RUANGOFFICE
– Kebiasaan masyarakat Indonesia yang senang mengadakan pesta, membuat bisnis Katering pesta kian menjamur. Namun, untuk dapat bertahan di bisnis ini, dibutuhkan komitmen pengelola untuk tetap menjaga kepercayaan dan rasa makanan.Pentingnya hidangan pesta ini pun membuat pihak yang mampu ‘mencium’ peluang menjadikan Katering pesta ini sebagai bisnis yang menjanjikan. Bahkan, bisnis ini terus berkembang.Pada dasarnya, bisnis Katering ini merupakan bisnis penyediaan dan pelayanan makanan di waktu-waktu tertentu, dan pastinya dengan menu tertentu pula. Nah, bicara tentang Katering, ternyata ada beberapa legalitas yang dibutuhkan untuk menjalankan bisnis Katering ini.Meski merupakan bisnis makanan dan minuman, namun bisnis Katering berbeda dengan bisnis restoran, kafe, dan lainnya. Sehingga perizinan bisnis Katering pun berbeda. Berikut penjelasan lengkapnya.
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
Berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), bahwa bisnis jasa boga atau Katering memiliki kode KBLI 56210. Kode tersebut wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Dasar hukumnya terdapat pada Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata.Untuk mengurus TDUP ini, bisa Anda lakukan melalui Online Single Submission (OSS). Namun, pelaku usaha sebelumnya harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu. Setelah memiliki NIB, maka Anda dapat mengakses OSS dan melakukan permohonan untuk izin usaha TDUP.Adapun syarat-syarat yang perlu Anda penuhi berupa sebagai berikut :Izin lokasi.
Dokumen lingkungan (Izin Lingkungan atau UKL-UPL).
IMB/bukti perjanjian sewa bangunan/gedung/kantor.
Dokumen legalitas badan usaha dan identitas pemohon.
TDUP sendiri berlaku selama usaha dijalankan. Selain itu, TDUP juga dapat berlaku untuk keseluruhan usaha yang memiliki beberapa cabang. Nantinya, TDUP akan berisikan hal-hal sebagai berikut :Nomor Induk Berusaha (NIB).
Bidang usaha.
Nama usaha pariwisata.
Lokasi usaha pariwisata.
Tanggal penerbitan TDUP.
Kode digital.
Legalitas Kesehatan
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096 Tahun 2011 tentang Higiene Sanitasi Jasa Boga (Permenkes Jasaboga), bisnis Katering harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasa Boga (Sertifikat Laik) dan Sertifikat Kursus Higiene Sanitasi Makanan (Sertifikat Kursus).Sertifikat kursus ini didapatkan dengan mengikuti kursus yang diadakan oleh Dinas Kesehatan setempat. Sertifikat Kursus tersebut diperuntukkan bagi pengusaha dan koki Katering.Sementara untuk mendapatkan Sertifikat Laik, pemohon harus memenuhi syarat-syarat administratif seperti :KTP dan pas foto terbaru.
Sertifikat kursus bagi pengusaha.
Denah bangunan dapur.
Sertifikat kursus bagi koki (minimal 1 orang).
Surat Izin Gangguan (HO).
Permohonan tersebut diajukan ke Dinas Kesehatan Kota atau Kabupaten setempat. Sertifikat Laik akan berisi nama perusahaan, nama pengusaha, dan alamat perusahaan. Sertifikat Laik tersebut berlaku selama jangka waktu 3 (tiga) tahun.Tentunya dengan izin yang lengkap, bukan hanya bisnis Anda menjadi aman, namun juga bisa mendapatkan keuntungan tertentu. Seperti misalnya, lebih dipercaya perusahaan untuk dipakai jasanya, mengajukan pinjaman ke bank untuk menambah modal, atau mengikuti tender.Namun jika perizinan Anda tidak lengkap, siap-siap saja menanti sanksi yang diberikan. Jika Anda tidak memiliki TDUP, maka bisnis Anda bisa dihentikan kegiatan berusahanya, atau juga dikenakan denda administratif.Oleh sebab itu, sebelum terjerat sanksi hukumnya, segera urus perizinan usaha bisnis Katering Anda. Dan jika Anda tidak mau ribet mengurusnya, atau tidak punya banyak waktu, serahkan saja kepada kami,
RuangOffice
. Kami dapat membantu bisnis Katering Anda jadi legal.Di
RuangOffice
, Anda bisa mendapatkan surat Izin Usaha Katering dengan mudah, cepat, transparan, dan pastinya dengan harga yang terjangkau.Adapun keunggulan dari kami adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan konsultasi hukum pada orang yang ahli dan berpengalaman.Semua pelayanan tersebut akan Anda dapatkan hanya dalam satu paket Biaya Jasa Pengurusan Izin Usaha. Dimana kami menawarkan biaya Pengurusan Izin hanya dengan harga yang sangat terjangkau. Ya, biaya Jasa Pengurusan Izin Usaha Katering di
RuangOffice
memang lebih murah jika dibandingkan dengan perusahaan jasa perizinan lainnya. Oleh sebab itu, wujudkan impian Anda mendirikan usaha Katering hanya di
RuangOffice
.Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.Selain itu, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta dan Tangerang.Dengan segala kelebihannya itu, maka sangat wajar bila kami akhirnya memperoleh kepercayaan oleh banyak klien untuk mengurus seluruh dokumen penting perusahaannya. Kepercayaan itu sebagai bukti akan kredibilitas atas pelayanan kami.Jadi, jangan buang-buang waktu Anda terlalu lama hanya untuk mengurus keperluan Izin Usaha Bisnis Katering ini. Karena dengan menggunakan Biro Jasa kami, maka semua urusan dijamin akan beres dalam waktu yang singkat dan proses yang tidak lama.Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian perusahaan, Anda bisa langsung tim Marketing kami
DI SINI
untuk informasi lebih lanjut. Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional dari kami.
Bermanfaatkah Artikel Ini?
Klik bintang 5 untuk rating!
Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0
Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.