RUANGOFFICE
– Berikut ini adalah tata cara pengurusan Izin Usaha Jasa Transportasi untuk Anda para pelaku usaha yang ingin memiliki usaha di bidang Transportasi. Ekspedisi, maka harus memilki surat Izin Usaha Jasa Transportasi, atau yang biasa disingkat dengan sebutan SIUJPT.Apabila Anda membutuhkan bantuan untuk dapat memiliki surat Izin Usaha Jasa Transportasi, serahkan saja kepada kami,
Ruang Offic
e
.Anda bisa menghubungi tim Marketing kami
DI SINI
untuk membantu surat Izin Usaha Jasa Transportasi. Anda cukup duduk manis dan menjalankan usaha Anda di rumah. Biarkan tim kami yang bekerja untuk mengurus Perizinan Anda.Izin Usaha Jasa Transportasi ini adalah bentuk persetujuan dari pemerintah Provinsi setempat dan menjadi dasar hukum dari perusahaan Anda.
Syarat Izin Usaha Jasa Transportasi di Jakarta
Berikut ini kedua persyaratan yang perlu Anda ketahui. Persyaratan Izin Usaha Jasa Transportasi di wilayah DKI Jakarta, dan dibagi menjadi dua, yaitu :Persyaratan Admitrasi.
Peryaratan Teknis.
Izin Usaha Jasa Transportasi ini dikeluarkan oleh Gubernur Provinsi untuk yang berstatus Swasta Nasional, dan dikeluarkan oleh BKPM bila berstatus PMA (Penanaman Modal Asing).Adapun persyaratan Administrasi Izin Usaha Jasa Transportasi adalah sebagai berikut :Memiliki Akta Pendirian Perusahaan.
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan.
Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
Memiliki Penanggung Jawab.
Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
Memiliki Surat Rekomendasi/pendapat tertulis dari Penyelenggara Pelabuhan setempat, serta Asosiasi di bidang Jasa Pengurusan Transportasi dan Logistik.
Badan Usaha yang memiliki modal lebih kecil wajib memperoleh Surat Pernyataan/Persetujuan dari Asosiasi di bidang jasa pengurusan Transportasi sebagai jaminan untuk perusahaan atau badan usaha untuk beroperasi.
Sedangkan persyaratan Teknis adalah sebagai berikut :Memiliki dan menguasai informasi tentang kantor.
Memiliki sistem sarana peralatan perangkat perangkat lunak dan keras, serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi Transportasi Darat/Laut/Udara, sesuai dengan perkembangan teknologi.
Fungsi Izin Usaha Jasa Transportasi
Transportasi adalah salah satu sarana untuk menunjang kebutuhan bermasyarakat. Selain untuk sarana pengangkutan orang/umum, transportasi juga berguna untuk pengangkutan barang.Adapun fungsi dari surat Izin Usaha Jasa Transportasi bagi para pelaku usaha adalah sebagai berikut :Sebagai Izin agar perusahaan logistik dapat menjalankan usahanya.
Sebagai Izin pengoperasian kendaraan memerlukan Izin Usaha Angkutan.
Sebagai tanda keterangan kendaraan bermotor yang spesifikasi untuk beroperasi di jalanan.
Demikianlah persyaratan dari surat Izin Usaha Jasa Transportasi di wilayah Jakarta. Namun, untuk mendirikan sebuah usaha Jasa Transportasi ini, Anda perlu mempersiapkan berbagai persyaratan yang bisa dibilang tidak sedikit. Selain menyiapkan syarat-syarat tersebut, tentu dibutuhkan pula biaya untuk administrasi.Anda bisa menyerahkannya kepada kami,
Ruang Office
. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda yang berencana ingin mendapatkan surat Izin Usaha Jasa Transportasi di wilayah Jakarta Barat dan sekitarnya.Untuk mendirikan usaha jasa Transportasi dan legalitasnya ini bukanlah proses yang mudah. Anda perlu meluangkan waktu dan tenaga ekstra untuk mengumpulkan berkas hingga pengajuan.Segera hubungi tim Marketing kami
DI SINI
untuk mendapatkan informasi lengkap dan konsultasi GRATIS untuk diskusikan lebih lanjut, apa saja yang dibutuhkan agar Anda bisa segera mendapatkan Izin Usaha Transportasi di wilayah Jakarta Barat dan sekitarnya.Soal harga, jangan khawatir! Karena dapat disesuaikan dari lokasi Anda berdomisili. Dengan harga yang sesuai dengan kebutuhan, maka Anda dapat menjalankan usaha bisnis Anda sesuai dengan kapasitasnya dan lebih efektif serta efisien.Dan jangan ragu soal kualitas dan kredibilitas, karena kami telah bekerja untuk membantu urusan perizinan sejak lama, termasuk juga dalam mengurus surat Izin Usaha Jasa Transportasi di wilayah Jakarta Barat dan sekitarnya.Selain itu, kami juga sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, jangan khawatir jika Anda ingin menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha milik Anda. Karena kami terbukti memiliki sederet tim ahli yang profesional, dan siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat.Diskusikan pada kami terkait badan usaha yang ingin Anda dirikan. Kami siap menjadi partner Anda dalam mendirikan badan usaha yang Anda inginkan.Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :
JASA LAYANAN PENDIRIAN DAN HARGA
1.PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 4.500.000 2.PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB Rp 5.000.0003.PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 5.500.0004.CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 3.500.0005.UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP Rp 3.000.0006.YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional. Rp 4.500.0007.KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP Rp 15.000.0008.PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan Rp 5.000.0009.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00010.PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN Rp 12.000.00011.AKTA JUAL BELI SAHAM Rp 2.000.00012.PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) Rp 2.000.00013.NPWP BADAN Rp 1.000.00014.DOMISILI Rp 1.000.00015.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00016.TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) Rp 1.000.00017.NIB ( Nomor Induk Berusaha ) Rp 1.000.00018.TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) Rp 6.000.00019.SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) Rp 9.000.00020.API ( Angka Pengenalan Impor ) Rp 3.000.00021.IUI ( Izin Usaha Industri ) Rp 12.000.00022.Izin Klinik Rp 30.000.00023.Izin Apotek Rp 12.000.00024.Sertifkat Produksi Alat Kesehatan Rp. 18.000.00025.Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan Rp. 12.000.00026.Sertifikat Izin Edar Kemenkes Rp. 12.000.00027.PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) Rp. 12.000.00028.ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) Rp 5.000.00029.NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) Rp 6.000.00030.TDG ( Tanda Daftar Gudang ) Rp 24.000.00031.HPM ( Hak Paten Merk ) Rp 6.000.00032.MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) Rp 12.000.00033.BPOM ( Makanan ) Rp 24.000.00034.BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) Rp. 36.000.00035.Izin Halal / MUI Rp. 36.000.00036.Uji Lab ( Per Varian ) Rp. 3.000.00037.SNI ( Standar Nasional Indonesia ) Rp 60.000.00038.GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) Rp 12.000.00039.ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) Rp 21.000.00040.SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 36.000.00041.SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 60.000.00042.Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan PerusahaanSegera hubungi tim Marketing kami
DI SINI
untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya. Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena perusahaan kami adalah Biro Jasa Perizinan Usaha yang terpercaya dan profesional.Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama
Ruang Office
!
Bermanfaatkah Artikel Ini?
Klik bintang 5 untuk rating!
Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0
Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.