Berapa Lama Masa Berlaku Akta Perusahaan?

0
(0)
Berapa Lama Masa Berlaku Akta Perusahaan?

RUANGOFFICE

 – Syarat yang dibutuhkan untuk mendirikan PT cukup mudah, yakni syarat utama yang dibutuhkan untuk mendirikan PT adalah pembuatan Akta Pendirian PT yang ditandatangani oleh notaris yang berwenang.Selain mudah, membentuk badan usaha juga memberikan jaminan terhadap si pemilik perusahaan mengenai urusan hukum yang terkait. Mengingat masih banyak celah hukum yang dapat dimanfaatkan orang yang tidak bertanggung jawab.

Contoh Akta Pendirian PT

Pengurusan Akta Pendirian PT tidaklah sulit. Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2018, dimana pemerintah telah mengizinkan layanan Online Single Submission (OSS) untuk beroperasi melayani segala pengurusan Izin Usaha, maka pengurusan Pendirian CV maupun PT ini menjadi lebih mudah.Akta Pendirian PT sendiri berisikan tentang keterangan mengenai Identitas Perusahaan serta Perjanjian diantara para pendiri perusahaan, yang intinya membahas Anggaran Dasar serta Tujuan didirikannya perusahaan.Adapun hal-hal seperti jangka waktu berdirinya perusahaan, maka besarnya jumlah modal (aset) yang dimiiki, disetor, mengatur anggaran dasar, perubahan anggaran dasar, menentukan besarnya jumlah saham, kepengurusan perusahaan, pemberhentian atau penggantian Anggota Direksi dan Komisaris yang dibahas di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan penetapan pembagian dividen.RUPS adalah kebijakan tertinggi dalam perusahaan. Menurut Undang-Undang, RUPS ini digelar minimal setahun sekali untuk menentukan jalannya perusahaan selama periode selanjutnya. Hal-hal seperti penggantian Anggota Direksi, Komisaris, serta pembagian dividen dibicarakan dan ditentukan dalam RUPS.

Masa Berlaku Akta Perusahaan

Masa berlaku Akta Pendirian Perusahaan berlangsung selama seumur hidup perusahaan berlangsung. Sedangkan jika ada Perubahan Pengurus Direksi atau Komisaris, maka akan ditentukan melalui RUPS serta dituangkan dalam Akta Perusahaan dan ditandatangani oleh Notaris.Kemudian diteruskan untuk mengajukan Permohonan Perubahan kepada Kementerian Kehakiman Hukum dan HAM. Untuk perubahan bentuk perusahaan di atas sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) Pasal 29 Ayat 1.

Struktur Pengurus PT

Kepengurusan struktur organisasi dalam sebuah PT sebagaimana yang tertuang dalam Akta Pendirian Perusahaan adalah terdiri dari :Lebih dari satu (1) orang.

Memiliki setidaknya Anggota Direksi dan Komisaris.

Namun Anggota Direksi tidak bisa menjabat sebagai Komisaris sekaligus.

Meski demikian, jika sebuah bisnis online ingin mendirikan PT, maka paling tidak PT tersebut harus beranggotakan satu (1) orang. Sang pemilik modal atau pemegang saham dapat berperan sebagai Pemilik perusahaan, dan yang lainnya sebagai Komisaris yang bertugas mengawasi Direksi dalam menjalankan perusahaannya.

Perbuatan Hukum Sebelum Perseroan Memperoleh Status Badan Hukum

Adakalanya sebelum Perseroan Terbatas (PT) didirikan, atau sebelum PT memperoleh status badan hukum, maka para Pendiri melakukan perbuatan-perbuatan hukum pendahuluan dengan maksud mengikat Perseroan. Misalnya, melakukan penyetoran modal atau membuat perjanjian dengan pihak lain atas nama Perseroan.Perbuatan-perbuatan tersebut dapat mengikat Perseroan apabila disetujui oleh para pendiri atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).Penyetoran saham dapat dilakukan oleh calon Pendiri sebelum Perseroan didirikan, namun perbuatan tersebut harus dicantumkan dalam Akta Pendirian pada saat pendiriannya.Apabila penyetoran tersebut dinyatakan dalam Akta yang bukan Akta Otentik, maka Akta tersebut dilekatkan pada Akta Pendirian. Sebaliknya, jika penyetoran itu dilakukan berdasarkan Akta Otentik, maka nomor, tanggal, nama, serta tempat kedudukan notaris yang membuat Akta Otentik tersebut disebutkan dalam Akta Pendirian.Jika ketentuan-ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka perbuatan hukum tersebut tidak mengikat Perseroan.Demikian pula dengan perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon Pendiri untuk kepentingan Perseroan yang belum didirikan, akan mengikat Perseroan itu setelah menjadi Badan Hukum apabila RUPS pertama Perseroan secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum tersebut.RUPS pertama harus diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat enam puluh hari (60) hari setelah Perseroan memperoleh statusnya sebagai Badan Hukum.Demikianlah syarat utama yang dibutuhkan adalah pembuatan Akta Pendirian PT. Nah, jika Anda tertarik ingin membuat Akta Pendirian PT, kami dari 

RuangOffice

 siap membantu Anda!Sebagai perusahaan yang telah berkecimpung sejak lama di bidang Jasa Perizinan Usaha, kami siap membantu Anda dalam pembuatan Akta Pendirian maupun proses Pendirian PT secara menyeluruh.

RuangOffice

 sendiri merupakan konsultan pendirian badan usaha dan perizinan usaha yang menyediakan jasa pembuatan Akta Pendirian PT untuk wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi. Kami adalah solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan pengurusan Izin Pembuatan PT dengan mudah.Kami mengurus perizinan usaha agar setiap pelaku usaha bisa mendapatkan kemudahan dalam menjalankan bisnis. Dimulai dari pengurusan pendirian perusahaan seperti Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, termasuk juga pengurusan Izin lainnya.Adapun soal biaya yang harus dikeluarkan, hal itu bisa dinegosiasikan, termasuk biaya untuk mengurus Izin Pembuatan PT.Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.Lalu, berapa kira-kira biaya pembuatan Akta Pendirian PT di 

RuangOffice

?Jangan khawatir! Soal biaya yang harus dikeluarkan, hal itu masih bisa dinegosiasikan. Termasuk juga biaya untuk mengurus pembuatan Akta Pendirian PT.Segera urus legalitas bisnis Anda. Jangan sampai ada pihak lain yang mendahuluinya. Tentunya yang bisa juga menjadi kompetitor berat bagi keberlangsungan usaha Anda.Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat Izin Usaha agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti.Ada banyak yang dihadirkan oleh 

RuangOffice

. Informasi lengkap terkait dengan layanan yang diberikan bisa Anda simak langsung di website resmi kami. Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami.Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

NOJASA LAYANAN PENDIRIANHARGA

1PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.

 

 

 

 Rp 7.000.0002PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.

 

 

 

 Rp 9.000.0003PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.

 

 

 

 Rp 12.000.0004CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.

 

 

 

 Rp 5.000.0005UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP

 

 Rp 5.000.0006YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.

 

 

 

 Rp 7.000.0007KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP

 

 

 

 Rp 15.000.0008PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan

 

 Rp 5.000.0009SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.00010PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAANRp 12.000.00011AKTA JUAL BELI SAHAMRp 2.000.00012PKP ( Pengusaha Kena Pajak )Rp 2.000.00013NPWP BADANRp 1.000.00014DOMISILIRp 1.000.00015SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.00016TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )Rp 1.000.00017NIB ( Nomor Induk Berusaha )Rp 3.000.00018TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata )Rp 6.000.00019SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi )Rp 12.000.00020API ( Angka Pengenalan Impor )Rp 6.000.00021IUI ( Izin Usaha Industri )Rp 12.000.00022Izin KlinikRp 30.000.00023Izin ApotekRp 12.000.00024Sertifkat Produksi Alat KesehatanRp. 18.000.00025Sertifikat Distribusi Alat KesehatanRp. 12.000.00026Sertifikat Izin Edar KemenkesRp. 12.000.00027PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga)Rp. 12.000.00028ASK ( Angkutan Sewa Khusus )Rp 6.000.00029NIK ( Nomor Induk Kepabeanan )Rp 6.000.00030TDG ( Tanda Daftar Gudang )Rp 12.000.00031HPM ( Hak Paten Merk )Rp 6.000.00032MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition )Rp 6.000.00033BPOM ( Makanan )Rp 25.000.00034BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik )Rp. 45.000.00035Izin Halal / MUIRp. 25.000.00036Uji Lab ( Per Varian )Rp. 3.000.00037SNI ( Standar Nasional Indonesia )Rp 50.000.00038GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia )Rp 15.000.00039ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies )Rp 25.000.00040SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 39.000.00041SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 52.000.00040Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan PerusahaanSilahkan menghubungi tim Marketing kami 

DI SINI

 untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.

RuangOffice

 jasa Pendirian PT dengan syarat pembuatan yang mudah “One Stop Bussiness Solution”. So, start your business right bersama 

RuangOffice

!

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya