Jenis-Jenis Faktur Pajak dan Komponen Dasar

0
(0)
Jenis-Jenis Faktur Pajak dan Komponen Dasar

RUANGOFFICE – Hai sobat RuangOffice! Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) atau Bukti Pungutan Pajak karena impor barang kena pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.Faktur Pajak yang digunakan Pajak Pertambahan Nilai terdiri dari empat jenis faktur. Nah, berdasarkan UU PPN Tahun 2000 Pasal 13 ayat 1, jenis-jenis Faktur Pajak adalah sebagai berikut.

Jenis-Jenis Faktur Pajak

1. Faktur Pajak Standar.Faktur Pajak Standar adalah Faktur Pajak yang isinya jelas dan lengkap termasuk identitas Pengusaha Kena Pajak yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Faktur Pajak Standar ini diterbitkan apabila Pengusaha Kena Pajak menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak lain (transaksi antar PKP).Faktur Pajak sendiri terdiri dari beberapa lembar, yaitu :Lembar ke-1 untuk pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak sebagai bukti Pajak Masukan.

Lembar ke-2 untuk Pengusaha Kena Pajak sebagai bukti Pajak Keluaran.

Lembar ke-3 untuk KPP dalam hal penyerahan dilakukan kepada pemungut PPN.

2. Faktur Pajak Gabungan.Faktur Pajak Gabungan adalah Faktur Pajak Standar yang dibuat satu kali dalam satu masa pajak untuk lebih dari satu kali penyerahan dalam masa pajak yang sama oleh Pengusaha Kena Pajak penjual Barang Kena Pajak atau pemberi Jasa Kena Pajak yang sama, untuk pembeli atau penerima jasa yang sama pula (dalam hal ini terjadi karena merupakan langganan tetap).3. Faktur Pajak Sederhana.Yaitu Faktur Pajak yang isinya tidak jelas atau tidak lengkap, khususnya identitas penerima Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Faktur Pajak Sederhana ini diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak apabila menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada bukan Pengusaha Kena Pajak.4. Dokumen Tertentu Sebagai Faktur Pajak.Dokumen tertentu sebagai Faktur Pajak dokumen yang dikeluarkan oleh instansi atau perusahaan mengenai penyerahan barang dan atau jasa yang terutang PPN sepanjang telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak seperti PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dari Bea Cukai, rekening pembayaran telepon dari Perumtel, Surat Perintah Pengambilan Barang (SPPB) dari BULOG dan lain-lain.Dokumen ini diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar sepanjang dalam dokumen itu tercantum identitas lengkap Pengusaha Kena Pajak (nama, alamat, NPWP, dan SPPKP) sebagai penerima atau pemegang dokumen.

Komponen Dasar Faktur Pajak

Faktur Pajak adalah dokumen penting yang dapat menjadi barang bukti transaksi. Maka dari itu, harus terdapat beberapa komponen khusus supaya dapat dianggap sebagai dokumen yang sah.Berikut adalah komponen dasar yang harus terdapat di dalam sebuah Faktur atau invoice, yaitu :1. Tertulis Sebagai Faktur.Sama halnya dengan dokumen penting lainnya, pada bagian atas harus terdapat identifikasi secara jelas mengenai dokumen tersebut. Maka dari itu, pada bagian atas dan bagian depan harus tertera tulisan “Faktur” atau “Invoice” agar pembaca dapat memahami bahwa dokumen tersebut sebagai Faktur.2. Nomor Faktur.Keberadaan Nomor Faktur ini sebenarnya hampir sama dengan dokumen penting lainnya. Pada faktur, Nomor Faktur ini berupa kode nomor yang unik dan tidak sembarangan digunakan. Sebab, dapat dijadikan sebagai referensi, baik kepada pihak internal maupun eksternal dari perusahaan yang bersangkutan.3. Informasi Penjual.Sebelumnya telah dituliskan bahwa Faktur adalah dokumen penting yang berisikan transaksi jual beli dengan sistem kredit, sehingga wajib terdapat informasi penjual secara jelas dan detail. Hal tersebut untuk meminimalisir adanya kekeliruan terkait tagihan dan ketika melakukan konfirmasi dengan pembeli akan mudah.4. Tanggal Faktur.Tanggal yang tertera di dalam Faktur menunjukkan waktu kapan terjadinya transaksi jual-beli dan dicatat secara resmi. Tak hanya itu saja, tanggal Faktur ini juga berperan penting dalam penentuan jatuh tempo pembayaran.5. Ketentuan Pembayaran.Tak hanya jumlah nominal pembayaran saja yang terdapat di dalam suatu Faktur, namun juga dengan ketentuan pembayarannya. Bahkan apabila terdapat diskon atau potongan harga, juga akan disertakan di dalam Faktur ini. Termasuk juga dengan down payment yang mungkin telah dibayarkan hingga jumlah denda (apabila terlambat membayar tagihan).6. Rincian Produk.Perlu diingat kembali bahwa Faktur adalah dokumen penting yang berisikan transaksi jual beli dengan sistem kredit. Maka dari itu, Faktur ini juga dapat dijadikan sebagai alat penagihan. Di dalam Faktur harus terdapat keterangan rincian produk secara jelas, baik itu harga produk per unit, jumlah produk yang dibeli, biaya penanganan, biaya pengiriman, hingga biaya pajak dari produk tersebut.Demikian informasi mengenai jenis-jenis Faktur Pajak dan beberapa komponen dasarnya. Nah, jika Anda membutuhkan jasa Pendirian Perusahaan, pengurusan Izin Perusahaan, jasa Notaris, Konsultan Pajak, dan Konsultan Bisnis, maka Anda bisa menghubungi

RuangOffice

RuangOffice

 

 

adalah perusahaan yang menyediakan layanan legalitas bisnis terpercaya. Dengan proses yang cepat dan transparan, kami siap membantu Anda untuk mengurus seluruh kebutuhan perizinan usaha, termasuk Konsultan Pajak.Anda cukup menghubungi tim Marketing kami 

DI SINI

 

sebagai solusi terbaik yang legal dan tepat, maka tim kami yang akan mengurus semua persyaratan tersebut.Ini adalah solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan pengurusan Izin Usaha dengan mudah. Adapun soal biaya yang harus dikeluarkan, hal itu bisa dinegosiasikan.Soal kualitas dan kredibilitas, jangan pernah khawatir! Perusahaan kami telah didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional untuk melegalkan perusahaan Anda. Karena Anda akan mendapatkan pelayanan yang sangat memuaskan dan terjamin kualitasnya.Proses akan dilakukan dengan cepat dan efisien oleh staff profesional milik kami, agar Anda dapat dengan segera memiliki usaha yang kredibel dan valid. Jadi, kami akan membantu Anda dalam mendapatkan Izin Usaha dengan mudah.Ditambah lagi, perusahaan jasa pengurusan Izin Usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.Lamanya kami bergelut di bidang layanan jasa perizinan usaha ini, menjadikan kami sangat memahami berbagai seluk beluk dalam pengurusan pendaftaran Izin Usaha.Sepanjang perjalanannya itu, berbagai perubahan peraturan atau regulasi sudah kami alami, sehingga menjadikan kami sebagai ahli dalam bidang pengurusan pendaftaran dan pengurusan perizinan usaha.Kinerja profesional sangat kami utamakan di sini, sehingga klien kami bisa mendapatkan dokumen legalisasi perusahaan sesuai dengan tenggat waktu yang sudah disepakati sejak awal.Dengan segala kelebihannya itu, maka sangat wajar bila 

RuangOffice

 

dipercaya oleh banyak pengusaha untuk mengurus seluruh dokumen penting perusahaannya. Kepercayaan itu sebagai bukti akan kredibilitas atas pelayanan kami.Selain itu, perusahaan kami juga sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Bahkan sejak pertama kali berdiri, kami telah membantu banyak pengusaha lokal, mulai urusan Pendirian CV dan PT, termasuk juga pengurusan PT Perorangan, SK KEMENKUMHAM, NPWP, SKDU, SIUP, dan juga TDP.Jadi, Anda tidak perlu ragu untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus perizinan usaha.Apapun Izin Usaha yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami. Karena kami siap membantu pengurusan berbagai dokumen yang Anda butuhkan.Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.Silahkan gunakan Biro Jasa kami. Anda dapat menghubungi tim Marketing kami 

DI SINI 

untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda.Ayo legalitaskan bisnis usaha Anda hanya di 

RuangOffice

 

. Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan bisnis usaha Anda dengan cepat dan profesional. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama 

RuangOffice

 

!

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya