RUANGOFFICE
– Bagi para pelaku usaha yang bergerak di bidang Pangan Olahan, maka wajib memproduksi dan/atau mengedarkan produknya dengan aman dan bermutu. Sebab, sudah menjadi kewajiban dimana setiap pangan olahan yang diproduksi oleh pelaku usaha untuk memenuhi kriteria Pangan Olahan yang bermutu dan aman untuk dikonsumsi.Namun, jika bisnis Anda hanya bergerak di bidang peredaran Pangan Olahan berbentuk Supermarket atau Minimarket, maka Anda wajib memenuhi pedoman Sistem Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan Olahan di Sarana Peredaran (SMKPO).Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penerapan Sistem Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan Olahan di Sarana Peredaran.Sistem Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan Olahan di Sarana Peredaran (SMKPO) sendiri merupakan suatu sistem yang dikembangkan untuk menjamin keamanan dan mutu pangan olahan dengan pengawasan berbasis risiko dan dilakukan secara mandiri mulai dari tahapan penerimaan, penyimpanan, pemajangan, distribusi, pengangkutan, dan/atau penyaluran pangan olahan.Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) dan (3) Permenperin 75/2010, menjelaskan bahwa Sertifikasi SMKPO diwajibkan bagi pelaku usaha Impor yang baru pertama kali mendaftarkan Izin Edar di BPOM dan juga para pelaku usaha yang telah menjalankan SMKPO juga dapat mengajukan permohonan kepada kepada kepala BPOM untuk memperoleh Sertifikat SMKPO.
Sertifikat Pemenuhan Komitmen SMKPO
Nah, bagi Anda para pelaku usaha di sarana ritel pangan tradisional ataupun ritel pangan modern yang berupa Minimarket dan/atau pengelola pasar, maka dapat mengajukan permohonan Sertifikat pemenuhan komitmen jika telah menjalankan SMKPO.Prosedur Sertifikasi Pemenuhan Komitmen SMKPO :Wajib memiliki NIB yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Melakukan pendaftaran akun dengan mengisi data profil perusahaan.
Inspektur SMKPO akan melakukan verifikasi terhadap data profil perusahaan paling lama satu (1) hari setelah data tersebut diinput.
Setelah data profil perusahaan dianggap lengkap dan benar, maka Anda akan diberikan nama pengguna dan kata sandi.
Nama pengguna dan password itu digunakan untuk login .
Setelah login selanjutnya Anda bisa memulai untuk pengajuan penerbitan sertifikat pemenuhan komitmen SMKPO dengan mengunggah dokumen surat pernyataan pemenuhan komitmen SMKPO.
Jika dokumen Anda benar dan lengkap, BPOM akan menerbitkan surat perintah bayar. Anda bisa melakukan pembayaran sesuai nominal pada surat perintah paling lama tujuh (7) hari setelah surat perintah bayar diterbitkan.
Jika dokumen Anda dinyatakan oleh inspektur SMKPO benar dan lengkap, paling lama satu (1) hari setelah diterimanya bukti pembayaran surat perintah bayar. Kepala BPOM akan menerbitkan sertifikat pemenuhan SMKPO.
Namun, jika Anda masih bingung dengan prosedur tersebut, Anda bisa konsultasi langsung dengan tim Marketing kami
DI SINI
. Kami siap membantu Anda!
Sertifikat Pemenuhan Standar SMKPO
Apabila Anda pelaku usaha di sarana ritel pangan modern selain Minimarket, distributor, dan/atau importir, maka dapat mengajukan permohonan Sertifikat Pemenuhan Standar jika telah menjalankan SMKPO.Prosedur Sertifikasi Pemenuhan Standar SMKPO :1. Wajib memiliki NIB yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.2. Melakukan pendaftaran akun dengan mengisi data profil perusahaan melalui https://e-sertifikasi.pom.go.id/.3. Inspektur SMKPO akan melakukan verifikasi terhadap data profil perusahaan paling lama satu (1) hari setelah data tersebut di input.4. Setelah data profil perusahaan dianggap lengkap dan benar, Anda akan diberikan nama pengguna dan kata sandi.5. Nama pengguna dan password itu digunakan untuk login ke laman berikut https://e-sertifikasi.pom.go.id/.6. Setelah login, maka langkah selanjutnya adalah Anda bisa memulai untuk pengajuan penerbitan Sertifikat Pemenuhan Standar SMKPO dengan mengunggah dokumen sebagai berikut :Surat Pernyataan Pemenuhan Standar SMKPO.
Sistem Audit Internal Terkait Penerapan SMKPO.
Layout Sarana.
Dokumen Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sesuai Pedoman CPerPOB.
7. Jika dokumen Anda benar dan lengkap, maka BPOM akan menerbitkan Surat Perintah Bayar.8. Anda bisa melakukan pembayaran sesuai nominal pada surat perintah paling lama tujuh (7) hari setelah surat perintah bayar diterbitkan.9. Jika dokumen Anda dinyatakan oleh inspektur SMKPO benar dan lengkap, paling lama dua puluh (20) hari setelah diterimanya bukti pembayaran surat perintah bayar. Kepala BPOM akan menerbitkan sertifikat standar SMPO.
Sanksi Jika Tidak Memenuhi Pedoman SMKPO
Nah, bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi Pedoman SMKPO ini, maka dapat dikenai sanksi administrasi sebagai berikut :Peringatan.
Penghentian sementara dari kegiatan.
engenaan denda administratif.
Penarikan Pangan Olahan dari peredaran.
Pemusnahan.
Pembekuan Sertifikat SMKPO, jika sudah memiliki.
Pencabutan Sertifikat SMKPO, jika sudah memiliki.
Dan/atau pencabutan Izin.
Nah, jika saat ini Anda memiliki usaha atau bisnis di bidang peredaran Pangan Olahan berupa Supermarket atau Minimarket, maka segera penuhi pedoman SMKPO ini atau ajukan Sertifikasi SMKPO sekarang juga sebelum terkena sanksinya.Masih bingung bagaimana cara mengurus Izin Edar BPOM? Atau Anda punya pertanyaan lain seputar legalitas bisnis Anda? Kami dari
Ruang Office
siap membantu Anda!Soal kualitas dan kredibilitas, jangan pernah ragu untuk melegalkan perusahaan Anda di
Ruang Office
. Karena Anda akan mendapatkan pelayanan yang sangat memuaskan dan terjamin kualitasnya.Selain itu, kami juga sudah mengantongi Izin Resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Edar BPOM atau legalitas bisnis lainnya.Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :
JASA LAYANAN PENDIRIAN DAN HARGA
1.PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 4.500.000 2.PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB Rp 5.000.0003.PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 5.500.0004.CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 3.500.0005.UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP Rp 3.000.0006.YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional. Rp 4.500.0007.KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP Rp 15.000.0008.PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan Rp 5.000.0009.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00010.PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN Rp 12.000.00011.AKTA JUAL BELI SAHAM Rp 2.000.00012.PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) Rp 2.000.00013.NPWP BADAN Rp 1.000.00014.DOMISILI Rp 1.000.00015.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00016.TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) Rp 1.000.00017.NIB ( Nomor Induk Berusaha ) Rp 1.000.00018.TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) Rp 6.000.00019.SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) Rp 9.000.00020.API ( Angka Pengenalan Impor ) Rp 3.000.00021.IUI ( Izin Usaha Industri ) Rp 12.000.00022.Izin Klinik Rp 30.000.00023.Izin Apotek Rp 12.000.00024.Sertifkat Produksi Alat Kesehatan Rp. 18.000.00025.Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan Rp. 12.000.00026.Sertifikat Izin Edar Kemenkes Rp. 12.000.00027.PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) Rp. 12.000.00028.ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) Rp 5.000.00029.NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) Rp 6.000.00030.TDG ( Tanda Daftar Gudang ) Rp 24.000.00031.HPM ( Hak Paten Merk ) Rp 6.000.00032.MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) Rp 12.000.00033.BPOM ( Makanan ) Rp 24.000.00034.BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) Rp. 36.000.00035.Izin Halal / MUI Rp. 36.000.00036.Uji Lab ( Per Varian ) Rp. 3.000.00037.SNI ( Standar Nasional Indonesia ) Rp 60.000.00038.GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) Rp 12.000.00039.ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) Rp 21.000.00040.SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 36.000.00041.SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 60.000.00042.Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan PerusahaanSilahkan gunakan Biro Jasa kami. Anda dapat menghubungi tim Marketing kami
DI SINI
untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan Izin Edar BPOM.Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama
Ruang Office
!
Bermanfaatkah Artikel Ini?
Klik bintang 5 untuk rating!
Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0
Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.