Book
0%
Loading ...

Cara Membuat Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) Menggunakan Biro Jasa

0
(0)

Cara Membuat Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) Menggunakan Biro Jasa

RUANGOFFICE

– Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) merupakan nomor identitas yang memiliki sifat pribadi. Dimana nomor tersebut diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kepada seseorang yang telah bekerja ataupun yang memiliki sebuah usaha importir.Para pelaku usaha importir yang sudah memiliki NIK dapat melakukan registrasi agar bisa berhubungan langsung dan mengakses sistem Kepabeanan. Baik itu melalui suatu teknologi informasi maupun dengan cara manual.Secara terminologi, untuk pengguna jasa pembuatan NIK ini dapat berupa sebuah perusahaan importir, para Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), Pengangkut, dan Eksportir. Pembuatan NIK (Nomor Identitas Kepabeanan) ini bisa dibuat oleh Biro Jasa Pembuatan NIK. Selain itu, Anda juga bisa melakukan registrasi di kantor Direktorat Jendaral Bea dan Cukai melalui Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai yang pada umumnya bisa dilakukan secara online.Setelah dari pihak importir tersebut menerima data Anda secara lengkap dan benar serta tepat, maka dalam jangka waktu yang kurang dari 30 hari tersebut, Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai atas nama Direktur Jendral Bea dan Cukai akan segera menerbitkan maupun mengeluarkan Surat Pemberitahun Pabean (SPP), yang di dalamnya berisi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK).Setelah itu, registrasi importir yang dilakukan pada Direktorat Jendaral Bea dan Cukai tersebut dapat dilakukan setelah Anda mendapatkan Angka Pengenal Importir (API) yang didapat dari Kementerian Perdagangan.Pelaksanaan registrasi importir yang dilakukan oleh Direktorat Bea dan Cukai ini memang sudah lama dilakukan. Hal tersebut tepatnya mulai dari tahun 2003 silam, yang memiliki tujuan agar mendapatkan profil importir.Tujuannya, untuk meminimalisir adanya resiko manajemen pelaksanaan dan pengawasan Kepabeanan, sehingga bisa melakukan pencegahan akan terjadinya suatu importir fiktif. Jika hal itu masih ada, maka importir fiktif bisa dengan sangat mudah ditemukan dan diberi sanksi yang tegas.Selain untuk keperluan importir, NIK juga bisa berlaku untuk para eksportir, PPJK, serta jasa pengangkutan. Menjadi pengguna jasa pembuatan NIK, dalam hal ini Anda diwajibkan untuk mengetahui dasar hukum pembuatan NIK.Atas dasar hukum inilah yang menjadikan NIK sangat perlu untuk dimiliki oleh perusahaan importir bermuara terhadap Peraturan Menteri Keuangan No. 59/PMK.04/2014, yang di dalamnya berisi mengenai registrasi Kepabeanan.Kemudian, peraturan untuk registrasi petunjuk pelaksanaan diatur oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sesuai peraturan Jenderal Bea dan Cukai No. PER-10/BC/2014. Dimana di dalamnya berisi mengenai petunjuk dan pelaksanaan registrasi Kepabeanan.Sementara itu, untuk membuat NIK dengan menggunakan Biro Jasa Pembuatan NIK, maka para pengguna jasa tersebut pastinya harus menyiapkan beberapa macam dokumen, yang di antaranya adalah sebagai berikut :1. Kartu NPWP Perusahaan.2. KTP/ Paspor/ KITAP/ KITAS/ Identitas penanggung jawab suatu Perusahaan.3. Angka Pengenal Importir (API).4. Surat Keterangan Domisili suatu Perusahaan yang dibuat oleh Kelurahan setempat.5. Surat pernyataan tentang kebenaran Isi Data dan kebenaran Dokumen yang telah dilampirkan.Apabila pemohon registrasi merupakan salah satu orang yang berasal dari luar Direksi, maka dalam hal ini pihak pemohon harus melampirkan Surat Kuasa yang disertai dengan tanda tangan di atas materai, sesuai dengan peraturan yang berlaku.Registrasi yang dilakukan untuk pengguna jasa pembuatan NIK dalam proses pengajuan Kepabeanan tersebut pastinya dapat dilakukan secara online serta sangat mudah dilakukan. Di sini, Anda hanya cukup dengan cara mengakses website resmi 

BACA:  Meningkatkan Kepercayaan Pelanggan dengan NIB Jakarta yang Sah bersama Jasa Pembuatan Profesional

www.beacukai.go.id

.Dalam website tersebut, Anda dapat mengisi formulir pendaftaran pada sistem aplikasi registrasi Kepabeanan.Sebelumnya, untuk mengakses halaman itu, terlebih dahulu Anda diharuskan untuk mengisi user name serta pasword yang diperoleh pada awal registrasi.Nah, untuk mengurus Nomor Identitas Kepabean (NIK) ini, Anda bisa menyerahkannya pada Biro Jasa Pengurusan NIK yang sudah banyak, dan Anda bisa menggunakan Biro Jasa ini. Untuk mendapatkan NIK ini, agar pengurusan NIK tidak rumit, maka bisa diserahkan semua prosesnya pada Biro Jasa Pengurusan NIK seperti 

RuangOffice

. Kami adalah ahlinya. Banyak keuntungan yang akan didapatkan oleh perusahaan ketika menggunakan Biro Jasa Pengurusan NIK kami. Salah satunya adalah Anda tidak akan dipusingkan lagi dalam mengikuti semua prosedur yang ada. Perusahaan Anda hanya tinggal menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengurus NIK saja. Selain itu, harga yang ditawarkan juga cukup beragam. Demikianlah beberapa hal yang harus Anda ketahui dalam proses pembuatan Nomor Identitas Kepabean (NIK). Anda bisa 

Hubungi Kami

 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya