RUANGOFFICE
– Salah satu jenis usaha yang sedang populer saat ini adalah bisnis rekreasi dan hiburan. Bisnis rekreasi dan hiburan ini pun dibagi menjadi beberapa jenis, dimana salah satunya adalah Panti Pijat.Panti Pijat sendiri menyediakan fasilitas dan layanan untuk pemijatan. Biasanya, sebuah Panti Pijat sudah dilengkapi dengan jasa pelayanan minuman dan makanan.Bila melihat besarnya peluang untuk mendapatkan keuntungan dari bisnis Panti Pijat, maka tidak mengherankan jika banyak orang yang bertanya tentang prosedur dan persyaratan perizinan usaha ini.Namun, yang menjadi pertanyaan banyak orang adalah, apakah semua bisnis yang berkaitan dengan Panti Pijat perlu memiliki Izin?Nah, untuk lebih jelasnya, Anda harus memahami kriteria usaha atau bisnis apa saja yang harus memiliki Izin. Sebab, ada beberapa usaha yang mendapatkan pengecualian, sehingga tidak perlu memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Atau bisa juga dimasukkan dalam SIUP Mikro.Di bawah ini adalah beberapa kriteria usaha yang diberikan pengecualian untuk memiliki Izin Usaha, diantaranya adalah :Kantor Perwakilan atau kantor Cabang.
Perusahaan yang melakukan suatu kegiatan usaha, tetapi tidak termasuk sektor Perdagangan.
Perusahaan Perdangan Mikro yang masuk ke dalam kriteria usaha Persekutuan atau Perorangan, kegiatan usaha yang dijalankan, dikelola atau diurus oleh anggota keluarga atau pemiliknya serta memiliki kekayaan bersih maksimal Rp 50 juta (tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha).
Selain wajib memiliki SIUP, usaha Panti Pijat juga perlu memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). SIUP dan TDUP ini memang sangat bermanfaat untuk para pengusaha agar memperoleh kepastian hukum saat menjalankan usahanya.Tak hanya itu saja, perizinan yang dilakukan tersebut juga bermfanaat bagi para pengembang usaha agar selama beroperasinya usaha mereka tidak mengalami ganguan apapun terkait dengan Izin Usaha.Izin yang diberlakukan untuk usaha Panti Pijat pada dasarnya adalah Izin yang dilakukan oleh pebisnis untuk membuka dan menjalankan suatu usaha yang bersifat komersial. Dimana kegiatannya adalah untuk memberikan kenyamanan dan kesegaran rohani dan jasmani kepada masyarakat.Dasar hukum terkait dengan proses perizinan usaha Panti Pijat ini termuat dalam Peraturan Daerah atau Pemda.Namun, untuk bisa mendapatkan Izin tersebut, maka perlu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah beberapa diantaranya :Fotocopy KTP Pimpinan Perusahaan bagi usaha yang diselenggarakan oleh Perorangan.
Bukti status tempat yang jelas atau Sertifikat Kepemilikan Tanah.
Surat Keterangan tidak keberatan dari tetangga atau lingkungan sekitar yang diketahui oleh RT/RW/Lurah dan Camat setempat.
Lokasi Panti Pijat tidak boleh berdekatan dengan tempat pendidikan dan tempat peribadatan.
Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Lurah dengan diketahui oleh Camat setempat.
Surat Rekomendasi dari Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Izin Gangguan (HO).
Sebagai informasi, di beberapa daerah tertentu di Indonesia, maka Surat Permohonan Daftar Ulang untuk Izin mendirikan usaha Panti Pijat ini ada juga yang disertai dengan Surat Penunjukan Dokter.Nah, setelah memenuhi semua persyaratan tersebut, tentunya akan lebih mudah bagi Anda yang hendak menjalankan usaha untuk mendapatkan perizinan dari pihak terkait. Dalam hal ini, perizinan dikeluarkan oleh PTSP masing-masing Daerah sesuai dengan tempat Anda menjalankan usaha.Dan untuk mempermudah, berikut ini adalah prosedur yang harus dilakukan untuk bisa mendapatkan perizinannya.1. Tahap Pertama.Pemohon bisa mengambil formulir terkait dengan permohonan di loket PTSP Daerah pengembangan usaha masing-masing.2. Tahap Kedua.Pemohon harus mengisi formulir dengan data yang sebenar-benarnya, untuk kemudian ditandatangani serta diajukan pada Bupati dan instansi pemerintah seperti Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang telah dilampiri dengan berbagai persyaratan yang sudah ditentukan saat Anda mengambil formulir di loket Pendaftaran.3. Tahap Ketiga.Kemudian sekretariat KPP akan meneliti, lalu me-register, dan membuat Surat Pengantar yang ditujukan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.4. Tahap Keempat.Dinas Kebudayaan dan Pariwisata akan menerima. Lalu meneliti berkas permohonan, cek lokasi, kemudian menyiapkan surat jawabannya.5. Tahap Kelima.Pemohon tinggal mengambil Surat Izin di loket Pengambilan.Untuk mendapatkan Izin Usaha Pati Pijat ini, sebenarnya bisa Anda lakukan sendiri tanpa harus menggunakan Biro Jasa Perizinan. Hanya saja, mungkin bagi sebagian orang akan terasa sulit jika belum terbiasa berhadapan dengan birokrasi.Oleh karena itu, keberadaan sebuah Biro Jasa Perizinan di sini sangatlah membantu.
Ruang Office
hadir untuk Anda, membantu berbagai jenis perizinan di wilayah Jakarta dan Tangerang. Kami merupakan Biro Jasa Perizinan yang sudah berpengalaman.Mengurus Izin Usaha lewat Biro Jasa
Ruang Office
, tentunya Anda tidak perlu repot-repot lagi pergi ke Dinas terkait untuk melakukan pengurusan Izin. Selain itu, Biro Jasa kami juga akan memberikan jasa penjemputan Dokumen bagi Anda yang sibuk dengan usaha yang sedang Anda jalankan ini.Biro Jasa kami tentu saja akan membuat Anda bisa memperoleh sebuah Izin tanpa perlu Anda merasa repot dengan semua proses yang harus Anda jalankan. Dengan memilih Biro Jasa kami, Anda hanya perlu mempersiapkan dokumen-dokumen yang Anda perlukan saja.Nah, dengan alasan itulah mengapa Anda wajib memilih Biro Jasa Perizinan
Ruang Office
sebagai salah satu solusi paling jitu bagi Anda yang sedang membutuhkan surat legalitas. Kami adalah pilihan tepat untuk Anda bagi yang ingin mempermudah perizinan usaha di Jakarta dan Tangerang.Kami juga salah satu jasa pembuatan perizinan usaha terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, pengurusan SIUP dan TDP, hingga pengurusan Akta Notaris dan surat-surat lainnya.Tentunya dengan menggunakan Biro Jasa kami, akan membantu Anda untuk mendapatkan legalitas perizinan usaha yang Anda perlukan.Selain itu, Biro Jasa kami juga merupakan Biro Jasa yang akan membuat Anda bisa mendapatkan banyak kemudahan saat Anda ingin mengurus perizinan.Biro Jasa kami hanya membutuhkan dokumen-dokumen penting untuk memperoleh Izin, tanpa perlu Anda merasa repot ke sana kemari untuk mengurusnya. Jadi, Biro Jasa kami akan sangat membantu Anda untuk mendapatkan Izin.Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat Izin Usaha agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti.Ada banyak yang dihadirkan oleh
Ruang Office
Informasi lengkap terkait dengan layanan yang diberikan bisa Anda simak langsung di website resmi kami. Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami.Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :
JASA LAYANAN PENDIRIAN DAN HARGA
1.PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 4.500.000 2.PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB Rp 5.000.0003.PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 5.500.0004.CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 3.500.0005.UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP Rp 3.000.0006.YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.Rp 4.500.0007.KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP Rp 15.000.0008.PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan Rp 5.000.0009.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00010.PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN Rp 12.000.00011.AKTA JUAL BELI SAHAM Rp 2.000.00012.PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) Rp 2.000.00013.NPWP BADAN Rp 1.000.00014.DOMISILI Rp 1.000.00015.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00016.TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) Rp 1.000.00017.NIB ( Nomor Induk Berusaha ) Rp 1.000.00018.TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) Rp 6.000.00019.SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) Rp 9.000.00020.API ( Angka Pengenalan Impor ) Rp 3.000.00021.IUI ( Izin Usaha Industri ) Rp 12.000.00022.Izin Klinik Rp 30.000.00023.Izin Apotek Rp 12.000.00024.Sertifkat Produksi Alat Kesehatan Rp. 18.000.00025.Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan Rp. 12.000.00026.Sertifikat Izin Edar Kemenkes Rp. 12.000.00027.PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) Rp. 12.000.00028.ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) Rp 5.000.00029.NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) Rp 6.000.00030.TDG ( Tanda Daftar Gudang ) Rp 24.000.00031.HPM ( Hak Paten Merk ) Rp 6.000.00032.MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) Rp 12.000.00033.BPOM ( Makanan ) Rp 24.000.00034.BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) Rp. 36.000.00035.Izin Halal / MUI Rp. 36.000.00036.Uji Lab ( Per Varian ) Rp. 3.000.00037.SNI ( Standar Nasional Indonesia ) Rp 60.000.00038.GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) Rp 12.000.00039.ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) Rp 21.000.00040.SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 36.000.00041.SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 60.000.00042.Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan PerusahaanSilahkan menghubungi tim Marketing kami
DI SINI
untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.
Ruang Office
jasa Pendirian PT dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”. So, start your business right bersama
Ruang Office
!
Bermanfaatkah Artikel Ini?
Klik bintang 5 untuk rating!
Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0
Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.