Dasar Hukum Izin SLF atau Sertifikat Laik Fungsi

0
(0)
Dasar Hukum Izin SLF atau Sertifikat Laik Fungsi

RUANGOFFICE

 – Sebagai bentuk perizinan untuk bangunan, fungsi SLF atau Sertifikat Laik Fungsi mencakup keseluruhan perizinan bangunan tersebut. Fungsi dari Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sebagai persyaratan untuk dapat memanfaatkan Bangunan Gedung dan memastikan bahwa gedung tersebut telah memenuhi persyaratan keandalan gedung.Dalam Undang-Undang Pasal 16 Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, tercantum bahwa keandalan Bangunan Gedung merupakan keadaan bangunan yang memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan gedung sesuai fungsinya.Sederhananya, Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda), kecuali untuk Bangunan Gedung Fungsi Khusus yaitu oleh Pemerintah Pusat, untuk menyatakan kelayakan fungsi Bangunan Gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.Pada dasarnya SLF berfungsi sebagai persyaratan untuk dapat dilakukannya pemanfaatan bangunan gedung dan memastikan bahwa gedung tersebut telah memenuhi persyaratan keandalan gedung, yaitu keadaan bangunan yang memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan gedung sesuai fungsinya.

Dasar Hukum Izin SLF

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007 tanggal 9 Agustus 2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung.

Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 19/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF Bangunan Gedung melalui OSS.

Peraturan Menteri PUPR Nomor 27/PRT/M/2018 Tentang SLF.

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diterbitkan pemerintah daerah memiliki masa berlaku lima (5) tahun untuk Bangunan Umum, dan sepuluh (10) tahun untuk Bangunan Tempat Tinggal.

Siapa Yang Membutuhkan Izin SLF?

Semua orang yang akan mendirikan suatu bangunan tentu harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dengan kata lain, SLF harus dimiliki oleh pengguna atau pengembang bangunan gedung sebelum melaksanakan kegiatan operasional.

Cara Mendapatkan SLF

Berikut ini adalah syarat dan tahapan untuk memperoleh izin SLF.1. Surat Permohonan yang terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan pernyataan tidak sengketa di atas kertas bermaterai Rp 6.000.2. Fotocopy Indentitas Pemohon atau Penanggung Jawab.3. Jika dikuasakan, maka Surat Kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa;4. Fotocopy Akta Pendirian dan Perubahan serta SK Pengesahan Pendirian dan Perubahan Perusahaan (jika Badan Hukum/Badan Usaha).5. Fotocopy bukti Kepemilikan Tanah.6. Fotocopy Perizinan lain yang terkait.7. Kewajiban membuat Sumur Resapan Air Hujan (SRAH).8. Berbagai dokumen terkait proyek yang dikerjakan, seperti :IMB dengan gambar arsitektur.

IPTB bidang arsitektur, konstruksi, LAK, LAL, SDP, TDG, TUG, hard dan soft copy as built drawing bangunan gedung yang telah disahkan 3.

Surat pernyataan pengkaji teknis.

Laporan Direksi Pengawas yang mempunyai IPTB;

Surat keterangan selesai membangun.

9. Laporan kajian teknis oleh pengkaji yang mempunyai IPTB.10. Lembar pencatatan laporan pemeliharaan bangunan.11. Sertifikat Layak Fungsi Kelas C (SLF Kelas C) terdahulu.

Tahapan Mendapatkan SLF

Setelah semua dokumen yang menjadi persyaratan di atas sudah lengkap, maka Anda dapat segera mengajukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Setiap pengembang atau pemilik gedung dapat mengajukan permintaan SLF melalui Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) di tingkat Kecamatan, Suku Dinas, atau Dinas terkait di daerahnya.Setelah itu, Pemerintah Daerah (Pemda) akan melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan penerbitan SLF.Apabila semua persyaratan permohonan telah lengkap, maka SLF akan terbit paling lama tiga (3) hari kerja setelah persyaratan lengkap. Namun, jika persyaratan belum lengkap, maka Pemda akan menyampaikan bahwa SLF tidak dapat terbit.Saat ini, Kementerian PUPR juga telah menetapkan Permen PUPR Nomor 11/PRT/M/2018 tentang Tim Ahli Bangunan Gedung, Pengkaji Teknis, dan Pemilik Bangunan. Dalam Permen ini, tercantum bahwa adanya kemudahan bagi pemilik atau pengguna Bangunan Gedung untuk menggunakan jasa konsultan SLF atau pengkaji teknis dalam rangka menilai kelaikan Bangunan Gedung.Nah, untuk informasi sewa Jasa Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Anda bisa mengunjungi 

Ruang Office

.

Kami melayani jasa pengurusan Izin Usaha, termasuk juga Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kami siap membantu Anda mengenai perizinan SLF.

Ruang Office

 sendiri merupakan Biro Jasa Perizinan yang cepat, berkualitas, dan juga profesional. Kami menawarkan layanan Izin Operasional, NPWP, SIUP, TDP, dan lain sebagainya.Ini adalah solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan lisensi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dengan mudah. Adapun soal biaya yang harus dikeluarkan, hal itu bisa dinegosiasikan, termasuk biaya untuk mengurus perizinan SLF.Sangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar apabila terjadi kendala tertentu.Oleh sebab itu, segera urus legalitas bisnis Anda. Jangan sampai ada pihak lain yang mendahuluinya. Tentunya yang bisa juga menjadi kompetitor berat bagi keberlangsungan usaha Anda.Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat Izin Usaha agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti.Ada banyak yang dihadirkan oleh 

Ruang Office

. Informasi lengkap terkait dengan layanan yang diberikan bisa Anda simak langsung di website resmi kami. Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami.Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

JASA LAYANAN PENDIRIAN DAN HARGA

1.PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 4.500.000 2.PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB Rp 5.000.0003.PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 5.500.0004.CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 3.500.0005.UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP Rp 3.000.0006.YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.Rp 4.500.0007.KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP Rp 15.000.0008.PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan Rp 5.000.0009.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00010.PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN Rp 12.000.00011.AKTA JUAL BELI SAHAM Rp 2.000.00012.PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) Rp 2.000.00013.NPWP BADAN Rp 1.000.00014.DOMISILI Rp 1.000.00015.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00016.TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) Rp 1.000.00017.NIB ( Nomor Induk Berusaha ) Rp 1.000.00018.TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) Rp 6.000.00019.SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) Rp 9.000.00020.API ( Angka Pengenalan Impor ) Rp 3.000.00021.IUI ( Izin Usaha Industri ) Rp 12.000.00022.Izin Klinik Rp 30.000.00023.Izin Apotek Rp 12.000.00024.Sertifkat Produksi Alat Kesehatan Rp. 18.000.00025.Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan Rp. 12.000.00026.Sertifikat Izin Edar Kemenkes Rp. 12.000.00027.PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) Rp. 12.000.00028.ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) Rp 5.000.00029.NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) Rp 6.000.00030.TDG ( Tanda Daftar Gudang ) Rp 24.000.00031.HPM ( Hak Paten Merk ) Rp 6.000.00032.MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) Rp 12.000.00033.BPOM ( Makanan ) Rp 24.000.00034.BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) Rp. 36.000.00035.Izin Halal / MUI Rp. 36.000.00036.Uji Lab ( Per Varian ) Rp. 3.000.00037.SNI ( Standar Nasional Indonesia ) Rp 60.000.00038.GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) Rp 12.000.00039.ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) Rp 21.000.00040.SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 36.000.00041.SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 60.000.00042.Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan PerusahaanSilahkan menghubungi tim Marketing kami 

DI SINI

 untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama 

Ruang Office

!

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya