Menu

Mode Gelap
Tips Terbaik untuk Pengurusan CDOD yang Efektif dan Efisien Sederhanakan Proses Regulasi dengan Pengurusan BPOM Tangerang yang Efektif Profesional, Cepat, dan Terpercaya – Jasa Pengurusan BPOM Tangerang yang Anda Butuhkan Memahami Konsep Virtual Office dan Bagaimana Menerapkannya dengan Tepat Menggali Lebih Dalam: Virtual Office dan Manfaatnya untuk Bisnis Anda Manfaat Virtual Office: Solusi Efektif untuk Bisnis Modern

Lain-Lain

Ingin Membangun Usaha Baby Massage and Spa? Ini Syarat-Syaratnya

Avatar photobadge-check
0
(0)
Ingin Membangun Usaha Baby Massage and Spa? Ini Syarat-Syaratnya

RUANGOFFICE

– Hai sobat RuangOffice! Salah satu bisnis yang memiliki tingkat kompetisi yang masih kecil adalah jasa spa bayi. Usaha Baby Massage and Spa ini memang telah banyak tumbuh di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Surabaya, dan Denpasar.Hal itu dipengaruhi oleh gaya hidup modern dan tingkat kesibukan penduduknya yang cukup tinggi. Sehingga banyak keluarga yang memilih jasa Baby Massage and Spa untuk memberikan perawatan badan bagi buah hatinya. Balita yang dibawa ke jasa pijat bayi ini memang akan memperoleh banyak manfaat.Untuk membangun sebuah usaha jasa Baby Massage and Spa ini memerlukan modal yang cukup besar. Diperlukan lahan dan ruangan yang cukup luas guna meletakkan ranjang-ranjang bayi, membangun kolam kecil atau kolam renang buatan, ruang tunggu, dan juga termasuk ruang area bermain bayi.Selain tempat usaha yang luasnya memadai, pembangunan bisnis ini juga memerlukan permak asesoris yang bertema anak-anak dengan biaya yang tidak sedikit. Misalnya saja, wallpaper cartoon, kid toys, pelampung bayi (neckring), dan perlengkapan balita lainnya.Bahan utama dalam usaha Baby Massage and Spa ini adalah berbagai jenis lotion dan minyak untuk memijat, facial sekaligus juga merawat kulit bayi. Namun sangat disarankan untuk memilih bahan yang alami dan cocok untuk semua jenis kulit bayi, seperti olive oil dan minyak grape seed.Dalam menjalankan usaha ini, tidak bisa dilakukan sendiri, diperlukan minimal 2 orang asisten/pekerja yang memiliki keterampilan perawatan bayi atau yang sudah pernah mengikuti kursus Baby Massage and Spa. Bahkan di beberapa tempat usaha Baby Massage and Spa, telah memiliki karyawan terlatih hingga lebih dari 15 pekerja.Dalam pelaksanaannya, usaha Baby Massage and Spa ini wajib dilengkapi dengan Surat Izin Usaha yang diperoleh melalui Dinas Perizinan di tingkat Kabupaten/Kota.Kesuksesan dari usaha ini tidak terlepas dari tiga hal penting, yaitu :1. Kenyamanan tempat usaha yang membuat bayi dan orang yang mengantar si bayi menjadi tenang.2. Profesionalitas para karyawan yang menjamin kualitas kinerjanya.3. Paket-paket jasa yang menarik dengan harga yang bersaing.Ada beberapa paket Baby Massage and Spa yang biasanya ditawarkan untuk sang buah hati, antara lain :Aquaswim for Baby.

Baby Massage.

Baby Gym.

Menicute and Pediicute Baby.

Natural Masker for Kids.

Dan lainnya.

Syarat Membangun Usaha Baby Massage and Spa

Yang menjadi pertanyaan banyak orang adalah, apakah semua bisnis yang berkaitan dengan usaha Baby Massage and Spa ini perlu memiliki Izin?Nah, untuk lebih jelasnya, Anda harus memahami kriteria usaha atau bisnis apa saja yang harus memiliki Izin. Sebab, ada beberapa usaha yang mendapatkan pengecualian, sehingga tidak perlu memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Atau bisa juga dimasukkan dalam SIUP Mikro.Di bawah ini adalah beberapa kriteria usaha yang diberikan pengecualian untuk memiliki Izin Usaha, diantaranya adalah :Kantor Perwakilan atau kantor Cabang.

Perusahaan yang melakukan suatu kegiatan usaha, tetapi tidak termasuk sektor Perdagangan.

Perusahaan Perdangan Mikro yang masuk ke dalam kriteria usaha Persekutuan atau Perorangan, kegiatan usaha yang dijalankan, dikelola atau diurus oleh anggota keluarga atau pemiliknya serta memiliki kekayaan bersih maksimal Rp 50 juta (tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha).

Selain wajib memiliki SIUP, usaha Baby Massage and Spa juga perlu memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Dimana SIUP dan TDUP ini memang sangat bermanfaat untuk para pengusaha agar memperoleh kepastian hukum saat menjalankan usahanya.Tak hanya itu saja, perizinan yang dilakukan tersebut juga bermfanaat bagi para pengembang usaha agar selama beroperasinya usaha mereka tidak mengalami ganguan apapun terkait dengan Izin Usaha.Izin yang diberlakukan untuk usaha Baby Massage and Spa pada dasarnya adalah Izin yang dilakukan oleh pebisnis untuk membuka dan menjalankan suatu usaha yang bersifat komersial. Dimana kegiatannya adalah untuk memberikan kenyamanan dan kesegaran rohani dan jasmani kepada masyarakat.Dasar hukum terkait dengan proses perizinan usaha Baby Massage and Spa ini termuat dalam Peraturan Daerah atau Pemda.Namun, untuk bisa mendapatkan Izin tersebut, maka perlu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah beberapa diantaranya :Fotocopy KTP Pimpinan Perusahaan bagi usaha yang diselenggarakan oleh Perorangan.

Bukti status tempat yang jelas atau Sertifikat Kepemilikan Tanah.

Surat Keterangan tidak keberatan dari tetangga atau lingkungan sekitar yang diketahui oleh RT/RW/Lurah dan Camat setempat.

Lokasi Baby Massage and Spa tidak boleh berdekatan dengan tempat pendidikan dan tempat peribadatan.

Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Lurah dengan diketahui oleh Camat setempat.

Surat Rekomendasi dari Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Izin Gangguan (HO).

Sebagai informasi, di beberapa daerah tertentu di Indonesia, maka Surat Permohonan Daftar Ulang untuk Izin mendirikan usaha Baby Massage and Spa ini ada juga yang disertai dengan Surat Penunjukan Dokter.Nah, setelah memenuhi semua persyaratan tersebut, tentunya akan lebih mudah bagi Anda yang hendak menjalankan usaha untuk mendapatkan perizinan dari pihak terkait. Dalam hal ini, perizinan dikeluarkan oleh PTSP masing-masing Daerah sesuai dengan tempat Anda menjalankan usaha.Dan untuk mempermudah, berikut ini adalah prosedur yang harus dilakukan untuk bisa mendapatkan perizinannya.1. Tahap Pertama.Pemohon bisa mengambil formulir terkait dengan permohonan di loket PTSP Daerah pengembangan usaha masing-masing.2. Tahap Kedua.Pemohon harus mengisi formulir dengan data yang sebenar-benarnya, untuk kemudian ditandatangani serta diajukan pada Bupati dan instansi pemerintah seperti Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang telah dilampiri dengan berbagai persyaratan yang sudah ditentukan saat Anda mengambil formulir di loket Pendaftaran.3. Tahap Ketiga.Kemudian sekretariat KPP akan meneliti, lalu me-register, dan membuat Surat Pengantar yang ditujukan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.4. Tahap Keempat.Dinas Kebudayaan dan Pariwisata akan menerima. Lalu meneliti berkas permohonan, cek lokasi, kemudian menyiapkan surat jawabannya.5. Tahap Kelima.Pemohon tinggal mengambil Surat Izin di loket Pengambilan.Untuk mendapatkan Izin Usaha Baby Massage and Spa ini, sebenarnya bisa Anda lakukan sendiri tanpa harus menggunakan Biro Jasa Perizinan.Hanya saja, mungkin bagi sebagian orang akan terasa sulit jika belum terbiasa berhadapan dengan birokrasi. Oleh karena itu, keberadaan sebuah Biro Jasa Perizinan di sini sangatlah membantu.Kami merupakan Biro Jasa Perizinan yang sudah berpengalaman dan bisa menjadi solusi paling jitu bagi Anda yang sedang membutuhkan surat legalitas.Kami salah satu jasa pembuatan perizinan usaha terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, pengurusan SIUP dan TDP, hingga pengurusan Akta Notaris dan surat-surat lainnya.Tentunya dengan menggunakan Biro Jasa kami, maka akan membantu Anda untuk mendapatkan legalitas perizinan usaha yang Anda perlukan.Dengan mengurus Izin Usaha di

RuangOffice

, tentunya Anda tidak perlu repot-repot lagi pergi ke Dinas terkait untuk melakukan pengurusan Izin. Selain itu, kami juga akan memberikan jasa penjemputan Dokumen bagi Anda yang sibuk dengan usaha yang sedang Anda jalankan ini.Kami tentu saja akan membuat Anda bisa memperoleh sebuah Izin tanpa perlu Anda merasa repot dengan semua proses yang harus Anda jalankan. Dengan memilih jasa dari kami, maka Anda hanya perlu mempersiapkan dokumen-dokumen yang Anda perlukan saja.Singkatnya,

RuangOffice

merupakan Biro Jasa yang akan membuat Anda bisa mendapatkan banyak kemudahan saat Anda ingin mengurus perizinan. Karena kami hanya membutuhkan dokumen-dokumen penting untuk memperoleh Izin, tanpa perlu Anda merasa repot ke sana kemari untuk mengurusnya. Jadi, Biro Jasa kami akan sangat membantu Anda untuk mendapatkan Izin.Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat Izin Usaha agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti.Silahkan menghubungi tim Marketing kami 

DI SINI

 untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.

RuangOffice 

jasa Pendirian PT dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”. So, start your business right bersama 

RuangOffice

!

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya

Memahami Ketentuan IMB di Indonesia

23 September 2024 - 08:42 WIB

ketentuan imb

Panduan Bikin CV Usaha yang Menonjol

23 September 2024 - 07:25 WIB

bikin cv usaha

Panduan Proses Pembuatan CV yang Efektif

23 September 2024 - 07:16 WIB

proses pembuatan cv

Menyelami Esensi Koperasi: Prinsip-prinsip yang Menjadi Landasan Utama

7 Agustus 2024 - 08:49 WIB

Ruang Office Featured Image

Menelusuri Keberhasilan: Contoh Perusahaan yang Sukses di Pasar Global

7 Agustus 2024 - 08:49 WIB

Ruang Office Featured Image

Menggali Lebih Dalam: Contoh Persekutuan Komanditer dan Implikasinya

7 Agustus 2024 - 08:49 WIB

Ruang Office Featured Image
Trending di Lain-Lain