Ingin Mengurus NPWP? Konsultasikan Bersama Ruang Office

0
(0)
Ingin Mengurus NPWP? Konsultasikan Bersama Ruang Office

RUANGOFFICE – Apakah Anda sudah tahu apa itu NPWP? Dan mengapa pula Anda harus memiliki NPWP? Lalu, apa saja sih keuntungannya bila dibandingkan tidak memilikinya?Dilansir dari Direktorat Jenderal Pajak, pengertian dari NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.Menurut ketentuan, setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu NPWP. Dimana NPWP tersebut terdiri atas 15 digit, 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak, dan 6 digit berikutnya sebagai kode Administrasi.Karyawan, termasuk Wajib Pajak dan selayaknya memiliki NPWP pribadi. Tidak hanya mereka yang berpenghasilan tahunan di atas PTKP, tetapi juga karyawan yang berpenghasilan Upah Minimum Regional (UMR).Nah, sebagai warga negara yang baik, membayar pajak sesuai ketentuan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan. Dan termasuk bentuk ketaatan dalam membayar pajak adalah dengan memiliki NPWP.Namun sayangnya, pemahaman mengenai NPWP belum sepenuhnya merata di seluruh elemen masyarakat. Bahkan, tidak sedikit pula di antara mereka ada yang masih merasa kebingungan, apa sih manfaat dan fungsinya, serta bagaimana proses pendaftaran dari NPWP itu sendiri.Sebenarnya, banyak sekali manfaat yang akan Anda peroleh jika memiliki NPWP. Salah satunya adalah potongan PPh 21 yang lebih rendah dari gaji maupun honor bulanan.

Dasar Hukum NPWP

Berikut ini beberapa dasar hukum NPWP di Indonesia, yaitu :1. Keputusan Direktur Jenderal pajak Nomor KEP-27/ PJ/ 1995 yang berlaku pada Maret 1995 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha Serta Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-150/ PJ/ 1999 tentang Perubahan KEP-27/ PJ1995 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha Serta Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-515/ PJ/ 2000 tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu.4. KEP-516/ PJ/ 2000 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.6. Keputusan Ditjen Pajak Nomor KEP-535/ PJ/ 2000 tentang Tempat Lain Sebagai Tempat Terutangnya Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak.7. Keputusan Ditjen Pajak Nomor KEP-161/ PJ/ 2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.8. Keputusan Ditjen Pajak Nomor KEP-167/ PJ/ 2003 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Direktur Jenderal Pajal Nomor KEP-515/ PJ/ 2000 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib pajak Tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu.Sedangkan untuk sekarang dasar hukum Nomor Pokok Wajib Pajak Yang berlaku di Indonesia adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/ PJ/ 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/ PJ/ 2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak.Nah, apakah saat ini perusahaan Anda sudah memiliki NPWP atau belum? Kalau belum, kami dari

RuangOffice

siap membantu Anda untuk memiliki NPWP dengan mudah!Selain syaratnya yang mudah, prosesnya pun sangat cepat. Karena kami telah didukung oleh tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional. Selain itu, biaya mengurus NPWP di

RuangOffice

juga cukup murah.Jadi, tunggu apa lagi? Segeralah daftarkan perusahaan Anda di

RuangOffice

 untuk mendapatkan NPWP, karena setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia kini wajib memiliki NPWP.Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena perusahaan kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha.Jadi, Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak.Pelayanan dari kami ini tidak hanya untuk wilayah Jakarta saja, namun juga dapat kami layani ke luar wilayah Jakarta. Jadi, jika Anda memiliki perusahaan yang lokasinya di luar Jakarta, seperti misalnya Tangerang maka tidak ada salahnya untuk mengkonsultasikan kepada tim kami. Dan tentu saja tim kami akan memberikan solusi terbaik untuk pengurusan NPWP milik Anda.Yang perlu Anda ketahui apabila Anda menggunakan jasa dari kami, maka Anda perlu ketahui dulu jenis Izin Usaha yang akan Anda gunakan. Hal ini menyangkut dengan syarat dan dokumen yang harus Anda penuhi untuk membuat Izin Usaha dan waktu pengurusannya.Setiap jenis Izin Usaha tersebut juga berbeda-beda biayanya. Sehingga, bagi perusahaan yang belum memiliki Izin Usaha, sebelum menggunakan jasa 

RuangOffice

, maka pastikan terlebih dahulu kebutuhan Izin Usaha Anda agar pengurusannya lebih cepat.Jadi, jika saat ini Anda hendak mengurus NPWP, jangan tunda lagi! Segera hubungi tim Marketing kami

DI SINI

atau kunjungi webiste kami sebagai penyedia jasa konsultan yang berpengalaman. Dan sampaikan keinginan Anda kepada kami. Kami siap melayani Anda dengan layanan profesional dan terbaik.Sangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar apabila terjadi kendala tertentu.Oleh sebab itu, segera urus legalitas bisnis Anda. Jangan sampai ada pihak lain yang mendahuluinya. Tentunya yang bisa juga menjadi kompetitor berat bagi keberlangsungan usaha Anda.Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat Izin Usaha agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti.Ada banyak yang dihadirkan oleh 

RuangOffice

. Informasi lengkap terkait dengan layanan yang kami berikan bisa Anda simak langsung di website resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.Silahkan menghubungi tim Marketing kami 

DI SINI

 untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.Untuk selanjutnya, Anda bisa menjalankan program kerja secara profesional, yakni dengan adanya managemen kerja yang telah terencana dengan baik. So, start your business right bersama

RuangOffice

!

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya