Book
0%
Loading ...

Pengertian Izin Usaha Tetap (IUT), Penting Untuk Legalitas Bisnis Anda

0
(0)
Pengertian Izin Usaha Tetap (IUT), Penting Untuk Legalitas Bisnis Anda

GAPURAOFFICE

– Perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) harus memenuhi segala persyaratan hingga dikatakan sah dan legal untuk beroperasi. Mulai dari mengurus Surat Keterangan Domisili, NPWP Perusahaan, Akta Pendirian PT, SIUP, TDP, dan lain sebagainya, maka haruslah dipenuhi karena sudah menjadi aturan baku dari Undang-Undang.Menjalankan Perseroan Terbatas (PT) yang nantinya akan menghimpun modal dari masyarakat luas pun tidak bisa sembarangan. Salah satu yang harus dipenuhi dan dimiliki adalah harus memiliki Izin Usaha Tetap (IUT).

Apa Itu Izin Usaha Tetap (IUT)?

Sudah tahukah Anda, apa itu Izin Usaha Tetap (IUT)? Nah, Izin Usaha Tetap merupakan izin usaha yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BPKMD). Surat izin ini berkaitan erat dengan perusahaan berbentuk PT yang akan berurusan dengan Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri.Ada dua destinasi untuk mengurus Izin Usaha Tetap (IUT). Sebab, ada yang bersifat Daerah ada juga urusan yang harus langsung tersentral di pemerintah pusat.Sebenarnya, BPKM tidak hanya memiliki urusan soal memberikan IUT saja. Namun, BPKM juga memiliki wewenang untuk berbagai jenis izin seperti Rencana Penggunaan Tenaga Asing, Rekomendasi Visa Tenaga Asing, Perpanjangan Izin Kerja Tenaga Asing, permohonan keringanan bea cukai untuk impor barang, dan juga keperluan fiskal lainnya.

Pentingnya Izin Usaha Tetap (IUT)

Apapun aturan perizinan di negeri ini yang diterapkan, maka mau tidak mau perusahaan harus mematuhinya. Hal ini juga termasuk pada Izin Usaha Tetap (IUT). Lantas, seberapa pentingkah keberadaan IUT itu?Izin Usaha Tetap (IUT) ini merupakan izin operasional untuk semua pebisnis yang melakukan kegiatan komersial jasa dan/atau barang serta industri. Kelegalan perusahaan dalam menjalankan usaha yang berhubungan dengan modal dari masyarakat luas memiliki ketentuan yang mengikat.Izin Usaha Tetap (IUT) harus diurus ketika usaha tersebut telah berproduksi dan juga sudah melewati batas yang telah ditentukan, yaitu 3 tahun.Untuk bisa mendapatkan Izin Usaha Tetap (IUT) ini, maka para pelaku bisnis dan Direksi perusahaan harus memenuhi segala persyaratannya. Tidak ada yang sulit ketika persyaratan dokumen legalitas pendirian PT sudah dimiliki sejak awal.Nah, untuk bisa mendapatkan Izin Usaha Tetap (IUT), maka dibutuhkan beberapa syarat seperti :Fotocopy NPWP Perusahaan dan Direktur.

BACA:  Memahami Peraturan dan Keuntungan Pengurusan KBLI : Menciptakan Basis yang Tangguh untuk Usaha Anda

Fotocopy Akta Notaris.

Surat Keterangan Domisili Perusahaan dimana berdiri.

Fotocopy Surat Persetujuan BPKM.

SIUP dan TDP.

Serta syarat administrasi lainnya.

Bagi sebagian orang, berurusan dengan pemerintah untuk bisa mendapatkan berbagai perizinan memang terkesan sulit. Belum lagi waktu yang tersita, yang membuat pekerjaan Anda menjadi terbengkalai.Ada baiknya jika Anda merasa kesulitan mengurus segala kebutuhan legalitas perusahaan termasuk Izin Usaha Tetap (IUT), maka pilihlah Biro Jasa Pembuatan IUT (Izin Usaha Tetap). Anda juga langsung menghubungi tim kami

DI SINI

sebagai Biro Jasa pengurusan legalitas yang berpengalaman di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.

Ruang Office

adalah Biro Jasa perizinan yang berpengalaman dan profesional. Yang akan memberikan Anda informasi dan solusi dengan cepat, hemat waktu, serta harga termurah. Jadi, percayakan perizinan Anda kepada kami!Kami adalah solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan pengurusan Izin Usaha Tetap (IUT) dengan mudah. Adapun soal biaya yang harus dikeluarkan, nantinya bisa dinegosiasikan, termasuk biaya untuk mengurus Izin Usaha Tetap (IUT). Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.Jadi, tunggu apa lagi? Segera hubungi Marketing kami untuk berkonsultasi tentang jasa yang kami tawarkan, dan untuk informasi persyaratan lebih lengkap serta prosedurnya.

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya