Kewajiban Perusahaan Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

0
(0)
Kewajiban Perusahaan Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

RUANGOFFICE

 – Hai sobat Gapura! Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (UU WDP), maka daftar perusahaan atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksananya yang memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari Kantor Pendaftaran Perusahaan.Perusahaan yang dimaksud dalam UU WDP di atas adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.Dengan kata lain, perusahaan tersebut adalah setiap bentuk usaha, termasuk CV, PT dan/atau perusahaan Perorangan atau bentuk lainnya. Termasuk juga segala jenis Anak Perusahaan atau Kantor Cabang yang masih berafiliasi dengan badan usaha yang didaftarkan pada perusahaan.

Cara Membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Nah, ntuk dapat membuat TDP ini, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh pihak pemohon. Diantaranya adalah sebagai berikut :Surat Akta CV atau PT saat membentuk badan usaha.

Dokumen Pengesahan badan usaha oleh KemenkumHAM.

Salinan Perubahan Struktur Organisasi (jika ada dan terjadi).

Salinan Surat Keterangan dari kantor Pemerintahan berada.

Salinan surat SIUP, SIUJPT, dan lain-lain.

Salinan NIB.

Salinan Data Diri dan NPWP pemegang saham.

Pengurusan TDP Setelah Berlakunya Sistem OSS

Sejak diberlakukan sistem pengurusan izin usaha terpadu secara elektronik, atau yang biasa disebut Online Single Submission (OSS) pada tahun 2018, kini masyarakat tidak perlu lagi repot mengurus TDP atau Izin Usaha lainnya secara manual. Kini, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran perusahaannya dan mengajukan izin usaha secara online.Untuk itu, setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia wajib mengajukan permohonan perizinan dan non perizinan melalui sistem OSS.Setiap pelaku usaha yang melakukan pendaftaran dan mengajukan permohonan perizinan melalui sistem OSS ini nantinya akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, dimana NIB yang didapatkan oleh para pelaku usaha berlaku juga sebagai TDP, API (Angka Pengenal Importir), dan Hak Akses Kepabeanan.Selain NIB, pelaku usaha juga dapat mengajukan Izin Usaha terkait dengan kegiatan usahanya, seperti SIUP, SIUJK, Izin Usaha Kawasan Industri, dan Izin Usaha lainnya sehubungan dengan kegiatan usaha perusahaan yang bersangkutan.Oleh karena itu, setelah berlakunya sistem OSS tersebut, maka para pelaku usaha sudah tidak diwajibkan lagi untuk memiliki TDP seperti sebelumnya.Banyak perusahaan jasa pengurusan layanan hukum secara online yang muncul semenjak diberlakukannya sistem OSS ini. Jadi, Anda hanya perlu memilih layanan yang akan diurus oleh lembaga hukum online tersebut saja. Seperti kami dari 

RuangOffice

atau 

R

uangOffice

 yang menyediakan layanan jasa konsultasi hukum serta pengurusan Izin Usaha.Selain itu, Anda juga dapat melakukan pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dengan menggunakan layanan dari kami 

R

uangOffice

. Kami siap membantu Anda!Percayakan segala masalah Legalitas dan Izin Usaha Anda kepada kami. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda membuatkan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).Sebagai informasi, layanan yang kami berikan meliputi berbagai jenis jasa perizinan yang ada di Indonesia. Dimulai dari perizinan usaha, izin pribadi, pembuatan PT, CV, hingga pengurusan dokumen perusahaan. Berdasarkan pengalaman, maka dapat menjamin setiap pengurusan perizinan Anda ditangani dengan cepat, profesional, dan dengan harga yang bersahabat tentunya.Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena 

R

uangOffice.com

 sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah Indonesia dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat PT atau mengurus Izin Usaha lainnya. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

NOJASA LAYANAN PENDIRIANHARGA

1PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.

 

 

 

 Rp 7.000.0002PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.

 

 

 

 Rp 9.000.0003PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.

 

 

 

 Rp 12.000.0004CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.

 

 

 

 Rp 5.000.0005UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP

 

 Rp 5.000.0006YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.

 

 

 

 Rp 7.000.0007KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP

 

 

 

 Rp 15.000.0008PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan

 

 Rp 5.000.0009SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.00010PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAANRp 12.000.00011AKTA JUAL BELI SAHAMRp 2.000.00012PKP ( Pengusaha Kena Pajak )Rp 2.000.00013NPWP BADANRp 1.000.00014DOMISILIRp 1.000.00015SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.00016TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )Rp 1.000.00017NIB ( Nomor Induk Berusaha )Rp 3.000.00018TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata )Rp 6.000.00019SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi )Rp 12.000.00020API ( Angka Pengenalan Impor )Rp 6.000.00021IUI ( Izin Usaha Industri )Rp 12.000.00022Izin KlinikRp 30.000.00023Izin ApotekRp 12.000.00024Sertifkat Produksi Alat KesehatanRp. 18.000.00025Sertifikat Distribusi Alat KesehatanRp. 12.000.00026Sertifikat Izin Edar KemenkesRp. 12.000.00027PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga)Rp. 12.000.00028ASK ( Angkutan Sewa Khusus )Rp 6.000.00029NIK ( Nomor Induk Kepabeanan )Rp 6.000.00030TDG ( Tanda Daftar Gudang )Rp 12.000.00031HPM ( Hak Paten Merk )Rp 6.000.00032MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition )Rp 6.000.00033BPOM ( Makanan )Rp 25.000.00034BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik )Rp. 45.000.00035Izin Halal / MUIRp. 25.000.00036Uji Lab ( Per Varian )Rp. 3.000.00037SNI ( Standar Nasional Indonesia )Rp 50.000.00038GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia )Rp 15.000.00039ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies )Rp 25.000.00040SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 39.000.00041SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 52.000.00040Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan PerusahaanJangan ragu menggunakan jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman.Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami 

DI SINI

. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama 

R

uangOffice

!

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya