Menu

Mode Gelap
Tips Terbaik untuk Pengurusan CDOD yang Efektif dan Efisien Sederhanakan Proses Regulasi dengan Pengurusan BPOM Tangerang yang Efektif Profesional, Cepat, dan Terpercaya – Jasa Pengurusan BPOM Tangerang yang Anda Butuhkan Memahami Konsep Virtual Office dan Bagaimana Menerapkannya dengan Tepat Menggali Lebih Dalam: Virtual Office dan Manfaatnya untuk Bisnis Anda Manfaat Virtual Office: Solusi Efektif untuk Bisnis Modern

Legalitas Usaha

Langkah-Langkah Mengurus Izin Usaha, Mulai Dari Persiapan Awal Hingga Membuat Perizinan

Avatar photobadge-check
0
(0)
Langkah-Langkah Mengurus Izin Usaha, Mulai Dari Persiapan Awal Hingga Membuat Perizinan

RUANGOFFICE

 – Saat ini, begitu antusiasnya masyarakat untuk memulai bisnis. Tentunya dalam benak para pebisnis pemula ini mengurus Izin Usaha akan rumit dan berbelit-belit, demikian jika tidak mengetahui prosedurnya.Namun, dengan terbitnya Perpres Nomor 91 Tahun 2017 dan PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penyederhanaan Perizinan, maka kini semua prosesnya menjadi mudah dan tidak ribet.Nah, berikut ini adalah langkah-langkah dalam mengurus Izin Usaha. Mulai dari persiapan awal hingga membuat perizinan. Yuk, simak ulasan lengkapnya!1. Menentukan Bidang dan Nama Usaha.Sebelum mengurus perizinan, pastikan Anda sudah menetapkan jenis usaha yang ingin dijalankan. Pilihlah bisnis yang sesuai dengan minat, bakat, keahlian, serta jumlah modal. Contoh bidang usaha potensial antara lain adalah Kuliner, Fashion, Properti, dan Jasa.Untuk bidang usaha yang lebih detail, Anda bisa melihanyat di KBLI 2017 yang sudah online di 

https://oss.go.id 

untuk Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB).Setelah menentukan bidangnya, kemudian Anda harus membuat Nama atau Merek usaha. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Pasal 1 Ayat 1, dimana brand bisa berbentuk Gambar, Logo, Kata, Nama, Angka, atau Huruf. Selain itu, bisa juga berupa Dimensi, Hologram, Suara, serta kombinasi dari seluruh unsur.Lalu, bagaimana agar nama usaha atau brand mendapatkan legalitas?Jawabannya, siapkan beberapa daftar merek. Cantumkan yang paling unik dan menarik di dokumen perizinan. Jika ditolak, maka Anda bisa memilih salah satu dari beberapa list tersebut.2. Mengelompokkan ke Dalam Skala Usaha Tertentu.Langkah berikutnya, Anda harus mengklasifikasikan bisnis ke dalam skala tertentu. Hal ini berdasarkan jumlah modal. Skala usaha sendiri dibagi menjadi 4 macam, yaitu :Usaha Mikro, istilah untuk bisnis dengan kategori modal di bawah Rp 50 juta. Jenis bisnisnya bisa berbentuk apa pun selagi tidak lebih dari nominal tersebut.

Usaha Kecil, baik perorangan maupun menginduk pada perusahaan. Bisnis kategori ini memiliki modal paling sedikit Rp 50 juta – Rp 500 juta. Sedangkan penghasilan maksimal Rp 2 miliar.

Usaha Menengah dengan modal minimal Rp 500 juta. Bisnis ini bisa menghasilkan kekayaan Rp 50 miliar dalam setahun.

Usaha Besar yang modalnya lebih banyak dari kategori Menengah. Anda harus memiliki dana paling sedikit Rp 10 miliar. Jumlah tersebut belum termasuk tanah dan tempat usaha.

3. Menetapkan Persentase Keuntungan Pemilik Modal.Apakah bisnis Anda didirikan oleh beberapa orang? Jika iya, berarti wajib membuat aturan pembagian laba. Biasanya, perusahaan berbentuk PT, CV, ataupun Firma menuangkan hal tersebut di Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART). Dimana keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan peran masing-masing pemodal.4. Membuat Peta dan Denah Perusahaan.Peta dan denah tempat usaha merupakan hal yang wajib disertakan saat mengurus Izin Usaha. Peta memudahkan untuk menemukan lokasi kantor Anda, dan juga sebagai bukti bahwa bisnis Anda benar didirikan sesuai keterangan di dalam Surat Izin.Denah juga tidak kalah penting. Dengan denah, proses instalasi apapun akan menjadi lebih mudah.5. Persiapkan Dokumen.Untuk mempermudah mendapatkan Izin Usaha, terlebih dahulu lengkapi dokumen persyaratannya. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 Pasal 16 Ayat 3, untuk memperoleh Izin Usaha Industri, minimal harus memiliki NPWP, identitas diri, data perusahaan, serta dokumen khusus berdasarkan ketentuan Undang-Undang.

Jenis-Jenis Dokumen Izin Usaha

Berikut ini beberapa contoh dokumen Izin Usaha beserta prosedur pembuatannya. Anda bisa memilih salah satu atau lebih sesuai dengan bisnis yang didirikan.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Surat Izin Tempat Usaha (SITU).

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).

Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Surat Izin Gangguan/ Hinder Ordonnantie (HO).

Surat Izin dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).

Surat Izin Perluasan.

Mengurus Perizinan Usaha Melalui Biro Jasa

Untuk mengurus Izin Usaha di atas, mungkin Anda bisa saja mengurusnya sendiri tanpa bantuan Biro Jasa. Namun, perlu diingat bahwa ada begitu banyak waktu dan tenaga yang akan Anda keluarkan untuk memperoleh Izin Usaha tersebut.Sehingga, solusi terbaik agar tetap dapat Izin Usaha yang dibutuhkan tanpa perlu mengeluarkan banyak waktu dan tenaga adalah dengan menggunakan layanan Biro Jasa.Melalui layanan pengurusan Izin Usaha dari Biro Jasa, maka Anda tidak hanya dipermudah untuk pengurusannya. Melainkan Anda juga dapat berkonsultasi mengenai layanan yang Anda inginkan dengan cepat.Bahkan, ketika Anda memiliki kesibukan dalam aktivitas Izin Usaha tersebut, Anda masih tetap dapat beraktivitas seperti biasa dan Izin Usaha dapat Anda urus dengan mudah.Jasa dari kami, 

RuangOffice

, pastinya sudah berpengalaman di bidang ini. Sehingga untuk mengurus Izin Usaha jenis apapun, akan dilakukan dengan proses yang lebih cepat dan singkat.Sertifikat Izin Usaha yang diperoleh juga akan lebih cepat dari waktu terbitnya. Dengan begitu, maka Anda tidak perlu menunggu waktu yang lama. Percayakan pada kami adalah solusi terbaik!

Layanan Pengurusan Izin Usaha Jakarta

Pelayanan dari kami, 

RuangOffice

, tidak hanya untuk wilayah Jakarta saja, namun juga untuk pengurusan Izin Usaha juga dapat kami layani ke luar wilayah Jakarta.Jadi, jika Anda memiliki perusahaan yang lokasinya di luar Jakarta, seperti misalnya Tangerang dan Bekasi, maka tidak ada salahnya untuk mengkonsultasikan kepada tim kami. Dan tentu saja tim kami akan memberikan solusi terbaik untuk pengurusan Izin Usaha milik Anda.Yang perlu Anda ketahui apabila Anda menggunakan jasa dari kami, 

RuangOffice

, maka Anda perlu ketahui dulu jenis Izin Usaha yang akan Anda gunakan. Hal ini menyangkut dengan syarat dan dokumen yang harus Anda penuhi untuk membuat Izin Usaha dan waktu pengurusannya.Setiap jenis Izin Usaha tersebut juga berbeda-beda biayanya. Sehingga, bagi perusahaan yang belum memiliki Izin Usaha, sebelum menggunakan jasa 

RuangOffice

, maka pastikan terlebih dahulu kebutuhan Izin Usaha Anda agar pengurusannya lebih cepat.Jadi, jika saat ini Anda hendak mengurus Izin Usaha, jangan tunda lagi! Segera hubungi tim Marketing kami 

DI SINI

 

atau kunjungi webiste kami sebagai penyedia jasa konsultan yang berpengalaman. Dan sampaikan keinginan Anda kepada kami. Kami siap melayani Anda dengan layanan professional dan terbaik.Sangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar apabila terjadi kendala tertentu.Oleh sebab itu, segera urus legalitas bisnis Anda. Jangan sampai ada pihak lain yang mendahuluinya. Tentunya yang bisa juga menjadi kompetitor berat bagi keberlangsungan usaha Anda.Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat Izin Usaha agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti.Ada banyak yang dihadirkan oleh 

RuangOffice

. Informasi lengkap terkait dengan layanan yang diberikan bisa Anda simak langsung di website resmi kami. Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami.Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

NOJASA LAYANAN PENDIRIANHARGA

1PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.

 

 

 

 Rp 7.000.0002PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.

 

 

 

 Rp 9.000.0003PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.

 

 

 

 Rp 12.000.0004CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.

 

 

 

 Rp 5.000.0005UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP

 

 Rp 5.000.0006YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.

 

 

 

 Rp 7.000.0007KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP

 

 

 

 Rp 15.000.0008PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan

 

 Rp 5.000.0009SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.00010PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAANRp 12.000.00011AKTA JUAL BELI SAHAMRp 2.000.00012PKP ( Pengusaha Kena Pajak )Rp 2.000.00013NPWP BADANRp 1.000.00014DOMISILIRp 1.000.00015SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.00016TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )Rp 1.000.00017NIB ( Nomor Induk Berusaha )Rp 3.000.00018TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata )Rp 6.000.00019SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi )Rp 12.000.00020API ( Angka Pengenalan Impor )Rp 6.000.00021IUI ( Izin Usaha Industri )Rp 12.000.00022Izin KlinikRp 30.000.00023Izin ApotekRp 12.000.00024Sertifkat Produksi Alat KesehatanRp. 18.000.00025Sertifikat Distribusi Alat KesehatanRp. 12.000.00026Sertifikat Izin Edar KemenkesRp. 12.000.00027PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga)Rp. 12.000.00028ASK ( Angkutan Sewa Khusus )Rp 6.000.00029NIK ( Nomor Induk Kepabeanan )Rp 6.000.00030TDG ( Tanda Daftar Gudang )Rp 12.000.00031HPM ( Hak Paten Merk )Rp 6.000.00032MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition )Rp 6.000.00033BPOM ( Makanan )Rp 25.000.00034BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik )Rp. 45.000.00035Izin Halal / MUIRp. 25.000.00036Uji Lab ( Per Varian )Rp. 3.000.00037SNI ( Standar Nasional Indonesia )Rp 50.000.00038GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia )Rp 15.000.00039ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies )Rp 25.000.00040SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 39.000.00041SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 52.000.00040Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan PerusahaanSilahkan menghubungi tim Marketing kami 

DI SINI

 untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.

RuangOffice

 jasa Pendirian PT dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”. So, start your business right bersama 

RuangOffice

!

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya

Perbedaan PT dan CV: Pilih Mana untuk Bisnis Anda?

24 September 2024 - 08:36 WIB

Perbedaan PT dan CV

Cara Membuat PT dengan Virtual Office di Indonesia

24 September 2024 - 08:34 WIB

membuat pt dengan virtual office

Keterangan Firma: Panduan Lengkap dan Terpercaya

23 September 2024 - 08:48 WIB

keterangan firma

Panduan Ketentuan PMA di Indonesia 2023

23 September 2024 - 08:47 WIB

ketentuan pma di indonesia

Panduan Ketentuan Perseroan Terbatas di Indonesia

23 September 2024 - 08:45 WIB

ketentuan perseroan terbatas

Pedoman Lengkap Ketentuan Pendirian PT di Indonesia

23 September 2024 - 08:45 WIB

ketentuan pendirian pt
Trending di Legalitas Usaha