Jasa Pelayanan Medik Veteriner Selain Klinik Hewan

0
(0)
Jasa Pelayanan Medik Veteriner Selain Klinik Hewan

RUANGOFFICE

– Bagi Anda para veterinarian yang hendak mendirikan Klinik Hewan di kawasan Jakarta dan sekitarnya, maka perlu mengetahui sejumlah persyaratan dan prosedur pengurusan Izin Usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dimana persyaratan umum untuk mendirikan Klinik Hewan ini mengacu pada ketentuan di dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 2 Tahun 2009.Dalam peraturan tersebut, Klinik Hewan didefinisikan sebagai “Tempat usaha pelayanan jasa Medik Veteriner yang dijalankan oleh suatu manajemen dengan dipimpin oleh seorang Dokter Hewan penanggungjawab dan memiliki fasilitas untuk pengamatan hewan yang mendapat gangguan kesehatan tertentu.”

Jasa Pelayanan Medik Veteriner Selain Klinik Hewan

Selain Klinik Hewan, jasa pelayanan Medik Veteriner lainnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 2 Tahun 2009 adalah :Dokter Hewan praktik mandiri.

Dokter Hewan praktik bersama.

Rumah Sakit Hewan.

Rumah Sakit Hewan Khusus.

Pusat atau pos kesehatan hewan.

Berikut perincian mekanisme perizinan untuk usaha pelayanan jasa Medik Veteriner dan Dokter Hewan praktik berdasarkan Permentan Nomor 2 Tahun 2009 Bab III Huruf B dan D.

Perizinan Untuk Dokter Hewan Praktik

1. Bentuk perizinan untuk Dokter Hewan praktik dari Bupati/Walikota yaitu Surat Tanda Registrasi.2. Bupati atau Wali Kota menerbitkan Surat Izin Praktik berdasarkan rekomendasi organisasi profesi Kedokteran Hewan.3. Rekomendasi dari organisasi profesi Kedokteran Hewan diberikan dengan melampirkan salinan :Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Ijazah Dokter Hewan Indonesia.

Sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh organisasi profesi kedokteran hewan berupa Surat Izin Dokter Hewan.

Surat Keterangan Sehat.

Surat pernyataan mematuhi etika, kode etik dan sumpah Dokter Hewan.

Perizinan Untuk Usaha Pelayanan Jasa Medik Veteriner

1. Bentuk perizinan untuk pelayanan jasa medik veteriner, yaitu Surat Izin Tempat Usaha.2. Bupati atau Wali Kota menerbitkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) berdasarkan rekomendasi otoritas Veteriner.3. Otoritas Veteriner menerbitkan surat rekomendasi setelah melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan pemeriksaan kelayakan tempat, bekerjasama dengan organisasi profesi Kedokteran Hewan.4. Pemeriksaan kelengkapan administrasi meliputi pemeriksaan proposal, pemeriksaan permodalan, dan pemeriksaan daftar tenaga kesehatan hewan yang melibatkan :Pemeriksaan proposal usaha pelayanan jasa Medik Veteriner, antara lain dilengkapi dengan Fotokopi KTP Pemohon, dan/atau Akta Pendirian badan usaha yang mengajukan (perorangan, CV, PT, Yayasan, Koperasi, institusi).

Pemeriksaan permodalan untuk badan usaha yang menggunakan modal asing harus mendapat perizinan dari instansi berwenang.

Pemeriksaan daftar tenaga kesehatan hewan yang dilibatkan harus disertai dengan Sertifikat Kompetensi dan Dokter Hewan praktik penanggungjawab. Dokter Hewan praktik yang dilibatkan harus disertai dengan Surat Tanda Registrasi (Surat Izin Dokter Hewan Praktik). Tenaga kesehatan hewan warga Asing (WNA) yang dilibatkan harus mendapatkan surat Izin praktik untuk tenaga kesehatan hewan warga negara asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

5. Pemeriksaan kelayakan tempat sebagaimana dimaksud pada nomor 3 disesuaikan dengan persyaratan untuk masing-masing bentuk usaha pelayanan jasa Medik Veteriner.6. Kelayakan tempat usaha untuk tempat Klinik Hewan, Rumah Sakit Hewan dan/atau Rumah Sakit Hewan Khusus, masing-masing harus memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).7. Surat Izin Operasional berlaku untuk empat (4) tahun, dan bisa diperpanjang usai dilakukan pemeriksaan ulang oleh otoritas Veteriner.

Jasa Pelayanan Medik Veteriner Selain Klinik Hewan

Selain Klinik Hewan, jasa pelayanan Medik Veteriner lainnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 2 Tahun 2009 adalah :Dokter Hewan praktik mandiri.

Dokter Hewan praktik bersama.

Rumah Sakit Hewan.

Rumah Sakit Hewan Khusus.

Pusat atau pos kesehatan hewan.

Prosedur Mendapatkan Izin Usaha Klinik Hewan di Jakarta

Selain merujuk pada sejumlah ketentuan dalam Permentan Nomor 2 Tahun 2009, Pemerintah Provinsi Jakarta juga memberlakukan persyaratan lain untuk pengurusan Izin Pendirian Klinik Hewan.Adapun beberapa syarat khusus tambahan dari Pemprov Jakarta yang tidak diatur oleh Permentan 2 Tahun 2009 adalah :Fotocopy Surat Izin Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) untuk pengadaan fasilitas rontgen.

Dokumen Izin Lingkungan.

Dokumen Kepemilikan Tanah (milik pribadi/sewa).

Dokumen bukti persetujuan tetangga yang disertai KTP.

Selain itu, Pemprov Jakarta telah mengatur bahwa masa berlaku Izin Usaha Klinik Hewan adalah lima (5) tahun. Pemprov Jakarta juga menjamin tidak ada biaya dalam proses pendaftaran Izin tersebut.Sementara itu, prosedur untuk mendaftarkan Izin Usaha Klinik Hewan di Jakarta terbagi dalam 6 tahapan, yaitu :1. Memasukan berkas beserta lampiran persyaratan secara lengkap ke front office Dinas PM dan PTSP Provinsi Jakarta.2. Apabila berkas diterima dan diinformasikan “status pemeriksaan teknis” melalui sistem online, maka tim teknis akan melakukan verifikasi dan validasi keteknisan, serta pemeriksaan lapangan. Kemudian petugas akan menandatangani BAPL dan BAPT oleh tim teknis bersama pemohon.3. Apabila persyaratan sudah sesuai, maka BAPT akan disetujui dan diserahkan ke Kasubbag TU.4. Selanjutnya, Surat Izin Usaha Klinik Hewan yang akan ditandatangani oleh Koordinator TU akan dicetak.5. Surat Izin kemudian akan ditandatangani kepala PTSP, diberi nomor, di stempel, dibuatkan salinan, serta dicatat atau direkam dan diarsipkan.6. Apabila seluruh proses sudah selesai, maka pemilik Klinik Hewan akan dihubungi oleh Dinas PTSP melalui email.Demikianlah prosedur mendapatkan Izin Usaha Klinik Hewan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Persyaratan di atas diperlukan untuk mendapatkan lisensi Klinik Hewan. Kondisinya tidak akan sulit. Jika semuanya dipersiapkan dengan cermat, maka akan mudah untuk dipersiapkan semuanya.Nah, jika saat ini Anda sedang membutuhkan Biro Jasa Perizinan untuk mendapatkan lisensi Izin Usaha Klinik Hewan yang murah, khususnya di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, Anda bisa segera menghubungi kami,

RuangOffice

.Kami melayani jasa pengurusan Izin Usaha, termasuk Izin Usaha Klinik Hewan. Kami siap membantu Anda mengenai perizinan Klinik yang akan Anda dirikan.

RuangOffice

sendiri merupakan Biro Jasa Perizinan yang cepat, berkualitas, dan juga profesional. Kami menawarkan layanan Izin Operasional, NPWP, SIUP, TDP, dan lain sebagainya.Ini adalah solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan lisensi Klinik Hewan dengan mudah. Adapun soal biaya yang harus dikeluarkan, hal itu bisa dinegosiasikan, termasuk biaya untuk mengurus Izin Usaha Klinik Hewan.Sangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar apabila terjadi kendala tertentu.Oleh sebab itu, segera urus legalitas bisnis Anda. Jangan sampai ada pihak lain yang mendahuluinya. Tentunya yang bisa juga menjadi kompetitor berat bagi keberlangsungan usaha Anda.Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat Izin Usaha agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti.Silahkan hubungi tim Marketing kami 

DI SINI

 untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama

RuangOffice

!

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya