RUANGOFFICE
– Perkembangan ekonomi di Indonesia menunjukkan tren yang positif. Tidak hanya jumlahnya yang semakin banyak, namun kini UMKM pun sudah banyak yang mengalami perkembangan. Kondisi ini pula yang memicu semakin banyaknya pelaku bisnis yang ingin membuat PT. Sebab, dengan menjadi PT, sebuah usaha memiliki profesionalisme yang lebih terjamin. Bentuknya sebagai badan hukum juga membuatnya mendapat legitimasi dari pemerintah yang lebih kukuh.Lebih jauh lagi, statusnya juga akan sangat berpengaruh terhadap fleksibilitas dalam mengembangkan usaha, termasuk mendapat suntikan dana dari investor.Bagaimanapun, bila saat ini Anda sedang berencana ingin membuat PT, jangan terburu-buru. Pahami dulu beberapa hal dasar agar lebih mudah dalam mengurus perizinannya.
Jumlah Pendiri
Setidaknya, sebuah PT harus didirikan oleh 2 (dua) orang, dimana masing-masing meletakkan saham pada perusahaan tersebut.Pasal 7 ayat (1) : Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan Akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
Pasal 7 ayat (2) : Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan.
Struktur Organisasi
Undang-Undang menggunakan istilah Organ Perseroan untuk menyebut tiga komponen utama dalam sebuah Perseroan, yaitu RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris.
RUPS
Pasal 1 ayat (4) : Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang memiliki wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
Pasal 75
Ayat (1) : RUPS memiliki wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
Ayat (3) : RUPS dalam mata acara lain-lain tidak berhak mengambil keputusan, kecuali semua pemegang saham hadir dan/atau diwakili dalam RUPS dan menyetujui penambahan mata acara rapat.
Ayat (4) : Keputusan atas mata acara rapat yang ditambahkan harus disetujui dengan suara bulat.
Direksi
Pasal 1 ayat (5) : Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Pasal 94 ayat (1) : Anggota Direksi diangkat oleh RUPS.
Dewan Komisaris
Pasal 1 ayat (6) : Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
Pasal 111 ayat (1) : Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS.
Besarnya Modal
Modal dasar merupakan total seluruh modal yang dimiliki. Sementara modal awal merupakan modal awal yang harus disetorkan ke dalam rekening Perseroan dengan besarnya minimal 25 persen dari modal awal.Klasifikasi PT pun dibedakan menjadi seperti ini :Kecil, bila besarnya modal awal minimal Rp 50 Juta dan kurang dari Rp 500 Juta.
Menengah, bila besarnya modal awal lebih dari Rp 500 Juta dan kurang dari Rp 10 Miliyar.
Besar, bila besarnya modal awal lebih dari Rp 10 Miliyar.
Akta Pendirian
Nantinya, dokumen ini merupakan dokumen yang dibuat di hadapan notaris, untuk kemudian dimintakan persetujuan ke Kemenkum dan HAM. Adapun isinya memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain sebagaimana yang tertuang dalam pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (UUPT).Akta Pendirian merupakan syarat mutlak yang akan dibutuhkan untuk mengurus berbagai izin PT lainnya. Pembuatan Akta ini juga bisa diwakilkan selama adanya Surat Kuasa penunjukan.Sebagai perusahaan yang telah berkecimpung sejak lama di bidang jasa perizinan, kami
RuangOffice
atau
RuangOffice
siap membantu Anda membuat Akta Pendirian maupun proses Pendirian PT secara menyeluruh.Kami merupakan perusahaan terpercaya di Jakarta yang sudah lama menyediakan jasa pengurusan perizinan usaha. Dimulai dari pengurusan pendirian perusahaan seperti Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, termasuk juga pengurusan Izin lainnya.Kami adalah solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan pengurusan Izin Pembuatan PT dengan mudah. Adapun soal biaya yang harus dikeluarkan, hal itu bisa dinegosiasikan, termasuk biaya untuk mengurus Izin Pembuatan PT.Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.Lalu, berapa biaya pembuatan PT di
RuangOffice
? Biaya yang Anda keluarkan mulai dari Rp 4,000,000 Jutaan, maka semua data-data Anda dijamin lengkap.Segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di
RuangOffice
! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama
RuangOffice
!
Bermanfaatkah Artikel Ini?
Klik bintang 5 untuk rating!
Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0
Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.