RUANGOFFICE
– Prosedur mendirikan perusahaan selalu berubah-ubah seiring dengan perubahan sistem dan peraturan yang berlaku. Saat ini, banyak orang yang ingin mendirikan perusahaan karena peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah semakin memudahkan para pengusaha yang ingin mengembangkan bisnisnya ke arah yang lebih besar.Namun, sebelum menjelaskan tentang persyaratan dalam mendirikan perusahaan, terlebih dulu kita bahas apa itu CV dan PT. Karena kita akan diberikan pilihan untuk mendirikan sebuah CV atau PT.
CV (Commanditaire Vennootschap)
Commanditaire Vennootschap (CV) adalah persekutuan yang didirikan oleh minimal 2 (dua) orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang untuk menjalankan perusahaan tersebut.
PT (Perseroan Terbatas)
Adapun PT (Perseroan Terbatas) adalah sebuah Badan Hukum yang dimiliki oleh minimal 2 (dua) orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi dari pengurus dan pemegang saham perusahaan tersebut.Di dalam PT ini, Pemilik Modal (Pemegang Saham) tidak harus memimpin perusahaan dengan cara menunjuk orang lain untuk menjadi Direktur atau Komisaris.Nah, setelah Anda mengetahui perbedaan antara kedua jenis perusahaan tersebut, sekarang Anda dapat menetukan apakah ingin mendirikan perusahaan yang berupa CV atau PT. Karena persyaratan yang diperlukan untuk mendirikan kedua jenis perusahaan tersebut berbeda.Untuk pendirian sebuah CV, memerlukan syarat yang lebih mudah. Karena CV tidak memerlukan syarat besaran dana yang akan disetor ke dalam perusahaan. Sedangkan untuk PT, besaran dana yang disetor dibagi ke dalam 3 kategori, yaitu :Kecil (minimal Rp 5 juta).
Menengah (minimal Rp 500 juta).
Besar (minimal Rp 10 miliar).
Berikut ini adalah syarat untuk mengurus sebuah CV, yaitu :Fotocopy KTP Pendiri.
NPWP Pengurus.
Fotocopy PBB.
Fotocopy Surat Kontrak/ Sewa Kantor.
Stempel Perusahaan (menyusul).
Sedangkan untuk syarat Pendirian PT, yaitu :Fotocopy KTP Pendiri.
NPWP Pengurus.
Fotocopy PBB.
Fotocopy Surat Kontrak/ Sewa Kantor.
Stempel Perusahaan (menyusul).
Itulah yang diperlukan untuk mendirikan Perusahaan ataupun Startup. Bila Anda merasa repot untuk mengurus itu semua, Anda dapat menggunakan jasa pendirian perusahaan dari
RuangOffice
.
RuangOffice
merupakan Biro Jasa Pembuatan PT maupun CV yang sudah berpenglaman sejak lama dalam bidang perizinan usaha di Indonesia, khusunya untuk daerah Jakarta sekitarnya. Kami adalah pilihan tepat untuk Anda bagi yang ingin mempermudah perizinan usaha, seperti pengurusan PT dan CV. Kami juga salah satu jasa pembuatan perizinan usaha terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, pengurusan SIUP dan TDP, hingga pengurusan Akta Notaris dan surat-surat lainnya. Tak hanya itu saja, kami juga menyediakan layanan sewa Virtual Office dan Coworking Space yang terdapat di beberapa lokasi di Jakarta dan sekitarnya, yang dapat Anda sesuaikan dengan kebutuhan Anda.Untuk informasi lebih lanjut, silahkan
Hubungi Kami
, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda.
Bermanfaatkah Artikel Ini?
Klik bintang 5 untuk rating!
Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0
Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.