0006.YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.
Rp 4.500.0007.KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP
Rp 15.000.0008.PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan
Rp 5.000.0009.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00010.PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN Rp 12.000.00011.AKTA JUAL BELI SAHAM Rp 2.000.00012.PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) Rp 2.000.00013.NPWP BADAN Rp 1.000.00014.DOMISILI Rp 1.000.00015.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00016.TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) Rp 1.000.00017.NIB ( Nomor Induk Berusaha ) Rp 1.000.00018.TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) Rp 6.000.00019.SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) Rp 9.000.00020.API ( Angka Pengenalan Impor ) Rp 3.000.00021.IUI ( Izin Usaha Industri ) Rp 12.000.00022.Izin Klinik Rp 30.000.00023.Izin Apotek Rp 12.000.00024.Sertifkat Produksi Alat Kesehatan Rp. 18.000.00025.Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan Rp. 12.000.00026.Sertifikat Izin Edar Kemenkes Rp. 12.000.00027.PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) Rp. 12.000.00028.ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) Rp 5.000.00029.NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) Rp 6.000.00030.TDG ( Tanda Daftar Gudang ) Rp 24.000.00031.HPM ( Hak Paten Merk ) Rp 6.000.00032.MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) Rp 12.000.00033.BPOM ( Makanan ) Rp 24.000.00034.BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) Rp. 36.000.00035.Izin Halal / MUI Rp. 36.000.00036.Uji Lab ( Per Varian ) Rp. 3.000.00037.SNI ( Standar Nasional Indonesia ) Rp 60.000.00038.GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) Rp 12.000.00039.ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) Rp 21.000.00040.SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 36.000.00041.SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 60.000.00042.Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan PerusahaanSegera legalitaskan perusahaan Anda hanya di
Ruang Office
! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.Wujudkan mimpi Anda memiliki bisnis di bidang kuliner impian Anda sekarang juga. So, start your business right bersama
Ruang Office
!
Bermanfaatkah Artikel Ini?
Klik bintang 5 untuk rating!
Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0
Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.