Jasa Pengurusan Izin SLF (Sertifikat Laik Fungsi) Jakarta dan Tangerang

0
(0)
Jasa Pengurusan Izin SLF (Sertifikat Laik Fungsi) Jakarta  dan Tangerang

RUANGOFFICE –

 Izin SLF adalah Sertifikat Laik Fungsi yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menyatakan kelayakan dari suatu fungsi Bangunan Gedung, baik itu secara administrasi maupun teknis, sebelum pemanfaatannya.Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berguna agar bangunan gedung dapat beroperasi atau digunakan secara legal.Secara umum, berdasarkan jenis dan luas bangunan, maka SLF diklasifikasikan menjadi 4 kelas, yaitu :Kelas A, untuk bangunan non rumah tinggal di atas 8 lantai.

Kelas B, untuk bangunan non rumah tinggal kurang dari 8 lantai.

Kelas C, untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 meter persegi.

Kelas D, untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100 meter persegi.

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) akan diberikan kepada Bangunan Gedung yang telah memenuhi persyaratan kelayakan fungsi serta fungsi penggunaannya sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).Adapun masa berlaku SLF yang telah diterbitkan adalah lima (5) tahun untuk Bangunan Umum, dan sepuluh (10) tahun untuk bangunan Rumah Tinggal.

Syarat Pengurusan SLF

Untuk jenis Permohonan Baru :Scan KTP Pemohon (Asli).

Scan Izin Lingkungan/ Kelayakan Lingkungan beserta laporan berkalanya.

Pindai Dokumen Ikatan Kerja/ kontrak dilampiri Sertifikat keahlian Penyedia Jasa Pengawas MK.

Surat Pernyataan Laik Fungsi oleh Penyedia Jasa Pengawas MK yang telah disetujui oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (PERKIM).

Scan Hasil Laporan Pemeriksaan Berkala dan Rekomendasi/ Surat Keterangan/ Sertifikat dari Dinas Ketenagakerjaan terkait tentang hasil uji coba instalasi dan perlengkapan bangunan, yang termasuk Instalasi transportasi dalam gedung (lift atau eskalator) dan instalasi tata udara dalam gedung.

Scan Hasil Laporan Pemeriksaan Berkala dan Rekomendasi/ Surat Keterangan/ Sertifikat dari Kementerian ESDM/ PLN terkait tentang hasil uji coba instalasi dan perlengkapan bangunan, termasuk instalasi listrik arus kuat dan pembangkit listrik cadangan/ genset (Sertifikat Laik Operasi atau SLO).

Scan Hasil Laporan Pemeriksaan Berkala dan Rekomendasi/ Surat Keterangan/ Sertifikat dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terkait tentang hasil uji coba instalasi dan perlengkapan bangunan, yang termasuk Instalasi kebakaran (sistem alarm, instalasi pemadaman api, hydrant, dan lain sebagainya).

Scan Hasil Laporan Pemeriksaan Berkala dan Rekomendasi Mengenai Kesehatan Lingkungan dari Dinas Kesehatan.

Scan Asbuilt Drawings termasuk gambar Arsitektur, Sipil, Mekanikal dan Elektrikal.

Scan Izin Penggunaan Instalasi Kebakaran.

Scan Izin Pemakaian Genset (Genset).

Scan Izin Penggunaan Instalasi Listrik.

Scan NPWP Perusahaan/ Yayasan.

Scan Akta Pendirian Perusahaan.

Pindai sertifikat Tanah/ Bukti Kepemilikan Tanah.

Scan IPPT/ Advice Planing dan Perubahannya beserta lampirannya (SK dan Gambar).

Scan IMB atau PBG (Persertujuan Bangunan Gedung) atau Perubahannya, beserta lampirannya (SK dan Gambar).

Scan Surat Izin Pengambilan Air Bawah Tanah (bila memakai sumur artesis) atau Surat keterangan dari penyedia air bersih (menggunakan sumur artesis).

Scan Penggunaan Instalasi Penyalur Petir (jasa SLF).

Scan Izin Pemakaian Pesawat Angkat dan Angkut (bila memakai eskalator dan lift).

Pedoman Manual Pengoperasian dan Pemeliharaan/ Perawatan Bangunan Gedung, peralatan serta perlengkapan mekanikal dan elektrikal (Buku Manual).

Untuk jenis Permohonan Perpanjangan :Scan KTP Pemohon (Asli).

Scan Asbuilt Drawings termasuk gambar Arsitektur, Sipil, Mekanikal dan Elektrikal.

Scan Hasil Laporan Pemeriksaan Berkala dan Rekomendasi Mengenai Kesehatan Lingkungan dari Dinas Kesehatan.

Scan Hasil Laporan Pemeriksaan Berkala dan Rekomendasi/ Surat Keterangan/ Sertifikat dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terkait tentang hasil uji coba instalasi dan perlengkapan bangunan, yang termasuk Instalasi kebakaran (sistem alarm, instalasi pemadaman api, hydrant, dan lain sebagainya).

Scan Hasil Laporan Pemeriksaan Berkala dan Rekomendasi/ Surat Keterangan/ Sertifikat dari Kementerian ESDM/ PLN terkait tentang hasil uji coba instalasi dan perlengkapan bangunan, termasuk instalasi listrik arus kuat dan pembangkit listrik cadangan/ genset (Sertifikat Laik Operasi atau SLO).

Scan Hasil Laporan Pemeriksaan Berkala dan Rekomendasi/ Surat Keterangan/ Sertifikat dari Dinas Ketenagakerjaan terkait tentang hasil uji coba instalasi dan perlengkapan bangunan, yang termasuk instalasi transportasi dalam gedung (lift atau eskalator) dan instalasi tata udara dalam gedung.

Scan Hasil Laporan Pemeriksaan Gedung Berkala Gedung oleh Dinas PERKIM.

Surat Pernyataan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung atau Rekomendasi hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan yang ditandatangani oleh pengelola yang berbadan hukum/ Penyedia Jasa Pengkaji Teknis di atas materai Rp 6000.

Scan Dokumen Ikatan Kerja/ kontrak dilampiri Sertifikat keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku (dengan pengelola memiliki unit teknis/ SDM atau menggunakan Penyedia Jasa Pengkaji Teknis).

Scan IMB atau PBG (Persertujuan Bangunan Gedung) atau Perubahannya beserta lampirannya (SK dan Gambar).

Scan IPPT/ Advice Planing dan Perubahannya, beserta lampirannya (SK dan Gambar).

Pindai sertifikat Tanah/ Bukti Kepemilikan Tanah.

Scan Akta Pendirian Perusahaan.

Scan NPWP Perusahaan/ Yayasan.

Scan Dokumen SLF gedung terakhir.

Nah, jika saat ini Anda membutuhkan Jasa Pengurusan Izin SLF (Sertifikat Laik Fungsi), maka segera hubungi kami 

DI SINI

 

dan kunjungi webiste kami 

Ruang Office

.

Selain itu, Anda juga dapat melakukan Pendirian Koperasi, PT, CV, dan badan hukum lainnya yang aman, cepat, dan mudah di 

Ruang Office

.Perusahaan kami memiliki kemampuan untuk melayani klien dengan cepat dan biaya jasanya yang relatif lebih murah.Di 

Ruang Office

, untuk pembuatan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), bisa Anda dapatkan dengan biaya yang terjangkau, dan dijamin akan diikuti dengan pelayanan yang memuaskan untuk mendapatkan seluruh dokumen legalitas yang lengkap.Ini adalah solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan lisensi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dengan mudah. Adapun soal biaya yang harus dikeluarkan, hal itu bisa dinegosiasikan, termasuk biaya untuk mengurus perizinan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).Sangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar apabila terjadi kendala tertentu.Oleh sebab itu, segera urus legalitas bisnis Anda. Jangan sampai ada pihak lain yang mendahuluinya. Tentunya yang bisa juga menjadi kompetitor berat bagi keberlangsungan usaha Anda.Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat Izin Usaha agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti.Ada banyak yang dihadirkan oleh 

Ruang Office

. Informasi lengkap terkait dengan layanan yang diberikan bisa Anda simak langsung di website resmi kami. Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami.Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

JASA LAYANAN PENDIRIAN DAN HARGA

1.PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 4.500.000 2.PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB Rp 5.000.0003.PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 5.500.0004.CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 3.500.0005.UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP Rp 3.000.0006.YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.Rp 4.500.0007.KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP Rp 15.000.0008.PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan Rp 5.000.0009.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00010.PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN Rp 12.000.00011.AKTA JUAL BELI SAHAM Rp 2.000.00012.PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) Rp 2.000.00013.NPWP BADAN Rp 1.000.00014.DOMISILI Rp 1.000.00015.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00016.TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) Rp 1.000.00017.NIB ( Nomor Induk Berusaha ) Rp 1.000.00018.TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) Rp 6.000.00019.SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) Rp 9.000.00020.API ( Angka Pengenalan Impor ) Rp 3.000.00021.IUI ( Izin Usaha Industri ) Rp 12.000.00022.Izin Klinik Rp 30.000.00023.Izin Apotek Rp 12.000.00024.Sertifkat Produksi Alat Kesehatan Rp. 18.000.00025.Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan Rp. 12.000.00026.Sertifikat Izin Edar Kemenkes Rp. 12.000.00027.PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) Rp. 12.000.00028.ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) Rp 5.000.00029.NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) Rp 6.000.00030.TDG ( Tanda Daftar Gudang ) Rp 24.000.00031.HPM ( Hak Paten Merk ) Rp 6.000.00032.MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) Rp 12.000.00033.BPOM ( Makanan ) Rp 24.000.00034.BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) Rp. 36.000.00035.Izin Halal / MUI Rp. 36.000.00036.Uji Lab ( Per Varian ) Rp. 3.000.00037.SNI ( Standar Nasional Indonesia ) Rp 60.000.00038.GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) Rp 12.000.00039.ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) Rp 21.000.00040.SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 36.000.00041.SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 60.000.00042.Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan PerusahaanSilahkan menghubungi tim Marketing kami 

DI SINI

 untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.

Ruang Office

 jasa Pendirian PT dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”. So, start your business right bersama 

Ruang Office

!

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya