Menu

Mode Gelap
Tips Terbaik untuk Pengurusan CDOD yang Efektif dan Efisien Sederhanakan Proses Regulasi dengan Pengurusan BPOM Tangerang yang Efektif Profesional, Cepat, dan Terpercaya – Jasa Pengurusan BPOM Tangerang yang Anda Butuhkan Memahami Konsep Virtual Office dan Bagaimana Menerapkannya dengan Tepat Menggali Lebih Dalam: Virtual Office dan Manfaatnya untuk Bisnis Anda Manfaat Virtual Office: Solusi Efektif untuk Bisnis Modern

Legalitas Usaha

Cara Pengajuan Permohonan Izin Usaha Transportasi

Avatar photobadge-check
0
(0)
Cara Pengajuan Permohonan Izin Usaha Transportasi

RUANGOFFICE

– Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) merupakan salah satu bentuk persetujuan dari Pemerintah Provinsi sebagai dasar dari perusahaan yang melakukan semua usaha dan ditujukan untuk mewakili kepentingan dari pemilik barang. Yakni, dengan mengurus semua kegiatan pengiriman serta penerimaan barang, baik itu melalui transportasi darat, udara, maupun laut.Sebagai Jasa Pengurus Transportasi yang bertujuan untuk mewakili kepentingan pemilik barang dengan mencakup berbagai jenis kegiatan, yakni dimulai dari kegiatan penerimaan barang, kemudian dilakukan proses penyimpanan, sortasi atau tahapan pemilihan. Untuk selanjutnya, barang masuk dalam proses pengepakan, dan barang diukur dengan cara ditimbang.Setelah didapatkan beratnya, kemudian menyelesaikan berbagai macam dokumen. Hingga pada akhirnya, barang tersebut diterima kepada yang berhak menerima.Tentunya dalam mendirikan sebuah usaha, kita harus memiliki sebuah Surat Perizinan Usaha demi berjalannya sebuah usaha dengan baik. Namun yang tak kalah penting adalah surat perizinan tersebut dikeluarkan oleh instansi terpercaya. Seperti surat perizinan yang dikeluarkan Dinas Perhubungan sebagai instansi terkait atau pihak yang berwenang menangani usaha dalam bidang transportasi.Untuk perusahaan jasa pengurusan transportasi yang telah mendapat izin usaha, maka diwajibkan untuk memenuhi segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini demi kelancaran usaha yang dijalankan.Untuk mendapatkan Izin Usaha dari instansi yang berwenang, sebuah perusahaan harus memenuhi beberapa persyaratan seperti berikut ini :1. Memiliki Akta Pendirian yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang.2. Memiliki modal perusahaan yang disetorkan, yaitu sejumlah Rp 200 juta.3. Saham perusahaan dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) atau Badan Hukum yang berwenang.4. Apabila terdapat modal asing, maka terlebih dahulu harus mendapat izin dari instansi yang berwenang untuk mengatasi.Jika hal-hal di atas telah disebutkan mengenai beberapa persyaratan untuk mendapatkan Izin Usaha dari pihak yang berwenang, maka selanjutnya adalah mengenai langkah atau cara Pengajuan Permohonan Izin Usaha di bidang Transportasi.1. Mengajukan Permohonan Izin Usaha Pengurusan Transportasi, yang kemudian diajukan kepada kepala Dinas Perhubungan.2. Kemudian Izin Usaha tersebut diberikan oleh Kepala Dinas Perhubungan.3. Setelah Izin Usaha diberikan, maka proses penerimaan ataupun penolakan atas permohonan Izin Usaha tersebut akan diberikan dalam jangka waktu 14 hari setelah berkas pengajuan permohonan diterima secara lengkap oleh Kepala Dinas.4. Jika permohonan Izin Usaha ditolak oleh Pejabat, maka langkah selanjutnya adalah memberikan jawaban atas penolakan.5. Jika Permohonan Izin Usaha ditolak, maka Anda dapat mengajukan kembali setelah melengkapi semua persyaratannya.Perizinan bagi usaha Jasa Pengurusan Transportasi akan tetap berlaku selama perusahaan yang bersangkutan masih tetap aktif dalam menjalankan kegiatan usahanya. Dan akan dilakukan program evaluasi yang akan dilakukan setiap 2 tahun sekali.Kemudian perusahaan diwajibkan untuk melaporkan semua kegiatan usahanya secara periodik kepada Kepala Dinas Perhubungan. Dilakukan evaluasi keseimbangan, yaitu antara volume barang dan jumlah perusahaan.Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi juga wajib mengetahui serta bertanggung jawab pada semua hal (kebenaran) dan legalitas dari pemilik barang. Tujuannya yaitu, untuk mengurangi resiko tanggung jawab serta menjamin pihak yang telah dirugikan dan dapat mengasuransikan tanggung jawabnya.Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi dapat dicabut apabila telah mendapat peringatan tertulis sebanyak 3 kali berturut turut dalam kurun waktu 1 bulan. Apabila tidak diindahkan, maka akan dilanjutkan dengan pembekuan Izin Usaha tersebut oleh Kepala Dinas yang bersangkutan.Jika tidak dilakukan perbaikan, maka izin usaha tersebut akan dicabut. Untuk itu, harus tetap pada peraturan yang berlaku.

Ruang Office Adalah Biro Jasa Pengurusan Permohonan Izin Usaha Transportasi

Jakarta

Untuk mengurus Permohonan Izin Usaha Transportasi, solusinya bisa diserahkan ke Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha yang sudah banyak dan bisa digunakan jasanya.Untuk itu, agar pengurusan Permohonan Izin Usaha Transportasi tidak rumit, maka Anda bisa menyerahkan semua prosesnya pada jasa pengurusan Izin Usaha Transportasi seperti 

RuangOffice

. Kami adalah ahlinya.Banyak keuntungan yang akan didapatkan oleh perusahaan ketika menggunakan Biro Jasa kami. Salah satunya adalah Anda tidak akan dipusingkan lagi dalam mengikuti semua prosedur yang ada. Anda hanya tinggal menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengurus Permohonan Izin Usaha Transportasi.Selain itu, harga yang kami tawarkan juga cukup beragam. Anda bisa 

Hubungi Kami

 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya

Perbedaan PT dan CV: Pilih Mana untuk Bisnis Anda?

24 September 2024 - 08:36 WIB

Perbedaan PT dan CV

Cara Membuat PT dengan Virtual Office di Indonesia

24 September 2024 - 08:34 WIB

membuat pt dengan virtual office

Keterangan Firma: Panduan Lengkap dan Terpercaya

23 September 2024 - 08:48 WIB

keterangan firma

Panduan Ketentuan PMA di Indonesia 2023

23 September 2024 - 08:47 WIB

ketentuan pma di indonesia

Panduan Ketentuan Perseroan Terbatas di Indonesia

23 September 2024 - 08:45 WIB

ketentuan perseroan terbatas

Pedoman Lengkap Ketentuan Pendirian PT di Indonesia

23 September 2024 - 08:45 WIB

ketentuan pendirian pt
Trending di Legalitas Usaha