Menu

Mode Gelap
Tips Terbaik untuk Pengurusan CDOD yang Efektif dan Efisien Sederhanakan Proses Regulasi dengan Pengurusan BPOM Tangerang yang Efektif Profesional, Cepat, dan Terpercaya – Jasa Pengurusan BPOM Tangerang yang Anda Butuhkan Memahami Konsep Virtual Office dan Bagaimana Menerapkannya dengan Tepat Menggali Lebih Dalam: Virtual Office dan Manfaatnya untuk Bisnis Anda Manfaat Virtual Office: Solusi Efektif untuk Bisnis Modern

Konsultan

Mengapa Pelaku Usaha Harus Memiliki Bisnis Yang Berbadan Hukum?

Avatar photobadge-check
0
(0)
Mengapa Pelaku Usaha Harus Memiliki Bisnis Yang Berbadan Hukum?

RUANGOFFICE

 – Seorang pelaku usaha tentu menginginkan bisnis yang sedang dijalankannya dapat terus berkembang. Hal ini dikarenakan perkembangan yang terjadi sekaligus membuka peluang bagi bisnis tersebut agar tetap dapat bertahan. Terlebih lagi dalam perkembangan ekonomi yang begitu pesat.Dengan demikian, maka pelaku bisnis dapat tetap eksis dalam menjalankan bisnis yang akan dikembangkannya.Nah, salah satu langkah awal bagi seorang pelaku bisnis terhadap bidang usahanya adalah dengan mempersiapkan suatu wadah agar tujuannya untuk mengembangkan bisnisnya tersebut dapat tercapai. Wadah yang dimaksud di sini adalah dengan melakukan pendaftaran pendirian suatu perusahaan ataupun badan usaha untuk bidang usaha yang dijalankannya.Hal ini juga perlu dilakukan agar bisnis yang dijalankannya mendapat perlindungan hukum yang jelas, sehingga meminimalisir kerugian yang mungkin saja didapatinya di kemudian hari.Pelaku bisnis yang tidak memikirkan untuk mendaftarkan bisnisnya dalam bentuk badan usaha dapat mengalami berbagai macam kerugian, diantaranya adanya anggapan bahwa bisnis yang dijalankannya bersifat ilegal. Hal ini dikarenakan tidak adanya Izin yang jelas terhadap bisnis yang dijalankan.Dengan demikian, maka kerugian semacam itu tentu akan berpengaruh pada keberlangsungan bisnis tersebut ke depannya.Nah, untuk menghindari berbagai macam kerugian yang mungkin saja terjadi di kemudian hari, maka pelaku usaha dianjurkan untuk melakukan pendaftaran pendirian badan usaha, baik itu dalam bentuk pendirian PT (Perseroan Terbatas), pendirian CV (Persekutuan Komanditer), ataupun pendirian badan usaha lainnya.Dengan melakukan pendirian badan usaha ini, maka para pelaku usaha akan mendapatkan berbagai macam manfaat yang tentu saja akan memberikan dampak positif pada bidang usaha yang dijalankannya.Berikut alasan mengapa pelaku bisnis harus memiliki bisnis yang berbadan usaha.1. Menumbuhkan Kepercayaan Klien.Bagi seorang pebisnis, adanya bukti terdaftar bagi perusahaannya, baik itu dalam bentuk pendirian PT, CV atau badan usaha lainnya, membuat bidang usaha yang tengah dijalankan dirasa lebih diakui keberadaannya. Hal ini diperlukan untuk menghindari terjadinya kecurigaan khususnya bagi klien atau pelanggan.Belum adanya izin yang jelas mengenai bidang usaha yang dijalankan dapat membuat klien merasa curiga karena menilai bisnis yang dilakukan bersifat ilegal. Maka tidak menutup kemungkinan apabila sewaktu-waktu klien dapat melaporkan bisnis tersebut dengan tuduhan bahwa bisnis yang dijalankan terindikasi melakukan tindakan penipuan.Untuk itulah, adanya bentuk badan usaha dapat dikatakan penting agar lebih mendapatkan kepercayaan dari klien. Dengan adanya kepercayaan klien yang terbangun, maka peluang bagi pelaku bisnis untuk mengembangkan bisnisnya juga semakin besar.2. Bentuk Ketaatan Terhadap Aturan Hukum.Pendirian badan usaha yang dilakukan oleh pelaku bisnis sekaligus menjadi bukti ketaatan terhadap aturan hukum yang berlaku, khususnya di Indonesia yang merupakan negara hukum.Dengan demikian, maka pelaku usaha yang melakukan pendirian badan usaha bagi bisnis yang tengah dijalankannya merupakan bentuk ketaatan yang dilakukan terhadap Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.3. Mendapat Perlindungan Hukum.Apabila pelaku bisnis mendaftarkan bisnisnya dalam bentuk badan hukum, artinya bisnis tersebut telah memiliki Izin yang jelas. Hal ini dapat meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan yang mungkin akan dihadapi oleh pelaku bisnis tersebut di kemudian hari, seperti penertiban ataupun pembongkaran terhadap bisnis yang dijalankannya.Dengan adanya Izin yang jelas tersebut maka bisnis yang dijalankan telah mendapat perlindungan secara hukum, sehingga berlangsungnya kegiatan bisnis yang dilakukan dapat dirasa menjadi lebih aman dan nyaman.4. Dapat Melakukan Promosi dan Ekspansi.Berbagai macam prosedur yang dilakukan dalam pendirian badan usaha memberikan peluang bagi pelaku bisnis untuk memperkenalkan bisnisnya di berbagai tempat. Dengan adanya pencatatan nama serta bidang usaha atau bisnis yang dijalankan oleh pelaku usaha, juga memungkinkan bagi suatu bisnis untuk lebih dikenal oleh masyarakat secara luas.Terlebih lagi pada masa perkembangan teknologi seperti sekarang ini yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui nama serta bidang usaha tertentu dimana saja dan kapan saja melalui smartphone.Hal ini dikarenakan adanya pengumuman dalam Berita Acara Negara setelah pengesahan terhadap pendirian badan usaha yang dijalankan tersebut. Sehingga memungkinkan bidang usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha semakin berkembang dan terus berkembang.Namun, apabila kita melihat langsung ke lapangan, nyatanya tidak sedikit pelaku usaha yang hingga saat ini masih ada yang belum memikirkan untuk mendaftarkan perusahaannya dalam bentuk PT, CV, ataupun badan usaha lainnya. Hal ini dikarenakan masih adanya keterbatasan pengetahuan serta informasi yang dimiliki.Padahal, pendirian perusahaan yang dilakukan dapat memberikan banyak keuntungan bagi pelaku usaha. Tak hanya itu saja, pendirian perusahaan juga memberikan perlindungan bagi pelaku usaha serta bidang usaha yang dijalankannya. Dengan demikian, maka pelaku usaha dapat terus mengembangkan usahanya.Demikianlah alasan mengapa pelaku bisnis harus memiliki bisnis yang berbadan usaha. Nah, setelah Anda mengetahui manfaat memiliki bisnis yang berbadan usaha, maka kini tidak ada alasan lagi bagi Anda untuk tidak mengurus surat Izin Usaha bagi bisnis yang sedang Anda jalankan saat ini.Untuk mengurus Izin Usaha, maka salah satu solusinya bisa diserahkan ke Biro Jasa Perizinan Usaha yang sudah banyak dan bisa digunakan jasanya.Untuk itu, agar pengurusan Izin Usaha milik Anda ini tidak rumit, maka Anda bisa menyerahkan semua prosesnya pada Biro Jasa Perizinan Usaha, dan salah satunya adalah 

Ruang Office

. Kami adalah ahlinya!Kami memiliki sederet notaris profesional yang siap membantu Anda dalam mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah lagi dengan adanya dukungan para staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing.Maka tak heran bila perusahaan Biro Jasa kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha yang paling handal di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.Banyak keuntungan yang akan didapatkan oleh perusahaan ketika menggunakan Biro Jasa kami. Salah satunya adalah Anda tidak akan dipusingkan lagi dalam mengikuti semua prosedur yang ada. Anda hanya tinggal menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengurus sertifikat badan usaha. Selain itu, harga yang kami tawarkan juga cukup beragam.Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah Indonesia dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat maupun mengurus perizinan usaha.Adalah suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

JASA LAYANAN PENDIRIAN DAN HARGA

1.PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 4.500.000 2.PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB Rp 5.000.0003.PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 5.500.0004.CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 3.500.0005.UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP Rp 3.000.0006.YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional. Rp 4.500.0007.KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP Rp 15.000.0008.PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan Rp 5.000.0009.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00010.PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN Rp 12.000.00011.AKTA JUAL BELI SAHAM Rp 2.000.00012.PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) Rp 2.000.00013.NPWP BADAN Rp 1.000.00014.DOMISILI Rp 1.000.00015.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00016.TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) Rp 1.000.00017.NIB ( Nomor Induk Berusaha ) Rp 1.000.00018.TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) Rp 6.000.00019.SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) Rp 9.000.00020.API ( Angka Pengenalan Impor ) Rp 3.000.00021.IUI ( Izin Usaha Industri ) Rp 12.000.00022.Izin Klinik Rp 30.000.00023.Izin Apotek Rp 12.000.00024.Sertifkat Produksi Alat Kesehatan Rp. 18.000.00025.Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan Rp. 12.000.00026.Sertifikat Izin Edar Kemenkes Rp. 12.000.00027.PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) Rp. 12.000.00028.ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) Rp 5.000.00029.NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) Rp 6.000.00030.TDG ( Tanda Daftar Gudang ) Rp 24.000.00031.HPM ( Hak Paten Merk ) Rp 6.000.00032.MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) Rp 12.000.00033.BPOM ( Makanan ) Rp 24.000.00034.BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) Rp. 36.000.00035.Izin Halal / MUI Rp. 36.000.00036.Uji Lab ( Per Varian ) Rp. 3.000.00037.SNI ( Standar Nasional Indonesia ) Rp 60.000.00038.GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) Rp 12.000.00039.ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) Rp 21.000.00040.SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 36.000.00041.SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 60.000.00042.Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan PerusahaanSegera legalitaskan perusahaan Anda hanya di 

Ruang Office

. Dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami.Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami 

DI SINI

. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama 

Ruang Office

!

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya

Panduan Contoh SPT Tahunan Pajak Anda

17 September 2024 - 11:10 WIB

panduan contoh spt tahunan

Panduan Tarif PPh 23 untuk Wajib Pajak di Indonesia

17 September 2024 - 11:08 WIB

objek pajak pph 23

Panduan Permohonan EFIN Online di Indonesia

17 September 2024 - 11:01 WIB

proses pembuatan efin online

Sederhanakan Proses Regulasi dengan Pengurusan BPOM Tangerang yang Efektif

16 Agustus 2024 - 08:17 WIB

Ruang Office Featured Image

Panduan Lengkap Pengurusan Akta Nikah di Indonesia

14 Agustus 2024 - 08:22 WIB

Ruang Office Featured Image

Pengelolaan IPAL yang Efektif Panduan Lengkap untuk Praktisi Lingkungan

10 Agustus 2024 - 12:38 WIB

Ruang Office Featured Image
Trending di Konsultan