Kenali Jenis-Jenis SIUP Berdasarkan Skala Usaha

0
(0)
Kenali Jenis-Jenis SIUP Berdasarkan Skala Usaha

RUANGOFFICE

 – sebuah usaha yang baru didirikan tentunya perlu mengantongi Izin. Tak hanya untuk golongan usaha berskala besar saja, namun usaha dengan skala kecil yang ditentukan berdasarkan besarnya modal juga perlu memiliki Surat Izin Usaha.Bila saat ini Anda berniat ingin terjun ke dunia wirausaha skala mikro, kecil, dan menengah (UMKM), maka hal pertama yang harus diperhatikan adalah memiliki jenis izin SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Meski tidak wajib memiliki SIUP, namun Surat Izin ini akan diperlukan di masa yang akan datang, terutama untuk mengembangkan usaha.SIUP sendiri diterbitkan berdasarkan domisili usaha. SIUP sangat penting untuk dimiliki agar pemilik usaha memiliki bukti pengesahan dari pemerintah. Karena SIUP juga berperan penting dalam memajukan usaha, terutama saat Anda ingin melakukan pinjaman uang kepada bank.

Jenis-Jenis SIUP Berdasarkan Skala Usaha

Ketentuan perizinan usaha yang perlu dimiliki oleh pengusaha berupa SIUP ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 36/2007 mengenai Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.Berikut jenis-jenis SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) berdasarkan skala usaha :1. SIUP Mikro.Jenis izin usaha ini merupakan surat izin yang diberikan pada pengusaha yang usahanya masuk dalam kategori sangat kecil atau Mikro. Jadi, SIUP ini diperuntukkan bagi mereka yang memiliki usaha dengan modal dan kekayaan bersih tidak lebih dari Rp 50 Juta, dan tidak termasuk tanah serta bangunan tempat usaha.2. SIUP Kecil.Sesuai dengan namanya, jenis izin usaha ini diberikan kepada pelaku usaha tergolong kecil. Kelompok usaha ini berada di atas pengusaha mikro, karena modal dan kekayaan bersih untuk usaha ini sekitar Rp 50 Juta hingga Rp 500 Juta, dan tidak termasuk tanah serta tempat usaha. Surat Izin kelompok usaha kecil ini adalah SIUP Kecil.3. SIUP Menengah.Selanjutnya adalah surat izin untuk kategori Usaha Menengah, yakni dengan modal dan kekayaan bersih untuk mendirikan usaha ini sekitar Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar, dan tidak termasuk tanah serta bangunan tempat usaha. Sehingga jenis usaha ini mengantongi izin SIUP Menengah.4. SIUP Besar.Untuk jenis usaha skala besar, sudah pasti wajib mengantongi yang namanya SIUP. Usaha jenis ini merupakan usaha dengan modal dan kekayaan bersih lebih dari Rp 10 Miliar, dan tidak termasuk tanah serta bangunan tempat usaha.

Cara Mendapatkan SIUP Untuk UMKM

Untuk membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), ada beberapa pilihan untuk membuat Izin Usaha ini, yakni secara online maupun offline (datang langsung ke kantor pelayanan), yaitu :1. Secara Online.Jika Anda ingin mengurus SIUP secara online, maka caranya adalah dengan mendaftarkan diri di situs resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PM dan PTSP) di masing-masing daerah. Contohnya, di pelayanan jakarta.go.id.Setelah Anda masuk dalam laman tersebut, carilah informasi pengurusan SIUP untuk skala usaha Anda, apakah SIUP Mikro, SIUP Kecil, atau SIUP Menengah.2. Secara Offline.Jika Anda memilih mengurus SIUP secara offline alias datang langsung ke lokasi/kantor pelayanan terpadu. Anda bisa mendatangi Dinas Perindustrian dan Perdagangan daerah Tingkat II di wilayah Kabupaten atau Kotamadya Anda. Atau Anda juga bisa melakukannya di PTSP (Pusat Terpadu Satu Pintu) apabila sudah dilengkapi unit layanan ini. PTSP juga terdapat di kantor Kelurahan.Lalu, apa saja yang harus dilakukan?1. Mengurus Perizinan Usaha (SIUP) Untuk UMKM.Jika usaha Anda sudah matang di konsep dan mulai dijalankan, segeralah mengurusnya agar segera mengantongi Izin Usaha. Untuk mengurus SIUP ini, Anda bisa melakukannya sendiri atau bisa diwakilkan orang lain bila memang tidak memiliki waktu yang cukup.Datang ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang ada di wilayah Anda, atau secara online, dan ikuti prosedurnya hingga SIUP berada di tangan.Namun, bila Anda memilih mengurus SIUP secara langsung ke kantor Dinas, sesampainya di sana, datangi bagian layanan terpadu pengurusan SIUP, lalu ambil formulir pendaftaran (Surat Permohonan) dan lakukan pengisian. Kemudian tempelkan materai Rp 6.000 dan tandatangani.Selanjutnya, fotocopy berkas tersebut sebanyak 2 rangkap, lalu sertakan persyaratan-persyaratan yang harus dilampirkan.2. Syarat atau Dokumen Yang Harus Dilampirkan Mengurus SIUP UMKM.Setelah Anda menandatangani Surat Permohonan SIUP bermaterai tersebut, lampirkan identitas Anda yang terdiri dari :Fotocopy identitas diri atau KTP 3 lembar.

Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 3 lembar.

Fotocopy NPWP 3 lembar.

Surat Kuasa di atas kertas bermaterai Rp 6.000 (bila diwakilkan).

KTP orang yang diberi kuasa.

Surat perjanjian sewa-menyewa tanah/ bangunan (bila tanah atau bangunan disewa).

Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6000 dari pemilik tanah/ bangunan yang digunakan.

Fotocopy KTP pemilik tanah atau bangunan.

Pas foto berwarna ukuran 3×4 (2 lembar).

Surat pernyataan bersedia mengurus IMB dalam jangka waktu 1 tahun.

3. Biaya Mengurus SIUP.Untuk mengurus perizinan ini, maka pemerintah menjamin tidak ada pungutan biaya apapun alias gratis. Untuk itu, bila Anda menemukan layanan pembuatan SIUP yang berbayar, maka Anda bisa melapor secara online melalui situs resmi

 

www.lapor.go.id

.

Jika saat ini Anda memang sedang merintis usaha UMKM, sebaiknya segera membuat SIUP agar tidak kerepotan saat dibutuhkan nantinya.Nah, bagi Anda yang saat ini berencana ingin membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Anda membutuhkan bantuan untuk legalitasnya, serahkan saja kepada kami,

 

R

uangOffice

.

Kami adalah salah satu konsultan penyedia jasa perizinan dan legalitas yang terpercaya di Indonesia. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda membuatkan SIUP.Keunggulan dari layanan yang kami tawarkan adalah, perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan konsultasi hukum pada orang yang ahli.Semua pelayanan tersebut bisa Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya Jasa Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), yang hanya 

Rp 1 Jutaan

 saja. Sangat terjangkau, bukan?Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

JASA LAYANAN PENDIRIAN DAN HARGA

1.PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 4.500.000 2.PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB Rp 5.000.0003.PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 5.500.0004.CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 3.500.0005.UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP Rp 3.000.0006.YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.Rp 4.500.0007.KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP Rp 15.000.0008.PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan Rp 5.000.0009.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00010.PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN Rp 12.000.00011.AKTA JUAL BELI SAHAM Rp 2.000.00012.PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) Rp 2.000.00013.NPWP BADAN Rp 1.000.00014.DOMISILI Rp 1.000.00015.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00016.TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) Rp 1.000.00017.NIB ( Nomor Induk Berusaha ) Rp 1.000.00018.TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) Rp 6.000.00019.SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) Rp 9.000.00020.API ( Angka Pengenalan Impor ) Rp 3.000.00021.IUI ( Izin Usaha Industri ) Rp 12.000.00022.Izin Klinik Rp 30.000.00023.Izin Apotek Rp 12.000.00024.Sertifkat Produksi Alat Kesehatan Rp. 18.000.00025.Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan Rp. 12.000.00026.Sertifikat Izin Edar Kemenkes Rp. 12.000.00027.PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) Rp. 12.000.00028.ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) Rp 5.000.00029.NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) Rp 6.000.00030.TDG ( Tanda Daftar Gudang ) Rp 24.000.00031.HPM ( Hak Paten Merk ) Rp 6.000.00032.MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) Rp 12.000.00033.BPOM ( Makanan ) Rp 24.000.00034.BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) Rp. 36.000.00035.Izin Halal / MUI Rp. 36.000.00036.Uji Lab ( Per Varian ) Rp. 3.000.00037.SNI ( Standar Nasional Indonesia ) Rp 60.000.00038.GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) Rp 12.000.00039.ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) Rp 21.000.00040.SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 36.000.00041.SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 60.000.00042.Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan PerusahaanSegera legalitaskan perusahaan Anda hanya di

 

R

uangOffice

!

Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.Ayo, langsung hubungi kami

DISINI

untuk konsultasi! So, start your business right bersama 

R

uangOffice

!

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya