RUANGOFFICE – Hai sobat RuangOffice! Indonesia merupakan salah satu negara dengan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang melimpah. Keuntungan tersebut membuat negara ini menjadi tempat yang tepat untuk memulai sebuah badan usaha. Meski begitu, mendirikan sebuah bisnis ternyata bukanlah perkara yang mudah.Ada banyak hal yang harus dipersiapkan. Mulai dari modal, konsep usaha, personel perusahaan, hingga lahan atau bangunan sebagai tempat beroperasi. Setelah badan usaha berdiri, maka kita juga masih membutuhkan promosi untuk mencari klien dan meraih kepercayaan mereka.Inilah salah satu alasan mengapa banyak orang memutuskan untuk membuat sebuah Perseroan Terbatas (PT). Karena dibandingkan badan usaha lain, PT cenderung lebih mudah menarik kepercayaan klien. Hal ini tidak lepas dari citra PT yang lekat dengan istilah bonafid dan profesional. Hal itu pula yang menjadi alasan mengapa saat ini ada banyak perusahaan jasa pembuatan PT di Indonesia.
Keuntungan Membuat PT
Setelah membaca uraian di atas, Anda tentu dapat membayangkan betapa menguntungkannya membuat sebuah PT. Namun, sebelumnya ada beberapa alasan lain mengapa Anda harus membuat badan usaha berjenis Perseroan Terbatas (PT), di antaranya adalah:
1. Lebih Mudah Memperoleh Bantuan Dana Dalam Jumlah Besar
Dalam sebuah bisnis, modal tambahan seringkali diperlukan untuk memperluas badan usaha. Agar keberlangsungan perusahaan bisa terjamin, buatlah sebuah PT.Berbeda dengan beberapa jenis badan usaha lain, pemilik PT dapat lebih mudah menghimpun dana pinjaman dari kreditor dengan jumlah yang besar. Hal ini karena PT dianggap lebih tepercaya dan profesional.Dalam PT juga berlaku sistem bagi saham. Jadi, bagi yang tertarik menanamkan modal di suatu perusahaan, maka mereka akan mendapatkan sebagian saham sebagai bukti kepemilikan. Selain itu, investor juga akan mendapatkan hak istimewa lain seperti hak suara pada rapat umum.
2. Kekayaan Pribadi Lebih Terlindungi
Saat sebuah PT bangkrut, kewajiban pemilik atau penanam modal hanyalah mengembalikan sejumlah uang sesuai modal yang diberikan. Hal ini membuat kekayaan pribadi tidak terpengaruh oleh kerugian perusahaan.Persoalan ini sendiri telah diatur oleh UU Nomor 40 Tahun 2007, tentang Perseroan terbatas yang isinya tentang ”Para pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan PT dan perikatan yang dilakukan oleh PT melebihi dari saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham.”Selain melindungi kekayaan pribadi pemilik, pernyataan di atas juga menunjukkan bahwa investor tidak perlu bertanggung jawab penuh terhadap perusahaan saat kerugian berlangsung. Kewajiban mereka hanya sebatas jumlah saham yang dimiliki atau modal yang diberikan sebagai investasi.
3. Keberadaan Badan Usaha Dilindungi Undang-Undang
Berbeda dengan badan usaha lainnya (firma, CV, Persekutuan Perdata, Koperasi, dll) penamaan sebuah PT harus disetujui dulu oleh Kemenkumham. Jika telah digunakan satu pihak, maka orang lain tidak bisa lagi menggunakan nama PT tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan sebuah PT dilindungi oleh Undang-Undang.Tak hanya itu saja, jenis kegiatan dan tata cara pelaksanaan sebuah PT juga harus diatur dalam Anggaran Dasar yang dibuat dalam Akta Notaris berkekuatan hukum. Hal ini karena aktivitas PT yang berskala besar dengan modal yang tidak sedikit.Tidak heran jika pemerintah mengatur segala hal tentang PT, dengan mengeluarkan Undang-Undang khusus sebagai pedoman sekaligus landasan yuridis.
4. Lebih Profesional
Karena skalanya besar, segala kegiatan yang ada di dalam sebuah perusahaan bernama PT harus dilakukan secara profesional dan prosedural. Segala kegiatan terkait Perseroan selalu dijalankan oleh sistem yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi.Setiap sistem tentu memiliki kapasitas dan kewajibannya masing-masing. Hal ini tentu saja sangat berbeda dengan jenis badan usaha lainnya. Dengan adanya sistem ini, maka fungsi pengawasan sebuah PT dianggap lebih profesional, berkekuatan hukum, dan bertanggung jawab maksimal pada keberlangsungan perusahaan.
5. Tidak Memiliki Batasan Waktu
Berdasarkan peraturan pemerintah yang didukung oleh Undang-Undang terkait, sebuah Perseroan Terbatas (PT) tidak memiliki batasan waktu. Hal ini berarti, selama sebuah PT masih mampu beroperasi, meski pemilik modal awal telah meninggal, maka kegiatan usahanya masih bisa dilanjutkan oleh pemegang saham atau pemiliki modal lainnya.Tampuk kepemimpinan pun tidak berkutat pada pemilik modal awal saja. Namun semuanya diatur oleh Rapat Umum yang diselenggarakan para pemilik saham berkekuatan hukum. Sehingga sampai kapanpun, perusahaan berjenis PT akan tetap berdiri selama pemegang sahamnya masih aktif.
6. Terbuka Bagi Investor Asing
Alasan lainnya terkait mengapa kita harus membuat PT adalah karena secara hukum perusahaan jenis ini diperbolehkan untuk menghimpun dana dari investor luar negeri. Untuk mempermudah setiap proses terkait, pemilik perusahaan harus mengurus izin pembuatan PT PMA (Penanam Modal Asing) yang struktur serta prosedurnya juga diatur oleh Undang-Undang.
RUANG OFFICE, Biro Jasa Pengurusan Izin PT Jakarta
Jika saat ini Anda sedang mencari sebuah Biro Jasa Pengurusan Izin PT di wilayah Jakarta dan sekitarnya, kami
RuangOffice
bisa menjadi pilihan. Kami sudah terbukti memberikan layanan terpercaya dan berkualitas.Di
RuangOffice
, Anda bisa Mendirikan PT dengan mudah, cepat, transparan, dan pastinya dengan harga yang terjangkau. Karena kami didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional, kami siap membantu Anda untuk mendirikan PT dengan mudah.Jadi, tunggu apa lagi? Segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di
RuangOffice
. Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan serta pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional.Untuk informasi lebih lanjut dan konsultasi GRATIS untuk pendirian perusahaan Anda, silahkan
Hubungi Kami
.
Bermanfaatkah Artikel Ini?
Klik bintang 5 untuk rating!
Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0
Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.