Jasa Pengurusan Izin Usaha Angkutan Umum Jakarta dan Tangerang

0
(0)
Jasa Pengurusan Izin Usaha Angkutan Umum Jakarta dan Tangerang

RUANGOFFICE

 – Bagaimana cara membuat Izin Usaha Angkutan? Nah, jika Anda adalah pengusaha yang bergerak di bidang jasa pengiriman barang yang menggunakan sarana transportasi, yang dikhususkan untuk kepentingan umum, maka selain Izin Usaha Jasa Transportasi (IUJPT), Izin utama yang harus Anda miliki adalah Izin Usaha Angkutan.Sebagai informasi, fungsi Izin Usaha Angkutan ini berbeda dengan fungsi IUJPT. Izin Usaha Jasa Transportasi (IUJPT) berperan sebagai Izin untuk pengoperasian suatu Perusahaan usaha jasa pengiriman. Sedangkan Izin Usaha Angkutan lebih menekankan sebagai persetujuan spesifikasi kendaraan yang digunakan sebagai sarana menjalankan usaha Anda.Sehingga, di sini lebih dititikberatkan pada pematuhan peraturan perundang-undangan atas kendaraan Anda.Nah, apabila Anda membutuhkan bantuan legalitas atau perizinan usaha, serahkan saja kepada kami, 

Ruang Office

. Kami adalah Biro Jasa penyedia jasa perizinan dan legalitas terpercaya di Indonesia, khususnya di wilayah Jakarta dan Tangerang.Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda yang berencana ingin mendirikan usaha Angkutan Umum yang berbadan hukum.Namun, untuk mendirikan usaha Angkutan Umum ini, Anda perlu mempersiapkan berbagai persyaratan yang bisa dibilang tidak sedikit. Selain menyiapkan syarat-syarat tersebut, tentu dibutuhkan pula biaya untuk administrasi.

Syarat dan Prosedur Penerbitan Izin Usaha Angkutan

Pada dasarnya, untuk bisa mendapatkan Izin Usaha Angkutan ini maka pemohon wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :NPWP Perusahaan atau Perorangan.

Akta Pendirian Perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha atau Akta Pendirian Koperasi bagi pemohon yang berbentuk Koperasi atau tanda jati diri bagi pemohon Perorangan.

Memiliki SKDP.

Memiliki Surat Tempat Izin Usaha (SITU).

Pernyataan kesanggupan untuk memiliki atau menguasai 5 (lima) kendaraan bermotor (untuk pemohon yang berdomisili di pulau Jawa dan Sumatra).

Pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan (Pool).

Selanjutnya, apabila seluruh persyaratan dokumen telah dilengkapi, maka selanjutnya permohonan Izin Usaha Angkutan tersebut diajukan kepada Gubernur, Bupati, atau Walikota, sesuai domisili perusahaan.Pemberian dan penolakan Izin Usaha Angkutan tersebut diberikan oleh pejabat-pejabat tersebut di atas selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.Penolakan atas permohonan Izin Usaha Angkutan tersebut disampaikan secara tertulis dengan disertai alasan penolakan. Formulir-formulis terkait Izin Usaha Angkutan ini terdapat pada Lampiran VIII Kepmenhub Nomor 69 Tahun 1993.

BACA:  Inovasi dan Strategi Terkini dalam Pembuatan PT untuk Mendukung Bisnis di Tahun 2023

Kewajiban Pemilik Izin Usaha Angkutan

Pada dasarnya, pengusaha angkutan umum yang telah mendapatkan Izin Usaha Angkutan diwajibkan untuk :Memiliki dan/atau menguasai sekurang-kurangnya 5 (lima) kendaraan sesuai dengan peruntukkan, yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Mempekerjakan awak kendaraan yang memenuhi persyaratan seusai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan (Pool kendaraan).

Melakukan kegiatan usaha angkutan selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan, sejak diterbitkan Izin Usaha Angkutan.

Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan bidang usaha angkutan.

Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi Izin Usaha Angkutan.

Melaporkan apabila terjadi perubahan kepemilikan perusahaan atau domisili perusahaan dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX Kepmenhub Nomor 69 Tahun 1993.

Dasar Hukum Izin Usaha Angkutan

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU Nomor 22 Tahun 2009).

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (PP No. 41 Tahun 1993).

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan (Kepmenhub Nomor 69 Tahun 1993).

Pendirian usaha Angkutan Umum dan legalitasnya ini bukanlah proses yang mudah. Anda perlu meluangkan waktu dan tenaga ekstra untuk mengumpulkan berkas hingga pengajuan.Demikianlah beberapa tahap yang harus dilewati dalam Syarat dan Prosedur Penerbitan Izin Usaha Angkutan. Anda dapat menghubungi tim Marketing kami 

DI SINI 

untuk mendapatkan informasi lengkap dan konsultasi GRATIS untuk diskusikan lebih lanjut, apa saja yang dibutuhkan agar Anda bisa segera dapat memulai Mendirikan Usaha Angkutan Umum.Soal harga, jangan khawatir! Karena dapat disesuaikan dari lokasi Anda berdomisili. Dengan harga yang sesuai dengan kebutuhan, maka Anda dapat menjalankan usaha bisnis Anda sesuai dengan kapasitasnya dan lebih efektif serta efisien.Jangan ragu soal kualitas dan kredibilitas, karena kami telah bekerja untuk membantu urusan perizinan sejak lama, termasuk juga dalam mengurus Izin Pendirian Usaha Angkutan Umum. Selain itu, kami juga sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha.Jadi, jangan khawatir jika Anda ingin menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Pendirian Usaha Angkutan Umum milik Anda. Karena kami terbukti memiliki sederet tim ahli yang profesional, dan siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat.Diskusikan pada kami terkait badan usaha yang ingin Anda dirikan. Kami siap menjadi partner Anda dalam mendirikan badan usaha yang Anda inginkan.Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

BACA:  Langkah demi Langkah : Proses Pengurusan SIUJPT yang Tepat dan Efisien

JASA LAYANAN PENDIRIAN DAN HARGA

1.PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 4.500.000 2.PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB Rp 5.000.0003.PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 5.500.0004.CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 3.500.0005.UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP Rp 3.000.0006.YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional. Rp 4.500.0007.KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP Rp 15.000.0008.PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan Rp 5.000.0009.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00010.PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN Rp 12.000.00011.AKTA JUAL BELI SAHAM Rp 2.000.00012.PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) Rp 2.000.00013.NPWP BADAN Rp 1.000.00014.DOMISILI Rp 1.000.00015.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00016.TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) Rp 1.000.00017.NIB ( Nomor Induk Berusaha ) Rp 1.000.00018.TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) Rp 6.000.00019.SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) Rp 9.000.00020.API ( Angka Pengenalan Impor ) Rp 3.000.00021.IUI ( Izin Usaha Industri ) Rp 12.000.00022.Izin Klinik Rp 30.000.00023.Izin Apotek Rp 12.000.00024.Sertifkat Produksi Alat Kesehatan Rp. 18.000.00025.Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan Rp. 12.000.00026.Sertifikat Izin Edar Kemenkes Rp. 12.000.00027.PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) Rp. 12.000.00028.ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) Rp 5.000.00029.NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) Rp 6.000.00030.TDG ( Tanda Daftar Gudang ) Rp 24.000.00031.HPM ( Hak Paten Merk ) Rp 6.000.00032.MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) Rp 12.000.00033.BPOM ( Makanan ) Rp 24.000.00034.BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) Rp. 36.000.00035.Izin Halal / MUI Rp. 36.000.00036.Uji Lab ( Per Varian ) Rp. 3.000.00037.SNI ( Standar Nasional Indonesia ) Rp 60.000.00038.GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) Rp 12.000.00039.ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) Rp 21.000.00040.SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 36.000.00041.SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 60.000.00042.Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan PerusahaanSegera hubungi tim Marketing kami 

BACA:  Mengenal Lebih Jauh AHU Kemenkumham: Proses dan Manfaatnya

DI SINI

 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya. Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena perusahaan kami adalah Biro Jasa Perizinan Usaha yang terpercaya dan profesional.Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama 

Ruang Office

!

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya

Random Image