RUANGOFFICE
– Online Single Submission, atau yang dikenal dengan nama OSS, hadir dalam rangka pelayanan perizinan berusaha yang berlaku di semua Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh Indonesia. Sehingga diharapkan masyarakat dapat dengan mudah mengakses sistem OSS ini di manapun dan kapanpun.Pelaksanaan sistem OSS sendiri telah diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018. Dimana perizinan usaha yang dilaksanakan ini dibagi berdasarkan beberapa sektor, yaitu :1. Izin Usaha di sektor Tenaga Listrik, yang meliputi :Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL).
Izin Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara.
Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
Dan sejenisnya.
2. Izin Usaha di sektor Pertanian, yang meliputi :Izin Usaha Perkebunan.
Izin Usaha Obat Hewan.
Izin Usaha Tanaman Pangan.
Izin Usaha Hortikultura.
Izin Usaha Peternakan.
Dan sejenisnya.
3. Izin Usaha di sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang meliputi :Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Silvo Pastura pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung (IUPK Silvo Pastura).
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK) pada Hutan Produksi.
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Hasil Rehabilitasi (IUPHHK HTHR) pada Hutan Produksi.
Dan sejenisnya.
4. Izin Usaha di sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang meliputi :Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Izin Rencana Fungsi dan Pemanfaatan Rusun.
Dan sejenisnya.
5. Izin Usaha di sektor Kelautan dan Perikanan, yang meliputi :Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).
Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).
Dan sejenisnya.
6. Izin Usaha di sektor Kesehatan, yang meliputi :Izin Usaha Industri Farmasi.
Izin Usaha Industri Obat Tradisional (IOT).
Izin Usaha Toko Alat Kesehatan.
Dan sejenisnya.
7. Izin Usaha di sektor Obat dan Makanan, yang meliputi :Izin Edar obat.
Sertifikasi Cara Pembuatan Obat Yang Baik (CPOB).
Sertifikasi Cara Distribusi Obat Yang Baik (CDOB).
Dan sejenisnya.
8. Izin Usaha di sektor Perindustrian, yang meliputi :Izin Usaha Industri.
Izin Usaha Kawasan Industri.
Dan sejenisnya.
9. Izin Usaha di sektor Perdagangan, yang meliputi :Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).
Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A (SKP-A).
Dan sejenisnya.
10. Izin Usaha di sektor Perhubungan, yang meliputi :Izin Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Kereta Api Umum.
Izin Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai dan Danau.
Izin Penyelenggaraan Angkutan Umum.
Dan sejenisnya.
11. Izin Usaha di sektor Komunikasi dan Informatika, yang meliputi :Izin Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
Lembaga Penyiaran Komunitas (TV dan Radio).
Dan sejenisnya.
Itulah beberapa perizinan usaha yang ada dalam sistem OSS (Online Single Submission). Terimakasih telah berkunjung di website
RuangOffice
atau
R
uangOffice
. Kami perusahaan perizinan usaha yang melayani berbagai pengurusan Izin Usaha dengan proses cepat tanpa ribet.Di
R
uangOffice
, Anda bisa dengan mudah membuat dokumen-dokumen penting perusahaan dengan cepat dan murah. Karena kami adalah perusahaan Jasa Pengurusan Izin Usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.Semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan perizinan usaha Anda.Apapun Izin Usaha yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami. Karena kami siap membantu pengurusan berbagai dokumen yang Anda butuhkan.Jika Anda tertarik menggunakan jasa dari
R
uangOffice.com
, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami
DI SINI
untuk konsultasi secara GRATIS. Kami memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda.Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha.Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :
NOJASA LAYANAN PENDIRIANHARGA
1PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.
Rp 7.000.0002PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.
Rp 9.000.0003PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.
Rp 12.000.0004CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.
Rp 5.000.0005UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP
Rp 5.000.0006YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.
Rp 7.000.0007KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP
Rp 15.000.0008PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan
Rp 5.000.0009SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.00010PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAANRp 12.000.00011AKTA JUAL BELI SAHAMRp 2.000.00012PKP ( Pengusaha Kena Pajak )Rp 2.000.00013NPWP BADANRp 1.000.00014DOMISILIRp 1.000.00015SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.00016TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )Rp 1.000.00017NIB ( Nomor Induk Berusaha )Rp 3.000.00018TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata )Rp 6.000.00019SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi )Rp 12.000.00020API ( Angka Pengenalan Impor )Rp 6.000.00021IUI ( Izin Usaha Industri )Rp 12.000.00022Izin KlinikRp 30.000.00023Izin ApotekRp 12.000.00024Sertifkat Produksi Alat KesehatanRp. 18.000.00025Sertifikat Distribusi Alat KesehatanRp. 12.000.00026Sertifikat Izin Edar KemenkesRp. 12.000.00027PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga)Rp. 12.000.00028ASK ( Angkutan Sewa Khusus )Rp 6.000.00029NIK ( Nomor Induk Kepabeanan )Rp 6.000.00030TDG ( Tanda Daftar Gudang )Rp 12.000.00031HPM ( Hak Paten Merk )Rp 6.000.00032MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition )Rp 6.000.00033BPOM ( Makanan )Rp 25.000.00034BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik )Rp. 45.000.00035Izin Halal / MUIRp. 25.000.00036Uji Lab ( Per Varian )Rp. 3.000.00037SNI ( Standar Nasional Indonesia )Rp 50.000.00038GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia )Rp 15.000.00039ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies )Rp 25.000.00040SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 39.000.00041SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 52.000.00040Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan PerusahaanSegera legalitaskan perusahaan Anda hanya di
R
uangOffice
! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama
R
uangOffice
!
Bermanfaatkah Artikel Ini?
Klik bintang 5 untuk rating!
Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0
Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.