RUANGOFFICE
– Izin Usaha adalah sebuah persetujuan bagi seorang penguasaha atau perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha. Agar semua kegiatan usaha dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan, maka para pengusaha atau perusahaan wajib memiliki Izin Usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah.Surat Izin Usaha yang telah didapatkan ini nantinya dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk meminjam sejumlah dana kepada pihak bank. Namun, dalam mendapatkan surat Izin Usaha, seseorang harus memastikan terlebih dahulu jenis usaha yang akan dijalankan.Surat Izin Usaha inilah yang nantinya dijadikan pegangan oleh para pemilik usaha untuk menjalankan usaha tersebut, tanpa harus merasa khawatir atas hambatan yang mungkin terjadi ketika menjalankan usaha tersebut.Untuk bisa mendapatkan surat izin tersebut, maka para pemilik usaha dapat memanfaatkan Biro Jasa Perizinan Usaha yang berada di seluruh wilayah Indonesia.
Manfaat Surat Izin Usaha Perdagangan Bagi Pemilik SIUP
Di dalam peraturan, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) terbagi menjadi empat jenis. Keempat jenis tersebut nantinya akan dijelaskan oleh Biro Jasa Perizinan Usaha sebagai informasi kepada semua pengguna jasa perizinan.1. SIUP Makro, merupakan perizinan perdagangan yang diberikan kepada mereka yang memiliki kekayaan bersih kurang dari Rp 50 juta.2. SIUP Kecil, diberikan kepada mereka yang memiliki modal sebesar Rp 50 juta hingga Rp 500 juta.3. SIUP Menengah, diberikan kepada mereka yang memiliki kekayaan modal mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 1 Miliar.4. SIUP Besar, diberikan kepada mereka yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 10 Miliyar.Keempat jenis SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) ini dapat dijadikan landasan bagi para calon pemilik jasa yang ingin mendirikan Usaha Dagang.Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) ini juga dapat memberikan dampak dan manfaat bagi para pemilik SIUP itu sendiri, seperti :Kegiatan perdagangan dapat mempermulus jalannya ekspor dan impor.
Tidak akan mengalami masalah perizinan yang harus berhadapan dengan pemerintah.
Dapat mengikuti kegiatan lelang yang diadakan oleh pemerintah.
Jenis-Jenis Usaha Yang Membutuhkan Biro Jasa Perizinan
Sesuai dengan peraturan, pendirian usaha dan badan usaha di dalam negeri diatur di dalam Undang-Undang. Peraturan Daerah, Departemen Perdagangan, dan Instansi merupakan badan-badan yang mangatur peraturan Izin Usaha tersebut.Di dalam peraturan tersebut juga tercantumkan atas jenis usaha apa yang memerlukan Izin Usaha dari pemerintahan setempat. Biro Jasa Perizinan Usaha telah merangkum mengenai jenis-jenis usaha apa saja yang harus dilengkapi dengan Izin Usaha tersebut, diantaranya adalah :Usaha Perdagangan yang memerlukan SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan yang datangnya dari Menteri Perdagangan.
Usaha Pariwisata yang membutuhkan Izin Usaha dari Kementerian Kabudayaan dan Pariwisata.
Jasa Kontruksi yang membutuhkan SIUJK atau Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi.
Usaha Industri yang memerlukan Izin Usaha dari Kementerian Perindustrian.
Jika pemilik usaha ingin mendapatkan surat Izin Usaha, maka ada baiknya mengandalkan Biro Jasa Perizinan Usaha. Sebab, Biro Jasa tersebut dapat memberikan kemudahan bagi para pemilik usaha untuk mempermudah kegiatan dari usaha yang dijalankannya.Pengguna Biro Jasa Perizinan Usaha bahkan dapat menghemat waktu yang mereka miliki untuk membuat surat perizinan dengan memanfaatkan Biro Jasa tersebut.Jika dilihat dari keempat jenis usaha yang memerlukan surat Izin Usaha, maka usaha perdagangan lebih mendominasi dan kerap dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan. Hal ini karena masyarakat Indonesia yang cenderung ingin membangun usaha sendiri, lebih memilih sebagai pedagang daripada menjadi seorang Kontraktor maupun pengelola tempat-tempat pariwisata.Surat Izin Usaha Perdagangan merupakan jenis surat izin yang harus dimiliki oleh pemilik usaha dagang tersebut. Untuk itu, sebagai salah satu alat pengesahan atas usaha yang dijalankan, SIUP harus dimiliki oleh pemilik Usaha Dagang. Dengan begitu, maka kegiatan perdagangan pun dapat berjalan dengan semestinya.Nah, salah satu Biro Jasa Perizinan yang dapat memberikan layanan dalam membuat surat Izin Usaha adalah
Ruang Office
. Sesuai dengen ketentuan pemerintah, Biro Jasa Perizinan kami sudah dijalankan sesuai dengan Undang-Undang.Kami adalah salah satu jasa pembuatan perizinan usaha terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, SIUP, hingga pengurusan Akta Notaris dan surat-surat lainnya.Tak hanya itu saja, kami juga menyediakan layanan sewa Virtual Office dan Coworking Space yang terdapat di beberapa lokasi di Tangerang.Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim kami
DI SINI
, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. So, start your business right bersama
Ruang Office
!
Bermanfaatkah Artikel Ini?
Klik bintang 5 untuk rating!
Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0
Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.