Menu

Mode Gelap
Tips Terbaik untuk Pengurusan CDOD yang Efektif dan Efisien Sederhanakan Proses Regulasi dengan Pengurusan BPOM Tangerang yang Efektif Profesional, Cepat, dan Terpercaya – Jasa Pengurusan BPOM Tangerang yang Anda Butuhkan Memahami Konsep Virtual Office dan Bagaimana Menerapkannya dengan Tepat Menggali Lebih Dalam: Virtual Office dan Manfaatnya untuk Bisnis Anda Manfaat Virtual Office: Solusi Efektif untuk Bisnis Modern

Legalitas Usaha

Cara Mendapatkan Izin Usaha Transportasi Umum Secara Pribadi

Avatar photobadge-check
0
(0)
Cara Mendapatkan Izin Usaha Transportasi Umum Secara Pribadi

RUANGOFFICE

 – Untuk menyelenggarakan Transportasi Umum secara pribadi (tidak dalam trayek) dengan kendaraan bermotor umum, maka perusahaan wajib memiliki Izin penyelenggaraan angkutan umum tidak dalam trayek ini. Pemberian Izin ini akan dikenakan biaya sebagai Penerimaan Negara, dan bukan pajak.Perusahaan angkutan umum tersebut juga harus berbentuk badan hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu dalam bentuk :Badan usaha milik negara.

Badan usaha milik daerah.

Perseroan Terbatas (PT).

Koperasi.

Untuk memperoleh Izin Usaha Transportasi Umum secara pribadi ini, maka perusahaan angkutan umum wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :Memiliki paling sedikit lima (5) kendaraan dengan dibuktikan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama perusahaan dan surat tanda bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor.

Memiliki tempat penyimpanan kendaraan (Pool).

Menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerjasama dengan pihak lain.

Mempekerjakan pengemudi yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum sesuai golongan kendaraan.

Permohonan Izin Usaha Transportasi Umum secara pribadi ini dapat berupa :1. Izin bagi pemohon baru.2. Pembaharuan masa berlaku Izin, terdiri dari :Pembaharuan masa berlaku Izin penyelenggaraan angkutan umum tidak dalam trayek.

Pembaharuan masa berlaku kartu pengawasan.

3. Perubahan dokumen Izin, yang terdiri atas :Penambahan kendaraan.

Penggantian dokumen perizinan yang hilang atau rusak.

Perubahan pengurus perusahaan.

Penggantian kendaraan atau peremajaan kendaraan.

Untuk permohonan Izin bagi pemohon baru atau pemula, maka permohonan diajukan kepada pejabat pemberi Izin dengan melengkapi syarat-syarat berikut :Akta pendirian perusahaan dan/atau perubahan terakhir.

Bukti pengesahan sebagai badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Tanda Daftar Perusahaan.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.

Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan (Pool) yang memenuhi persyaratan teknis dan memiliki Izin dari pemerintah daerah yang ditunjukan dengan Surat Izin Tempat Usaha (SITU).

Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang Izin penyelenggaraan angkutan tidak dalam trayek, bermaterai, dan ditandatangani pimpinan perusahaan.

Surat Pernyataan Kesanggupan memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor.

Dalam hal permohonan dinilai telah memenuhi persyaratan, maka Direktur Jenderal Perhubungan Darat akan memberikan surat persetujuan prinsip, yang akan menjadi dasar bagi pemohon untuk dipergunakan dalam proses pengajuan persetujuan atau rekomendasi penguningan oleh Dinas yang membidangi sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan sesuai domisili pemohon.Setelah mendapatkan tanda nomor kendaraan, untuk kendaraan baru hanya menyampaikan salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor dan salinan STNK. Dan untuk kendaraan bukan baru harus melampirkan salinan STNK dan salinan kartu lulus uji berkala.Setelah dokumen diterima secara lengkap, maka Direktur Jenderal Perhubungan Darat akan menerbitkan Izin Penyelenggaraan Angkutan beserta Kartu Pengawasan tidak dalam trayek paling lama tujuh (7) hari kerja sejak diterimanya dokumen.Perlu Anda ketahui pula, bahwa perusahaan angkutan umum yang telah mendapatkan Izin Usaha Transportasi Umum secara pribadi maka diwajibkan :Melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam Izin penyelenggaraan yang diberikan.

Mematuhi ketentuan standar pelayanan minimal.

Melaksanakan sistem manajemen keselamatan.

Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa.

Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi Izin penyelenggaraan angkutan.

Melaporkan apabila terjadi perubahan susunan kepengurusan badan hukum atau domisili badan hukum.

Demikianlah cara mendapatkan Izin Usaha Transportasi Umum secara pribadi dengan kendaraan bermotor umum. Nah, jika Anda merasa kesulitan dalam proses mengurus seluruh Izin Usaha Transportasi Umum secara pribadi dengan kendaraan bermotor umum, maka kami dari 

Ruang Office

 

dapat membantu Anda dalam pengurusan Izin Usaha dengan proses cepat tanpa ribet, termasuk juga Izin Usaha Transportasi Umum secara pribadi.Di 

Ruang Office

, Anda bisa dengan mudah membuat dokumen-dokumen penting dengan cepat dan murah. Karena kami adalah perusahaan Jasa Pengurusan Izin Usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.Semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan Izin Usaha Anda.Apapun Izin Usaha yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami. Karena kami siap membantu pengurusan berbagai dokumen yang Anda butuhkan.Jika Anda tertarik menggunakan jasa dari 

Ruang Office

Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami 

DI SINI

 

untuk konsultasi secara GRATIS. Kami memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda.Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu. Karena kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha.Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

JASA LAYANAN PENDIRIAN DAN HARGA

1.PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 4.500.000 2.PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB Rp 5.000.0003.PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 5.500.0004.CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 3.500.0005.UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP Rp 3.000.0006.YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional. Rp 4.500.0007.KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP Rp 15.000.0008.PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan Rp 5.000.0009.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00010.PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN Rp 12.000.00011.AKTA JUAL BELI SAHAM Rp 2.000.00012.PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) Rp 2.000.00013.NPWP BADAN Rp 1.000.00014.DOMISILI Rp 1.000.00015.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00016.TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) Rp 1.000.00017.NIB ( Nomor Induk Berusaha ) Rp 1.000.00018.TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) Rp 6.000.00019.SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) Rp 9.000.00020.API ( Angka Pengenalan Impor ) Rp 3.000.00021.IUI ( Izin Usaha Industri ) Rp 12.000.00022.Izin Klinik Rp 30.000.00023.Izin Apotek Rp 12.000.00024.Sertifkat Produksi Alat Kesehatan Rp. 18.000.00025.Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan Rp. 12.000.00026.Sertifikat Izin Edar Kemenkes Rp. 12.000.00027.PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) Rp. 12.000.00028.ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) Rp 5.000.00029.NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) Rp 6.000.00030.TDG ( Tanda Daftar Gudang ) Rp 24.000.00031.HPM ( Hak Paten Merk ) Rp 6.000.00032.MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) Rp 12.000.00033.BPOM ( Makanan ) Rp 24.000.00034.BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) Rp. 36.000.00035.Izin Halal / MUI Rp. 36.000.00036.Uji Lab ( Per Varian ) Rp. 3.000.00037.SNI ( Standar Nasional Indonesia ) Rp 60.000.00038.GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) Rp 12.000.00039.ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) Rp 21.000.00040.SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 36.000.00041.SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 60.000.00042.Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan PerusahaanSegera legalitaskan perusahaan Anda hanya di 

Ruang Office

! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama 

Ruang Office

!

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya

Perbedaan PT dan CV: Pilih Mana untuk Bisnis Anda?

24 September 2024 - 08:36 WIB

Perbedaan PT dan CV

Cara Membuat PT dengan Virtual Office di Indonesia

24 September 2024 - 08:34 WIB

membuat pt dengan virtual office

Keterangan Firma: Panduan Lengkap dan Terpercaya

23 September 2024 - 08:48 WIB

keterangan firma

Panduan Ketentuan PMA di Indonesia 2023

23 September 2024 - 08:47 WIB

ketentuan pma di indonesia

Panduan Ketentuan Perseroan Terbatas di Indonesia

23 September 2024 - 08:45 WIB

ketentuan perseroan terbatas

Pedoman Lengkap Ketentuan Pendirian PT di Indonesia

23 September 2024 - 08:45 WIB

ketentuan pendirian pt
Trending di Legalitas Usaha