Menu

Mode Gelap
Tips Terbaik untuk Pengurusan CDOD yang Efektif dan Efisien Sederhanakan Proses Regulasi dengan Pengurusan BPOM Tangerang yang Efektif Profesional, Cepat, dan Terpercaya – Jasa Pengurusan BPOM Tangerang yang Anda Butuhkan Memahami Konsep Virtual Office dan Bagaimana Menerapkannya dengan Tepat Menggali Lebih Dalam: Virtual Office dan Manfaatnya untuk Bisnis Anda Manfaat Virtual Office: Solusi Efektif untuk Bisnis Modern

Legalitas Usaha

Jenis Usaha Yang Tercakup Dalam Izin Usaha Perfilman (IUP)

Avatar photobadge-check
0
(0)

Jenis Usaha Yang Tercakup Dalam Izin Usaha Perfilman (IUP)

RUANGOFFICE

– Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Permendikbud 39/2017, tentang Pendaftaran Usaha dan Permohonan Izin Perfilman menjelaskan bahwa Tanda Daftar Usaha Perfilman (TDUP) merupakan Surat Tanda Pengesahan yang dikeluarkan oleh Menteri yang diberikan kepada pelaku usaha pembuatan film, pelaku usaha jasa teknik film, atau pelaku usaha pengarsipan film yang telah melakukan pendaftaran usaha Perfilman.Lalu, sejauh mana batasan kategori pembuatan film?

Jenis Usaha Yang Tercakup Dalam IUP

Berdasarkan Pasal 19 UU Perfilman, pembuatan film dapat dilakukan dalam bentuk film cerita atau film non-cerita tidak termasuk berita dan materi siaran langsung yang disiarkan oleh lembaga penyiaran televisi.Film cerita adalah semua film yang mengandung cerita, termasuk juga film eksperimental dan film animasi.Sedangkan film non-cerita adalah semua film yang berisi penyampaian informasi, termasuk juga film animasi, film iklan (film yang memuat materi iklan), film eksperimental, film seni, film pendidikan, dan film dokumenter.Lalu, apa saja yang termasuk dalam usaha Perfilman?Berdasarkan ketentuan UU Perfilman, maka jenis usaha Perfilman ini terdiri dari jenis-jenis usaha yang tercakup dalam Izin Usaha Perfilman (IUP), yaitu sebagai berikut :Usaha pembuatan film.

Usaha jasa teknik film.

Usaha pengarsipan film.

Usaha pengedaran film.

Usaha impor film.

Usaha pertunjukan film.

Usaha penjualan dan/atau penyewaan film.

Namun, bagi Anda yang ingin membuat film, jangan lupa proses segala Izin Usahanya agar bisnis Anda terlindungi dari segi hukum.Lalu, bagaimana dengan orang Asing yang ingin menjajal industri pembuatan film di Indonesia. Berikut informasi mengenai Izin yang dibutuhkan.

Izin Lokasi

Bagi orang Asing yang ingin membuat film atau mengambil video di Indonesia, maka wajib memiliki Izin Lokasi ketika lokasi film dianggap sebagai lahan pemerintah atau properti nasional.Ada beberapa ketentuan yang mewajibkan untuk mengajukan Izin Lokasi. Misalnya :Izin Lokasi diwajibkan untuk pembuatan film dan komersial di kota-kota besar dan bangunan pemerintah.

Pembuatan film dokumenter alam dan kehidupan liar di lokasi-lokasi eksotis.

Perekaman video atau fotografi di destinasi pernikahan.

Izin Lokasi untuk pembuatan film dan pengambilan video diberikan oleh Departemen Luar Negeri di Indonesia.

Prosedur dan Syarat Izin Lokasi dan Pembuatan Film

Selain izin lokasi, Anda juga membutuhkan Izin untuk pengambilan video dan perfilman. Persetujuan atau penolakan akan dikeluarkan dalam waktu tujuh (7) hari kerja, jika aplikasi lengkap. Anda direkomendasikan menyerahkan aplikasi 6 hingga 8 minggu sebelum jadwal pembuatan film.Perusahaan asing diwajibkan menyerahkan aplikasi bersama dokumen wajib melalui Kantor Perwakilan Indonesia di negara asal.Dokumen dan informasi yang harus disertakan termasuk :Form aplikasi yang ditandatangani dan surat pernyataan.

Resume dari pelamar dan anggota kru.

Surat dengan tujuan produksi.

Tanggal pendirian perusahaan dan profil perusahaan.

Nama dan jabatan anggota kru.

Surat solvabilitas dari penjamin bank di negara asal dan Indonesia.

Fotocopy paspor semua anggota kru.

Jadwal dan lokasi pembuatan film.

Skenario dan sinopsis film.

Daftar peralatan pembuatan film bersama dengan pernyataan ekspor kembali setelah produksi selesai di Indonesia.

Jurnalis dan Editor Media Asing

Jurnalis dan editor media asing, baik media cetak maupun elektronik (majalah, koran, radio, televisi, dll) yang mengunjungi Indonesia untuk membuat video, melakukan peliputan dan tugas-tugas lainnya harus mengajukan izin ke pemerintah Indonesia.Orang asing dapat mengirimkan sendiri aplikasi tersebut melalui perwakilan di Indonesia ke Direktorat Informasi dan Media serta Departemen Luar Negeri.Bersama dengan form aplikasi visa yang telah diisi, jurnalis asing juga diwajibkan menyerahkan dokumen berikut :Surat rekomendasi dari sponsor.

Surat yang menyatakan daerah yang akan dikunjungi di Indonesia dan orang-orang yang akan diwawancara.

Daftar pertanyaan yang digunakan dalam wawancara.

Detail pribadi dan resume jurnalis.

Daftar peralatan dan perangkat elektronik yang akan diimpor dan digunakan di Indonesia.

Surat kewajiban akan kepatuhan terhadap Hukum Indonesia yang ditandatangani.

Itulah informasi mengenai Izin yang dibutuhkan untuk pembuatan film asing di Indonesia. Terimakasih telah berkunjung di website kami, 

RuangOffice

. Kami merupakan perusahaan perizinan yang melayani berbagai pengurusan Izin Usaha dengan proses cepat.Di 

RuangOffice

, Anda bisa dengan mudah membuat dokumen-dokumen penting dengan cepat dan murah. Karena kami adalah perusahaan Jasa Pengurusan Izin Usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.Semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Jadi, Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan Izin Usaha Anda.Apapun Izin Usaha yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami. Karena kami siap membantu pengurusan berbagai dokumen yang Anda butuhkan.Nah, jika Anda tertarik menggunakan jasa dari 

RuangOffice

, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami 

DI SINI

 

untuk konsultasi secara GRATIS. Kami memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda.Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu. Karena kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha.Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.Segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di 

RuangOffice

e

! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama 

RuangOffice

!

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya

Perbedaan PT dan CV: Pilih Mana untuk Bisnis Anda?

24 September 2024 - 08:36 WIB

Perbedaan PT dan CV

Cara Membuat PT dengan Virtual Office di Indonesia

24 September 2024 - 08:34 WIB

membuat pt dengan virtual office

Keterangan Firma: Panduan Lengkap dan Terpercaya

23 September 2024 - 08:48 WIB

keterangan firma

Panduan Ketentuan PMA di Indonesia 2023

23 September 2024 - 08:47 WIB

ketentuan pma di indonesia

Panduan Ketentuan Perseroan Terbatas di Indonesia

23 September 2024 - 08:45 WIB

ketentuan perseroan terbatas

Pedoman Lengkap Ketentuan Pendirian PT di Indonesia

23 September 2024 - 08:45 WIB

ketentuan pendirian pt
Trending di Legalitas Usaha