Bentuk-Bentuk Badan Usaha Yang Ada di Indonesia

0
(0)
Bentuk-Bentuk Badan Usaha Yang Ada di Indonesia

RUANGOFFICE

 – Badan Usaha adalah kesatuan yuridis atau hukum, teknis, dan ekonomis, yang bertujuan untuk mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha kerap disamakan dengan perusahaan, meski kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya adalah, Badan Usaha merupakan lembaga, sedangkan perusahaan merupakan tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.Nah, untuk lebih mengenal apa itu Badan Usaha, berikut bentuk-bentuk dari Badan Usaha.

Bentuk-Bentuk Badan Usaha

1. Perusahaan Perseorangan.Dari namanya, mungkin kita sudah dapat mengetahui bahwa Perusahaan Perseorangan adalah jenis kegiatan usaha, dimana modal dan manajemennya ditangani oleh satu (1) orang. Pemilik usaha ini biasanya akan langsung menjadi Manajer atau Direktur, sehingga tanggung jawabnya tidak terbatas.Ciri-ciri Perusahaan Perseorangan, yaitu :Dimiliki oleh perorangan.

Pengelolaan terbatas atau sederhana.

Modal tidak terlalu besar.

Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik perusahaan.

2. Koperasi.Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.Menurut International Labour Organisation (ILO), Koperasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut :Koperasi adalah perkumpulan orang-orang.

Penggabungan orang-orang berdasarkan suka rela.

Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.

Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.

Anggota Koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.

3. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)BUMN merupakan jenis badan usaha dimana seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai yang bekerja di BUMN adalah karyawan BUMN, dan bukan pegawai negeri.Saat ini, sudah ada 3 bentuk badan usaha BUMN, yaitu :Perusahaan Jawatan (Perjan), merupakan salah satu bentuk badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Perjan fokus melayani masyarakat, namun karena selalu fokus pada masyarakat dan tanpa adanya pemasukan untuk menanggulangi hal tersebut, maka kini sudah tidak terapkan lagi. Contoh dari Perjan adalah Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA), yang sekaran menjadi PT KAI.

Perusahaan Umum (Perum), badan usaha ini berorientasi pada profit atau mencari keuntungan. Perum dikelola oleh negara, dan karyawannya berstatus sebagai Pegawai Negeri. Meskipun berusaha untuk mencari keuntungan, namun Perum tetap saja merugi, sehingga kini Negara menjualnya ke publik dan berganti nama menjadi Persero.

Perusahaan Perseroan (Persero), merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh Negara, namun berbeda seperti Perjan dan Perum. Selain mencari keuntungan, Persero juga mendedikasikan untuk pelayanan masyarakat. Contoh Persero adalah PT Kereta Api Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Pos Indonesia, dan masih banyak lagi.

4. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah jenis badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.Berdasarkan badan hukumnya, BUMS dibedakan menjadi :Firma, merupakan badan usaha yang didirikan oleh dua (2) orang atau lebih dimana tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firman berasal dari anggota pendiri. Untuk laba atau keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta sewaktu pendiriannya.

CV (Commanditaire Vennootschap) atau Persekutuan Komanditier, merupakan Perusahaan Persekutuan yang didirikan para pengusaha yang ingin memiliki kegiatan usaha namun dengan modal yang minim.

Perseroan Terbatas (PT), merupakan badan hukum perusahaan yang banyak diminati pengusaha, karena badan hukum ini punya banyak kelebihan dibanding lainnya. Seperti luasnya badan usaha yang bisa dimiliki, bebas dalam pergerakan bidang usaha, dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya pada modal yang disetorkan.

Yayasan, merupakan salah satu bentuk badan usaha, namun Yayasan tidak mencari untung. Jadi, lebih ke kepentingan sosial dan berbadan hukum.

Itulah bentuk-bentuk dari Badan Usaha yang ada di Indonesia. Terimakasih telah berkunjung ke website 

RuangOffice

. Kami adalah jasa pelayanan Pengurusan Izin Usaha yang bisa menjadi solusi dalam membuat Pendirian Perusahaan atau bisnis Anda, dan juga menyelesaikan perizinan lainya.Jadi, jika saat ini Anda sedang mencari Biro Jasa Pendirian Perusahaan, khususnya di area Jakarta dan Tangerang, maka kami dari 

RuangOffice 

bisa menjadi pilihan. Kami sudah terbukti memberikan layanan terpercaya dan berkualitas.Di 

RuangOffice

, Anda bisa mendirikan perusahaan dengan mudah, cepat, transparan, dan pastinya dengan harga yang terjangkau. Karena kami didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional. Kami siap membantu Anda untuk mendirikan PT dengan mudah!Adapun layanan yang kami berikan meliputi berbagai jenis jasa perizinan yang ada di Indonesia. Dimulai dari perizinan usaha, izin pribadi, pembuatan PT, CV, hingga pengurusan dokumen perusahaan. Berdasarkan pengalaman, maka dapat menjamin setiap pengurusan perizinan Anda ditangani dengan cepat, profesional, dan dengan harga yang bersahabat tentunya.Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta dan Tangerang.Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

JASA LAYANAN PENDIRIAN DAN HARGA

1.PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 4.500.000 2.PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB Rp 5.000.0003.PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 5.500.0004.CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 3.500.0005.UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP Rp 3.000.0006.YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.Rp 4.500.0007.KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP Rp 15.000.0008.PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan Rp 5.000.0009.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00010.PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN Rp 12.000.00011.AKTA JUAL BELI SAHAM Rp 2.000.00012.PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) Rp 2.000.00013.NPWP BADAN Rp 1.000.00014.DOMISILI Rp 1.000.00015.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00016.TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) Rp 1.000.00017.NIB ( Nomor Induk Berusaha ) Rp 1.000.00018.TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) Rp 6.000.00019.SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) Rp 9.000.00020.API ( Angka Pengenalan Impor ) Rp 3.000.00021.IUI ( Izin Usaha Industri ) Rp 12.000.00022.Izin Klinik Rp 30.000.00023.Izin Apotek Rp 12.000.00024.Sertifkat Produksi Alat Kesehatan Rp. 18.000.00025.Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan Rp. 12.000.00026.Sertifikat Izin Edar Kemenkes Rp. 12.000.00027.PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) Rp. 12.000.00028.ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) Rp 5.000.00029.NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) Rp 6.000.00030.TDG ( Tanda Daftar Gudang ) Rp 24.000.00031.HPM ( Hak Paten Merk ) Rp 6.000.00032.MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) Rp 12.000.00033.BPOM ( Makanan ) Rp 24.000.00034.BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) Rp. 36.000.00035.Izin Halal / MUI Rp. 36.000.00036.Uji Lab ( Per Varian ) Rp. 3.000.00037.SNI ( Standar Nasional Indonesia ) Rp 60.000.00038.GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) Rp 12.000.00039.ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) Rp 21.000.00040.SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 36.000.00041.SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 60.000.00042.Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan PerusahaanJadi, tunggu apa lagi? Legalitaskan perusahaan Anda hanya di 

RuangOffice

! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami.Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami 

DI SINI

. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Izin Usaha.Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama 

RuangOffice

!

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya