Domisili Usaha Menggunakan Virtual Office, Apakah Legal?

0
(0)
Domisili Usaha Menggunakan Virtual Office, Apakah Legal?

RUANGOFFICE

 – Pada dasarnya, keberadaan Virtual Office adalah untuk membantu para pelaku usaha, baik perusahaan Startup, UKM, maupun Perseorangan, terutama bagi para pekerja remote ataupun freelancer yang profesional, memiliki domisili usaha yang lebih bonafide.Contoh, perusahaan A yang tengah berkembang dengan cukup pesat berkantor pusat di kawasan yang memakan waktu sekitar 2 jam dari pusat kota dengan kantor fisiknya berupa rumah tinggal. Bila mencantumkan alamat ini, tentu kesan profesional yang diberikan pada klien menjadi berkurang.Untuk itu, dengan menyewa sebuah Virtual Office yang terletak di pusat-pusat strategis dan kawasan bisnis, pemilik perusahaan A dapat mencantumkan alamat kantornya sesuai dengan alamat Virtual Office tersebut.Di samping menyewakan alamat, berbagai fasilitas pendukung kegiatan bisnis juga tersedia. Sarana yang tersedia pun beragam tergantung dari masing-masing Virtual Office. Namun umumnya mencakup ruang pertemuan, resepsionis, mesin-mesin perkantoran (printer,mesin fotokopi, scanner, dan sebagainya), koneksi internet, dan lain-lain.

Sewa Virtual Office Untuk Domisili Usaha

Keberadaan Virtual Office cukup menguntungkan karena mereka dapat meminimalisasi biaya untuk keperluan domisili perusahaan sehingga dapat mengalokasikan dana untuk keperluan yang lebih mendesak lainnya, mengingat umumnya pelaku bisnis yang baru merintis usaha yang menggunakan jasa ini.Di Jakarta, Pemerintah setempat telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 06/SE/2016 tentang Penerbitan Surat Keterangan Domisili dan Izin-Izin Lanjutannya Bagi Pengguna Virtual Office dengan isi sebagai berikut.Untuk mendukung penciptaan iklim usaha yang kondusif di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, serta dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama

, Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)/ badan usaha/ perusahaan perorangan berkantor virtual (Virtual Office) dan Izin Usaha lanjutannya (Misalnya, Izin Usaha Perdagangan dan Jasa) dapat diberikan kepada pelaku usaha pengguna Virtual Office yang merupakan :A. Badan Usaha yang telah memiliki kantor atau lokasi aktivitas usaha yang sesuai dengan zonasi dan harus dibuktikan dengan dokumen yang sah. Misalnya, SKDU atau Izin Usaha yang mencantumkan lokasi kantor atau lokasi aktivitas usaha tersebut, atau.B. Badan usaha/ perusahaan perorangan yang beraktivitas di rumah tinggal atau di lokasi non-permanen (seperti Coworking Space atau ruang publik lainnya yang tidak menetap) yang memenuhi kriteria sebagai berikut :Tidak mengubah fungsi rumah tinggal.

Tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat usaha ataupun lahan parkir.

Tidak menimbulkan polusi air, udara, atau suara melebihi skala rumah tangga.

Tidak menggunakan peralatan atau mesin yang otomatis dalam proses produksi.

Tidak mengganggu ketertiban lingkungan.

Badan usaha/ perusahaan Perorangan tersebut harus melampirkan dokumen resmi atas nama dua orang penanggung jawab; jika merupakan badan usaha diwakili oleh dua orang anggota direksi, jika merupakan perusahaan perorangan diwakili oleh pemilik usaha dan satu penjamin :KTP (salah satu Direksi/ pemilik usaha harus memiliki KTP DKI Jakarta).

Kartu Keluarga.

NPWP Perorangan.

Data rekening dan Surat Rekomendasi dari bank.

Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan kesanggupan memenuhi kriteria tersebut di atas.

Kedua

, di dalam surat keterangan domisili dan izin lanjutannya harus dicantumkan alamat Virtual Office dan alamat kegiatan/aktivitas nyata usaha (baik kantor maupun rumah tinggal).

Ketiga

, masa berlaku Surat Keterangan Domisili yang berkantor secara virtual berlaku sesuai dengan masa jangka waktu sewa Virtual Office dengan minimal selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Keempat

, masa berlaku Izin Usaha yang berkantor secara virtual adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.Aturan ini senada dengan pendapat dan didukung oleh beberapa tokoh berpengaruh. Sandiaga Uno, yang kala itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) di tahun 2016 juga menyiratkan bahwa keberadaan Virtual Office sangat menguntungkan bagi para perintis Startup dan UKM yang belum memiliki dana besar.Perlu digarisbawahi, ini adalah dasar hukum yang secara spesifik memperbolehkan menggunakan alamat Virtual Office untuk membuat nama PT di kawasan DKI Jakarta.Hal ini pun tidak lepas dari kebijakan zonasi setempat yang sudah lebih dulu ada. Adapun aturan mengenai aturan serupa di tiap-tiap daerah diatur sebagaimana Peraturan Daerah setempat.Kendati aturan lebih lanjut mengenai penggunaan alamat Virtual Office sebagai alamat sebuah perusahaan diatur oleh tiap Perda, Fetnayeti, selaku Direktur Bina Usaha Perdagangan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bahwa sah apabila pelaku usaha UKM maupun Startup menggunakan layanan Virtual Office.Legalitas Virtual Office sebagai domisili usaha adalah salah satu langkah pemerintah untuk mendukung kelahiran Startup dan UKM yang semakin banyak memberi banyak manfaat bagi pelaku Startup maupun UKM yang tengah merintis.Dengan kemudahan ini, mereka dapat melakukan akselerasi bisnis secara paralel baik dari sisi kualitas maupun citra yang dibentuk. Dengan segala akomodasi ini, Domisili usaha menggunakan Virtual Office, kenapa tidak?Nah, jika saat ini Anda membutuhkan sebuah layanan Virtual Office di wilayah Jakarta dan Tangerang, kami dari 

Ruang Office

 

menawarkan semua kebutuhan yang bisnis Anda perlukan.Kami juga memberikan ruangan rapat yang selalu dalam keadaan rapih sehingga Anda dimanjakan dengan harga yang sesuai dan jasa lainnya yang dapat mendukung dan/atau membuat bisnis Anda tumbuh lebih cepat lagi.Dengan fasilitas yang lengkap, dan terletak di kawasan bisnis yang strategis, 

Ruang Office

 

memang menjadi pilihan yang tepat jika Anda ingin memulai bisnis menggunakan Virtual Office.Tidak hanya Virtual Office saja, 

Ruang Office

juga memiliki pilihan Serviced Office atau ruang kantor yang bisa Anda tempati setiap harinya. Baik Virtual Office ataupun Serviced Office, kami memiliki berbagai paket yang dapat Anda pilih sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.Selain fasilitas yang lengkap, kami juga memiliki lingkungan yang sangat kondusif dan tentunya dapat meningkatkan produktifitas tim kerja Anda untuk bekerja secara maksimal. Dengan memiliki konsep yang cozy and fun, akan membuat siapapun yang bekerja di dalamnya akan merasa betah dan nyaman untuk bekerja. Kerja semakin produktif, dan networking pun juga akan semakin luas.

Fasilitas Virtual Office Dari RUANG OFFICE

 :Alamat Zonasi Komersial.

Surat Kontrak Sewa Menyewa.

Surat Keterangan Domisili Gedung/Kantor.

Penerimaan Dokumen dan Parsel.

Notifikasi penerimaan dokumen via Email.

Notifikasi penerimaan dokumen via WhatsApp.

Layanan Resepsionis.

Loker Pribadi.

Share Nomor Telepon Lokal.

Layanan Penjawab Telepon Profesional.

Notifikasi penerimaan telpon via Email.

Notifikasi penerimaan telpon via WhatsApp.

Nomor Telepon Dedicated Extension.

Forward Panggilan ke nomor Handphone.

Bonus Ruangan Meeting.

Berkantor harian/ Coworking Space.

Jasa Pengiriman Surat.

Bisa PKP.

Selain itu, kami juga memiliki sederet notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing.Jadi, kini mengurus berbagai Izin Usaha dapat lebih mudah dan praktis dengan hadirnya

Ruang Office

. Karena kami hadir dengan layanan kepengurusan yang profesional. Kami siap membantu Anda dalam pengurusan Izin Usaha yang dibutuhkan.Kami pastikan, tim kami akan memudahkan Anda memiliki berbagai Izin Usaha yang Anda butuhkan dengan waktu yang lebih singkat.Dengan hadirnya layanan kami ini, maka diharapkan akan menjadi solusi bagi pelaku usaha yang selama ini merasa kesulitan ketika membuat surat Izin Usaha atau tidak memiliki banyak waktu untuk membuatnya sendiri. Karena pada dasarnya, memiliki Izin Usaha adalah suatu keharusan bagi para pelaku bisnis.Dengan bantuan kami, maka diharapkan Anda tidak perlu repot-repot lagi datang langsung ke Dinas terkait atau mengurus berkas-berkas yang dibutuhkan. Karena semua pengurusan akan dilakukan oleh tim profesional kami, dan Anda pun dapat menggunakan waktu Anda untuk melakukan kegiatan lainnya yang mungkin lebih urgent.Serahkan saja pengurusan Izin Usaha Anda kepada kami, maka kami jamin pengurusan Izin Usaha yang Anda butuhkan akan selesai tepat waktunya, tanpa kendala!Anda tidak perlu khawatir, karena kami memiliki tim ahli yang telah berpengalaman mengurusi berbagai jenis perizinan usaha. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan jasa Perizinan Usaha paling handal.Berikut beberapa keuntungan menggunakan Jasa kami, diantaranya adalah :Dikerjakan oleh seorang profesional.

Proses pengurusan Izin Usaha lebih cepat.

Syarat mudah.

Konsultasi GRATIS.

Perusahaan pengurusan Izin Usaha yang terpercaya.

Telah melayani ratusan klien.

Biaya sangat terjangkau.

Dan masih banyak lagi.

Nah, berbagai kriteria di atas sudah ada pada kami. Ya, lamanya kami bergelut di bidang layanan ini, menjadikan kami sangat memahami berbagai seluk beluk dalam pengurusan perizinan usaha. Sepanjang perjalanannya itu berbagai perubahan peraturan atau regulasi pun sudah kami alami. Menjadikan kami ahli dalam bidang pengurusan perizinan usaha.Kinerja profesional sangat kami utamakan, sehingga klien bisa mendapatkan dokumen legalisasi perusahaan sesuai dengan tenggat waktu yang sudah disepakati sejak awal.Bila di tengah jalan terjadi hambatan atau kendala tertentu, maka bisa saja memperpanjang waktu pengurusannya. Namun, tentunya hal itu akan disampaikan kepada klien agar bisa dipahami, karena hal ini di luar kendali dari tim kami.Dengan segala kelebihannya itu, maka sangat wajar bila kami akhirnya memperoleh kepercayaan oleh banyak klien untuk mengurus seluruh dokumen penting perusahaannya. Kepercayaan itu sebagai bukti akan kredibilitas atas pelayanan kami.Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

JASA LAYANAN PENDIRIAN DAN HARGA

1.PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 4.500.000 2.PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB Rp 5.000.0003.PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 5.500.0004.CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 3.500.0005.UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP Rp 3.000.0006.YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional. Rp 4.500.0007.KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP Rp 15.000.0008.PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan Rp 5.000.0009.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00010.PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN Rp 12.000.00011.AKTA JUAL BELI SAHAM Rp 2.000.00012.PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) Rp 2.000.00013.NPWP BADAN Rp 1.000.00014.DOMISILI Rp 1.000.00015.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00016.TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) Rp 1.000.00017.NIB ( Nomor Induk Berusaha ) Rp 1.000.00018.TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) Rp 6.000.00019.SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) Rp 9.000.00020.API ( Angka Pengenalan Impor ) Rp 3.000.00021.IUI ( Izin Usaha Industri ) Rp 12.000.00022.Izin Klinik Rp 30.000.00023.Izin Apotek Rp 12.000.00024.Sertifkat Produksi Alat Kesehatan Rp. 18.000.00025.Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan Rp. 12.000.00026.Sertifikat Izin Edar Kemenkes Rp. 12.000.00027.PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) Rp. 12.000.00028.ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) Rp 5.000.00029.NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) Rp 6.000.00030.TDG ( Tanda Daftar Gudang ) Rp 24.000.00031.HPM ( Hak Paten Merk ) Rp 6.000.00032.MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) Rp 12.000.00033.BPOM ( Makanan ) Rp 24.000.00034.BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) Rp. 36.000.00035.Izin Halal / MUI Rp. 36.000.00036.Uji Lab ( Per Varian ) Rp. 3.000.00037.SNI ( Standar Nasional Indonesia ) Rp 60.000.00038.GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) Rp 12.000.00039.ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) Rp 21.000.00040.SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 36.000.00041.SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 60.000.00042.Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan PerusahaanUntuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami 

DI SINI

. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda!Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Izin Usaha yang dibutuhkan. Kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman.Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan. So, start your business right bersama 

Ruang Office

!

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya