RUANGOFFICE – Hai sobat RuangOffice! Mungkin Anda mengira ketika ingin mendirikan sebuah PT (Perseroan Terbatas) itu sulit. Namun tahukah Anda bahwa ternyata mendirikan PT itu sangatlah mudah.Terdapat beberapa tahapan dan proses yang harus dilalui ketika Anda ingin mendirikan PT. Apa saja tahapan dan proses tersebut? Berikut ini penjelasannya.
Prosedur dan Syarat Mendirikan PT
Siapa sih yang tidak ingin jadi pengusaha? Ya, memiliki perusahaan sendiri tentunya hal yang sangat diimpi-impikan setiap orang. Apalagi jika perusahaan tersebut bisa mendatangkan keuntungan yang besar dan memiliki banyak karyawan.Ada beberapa tahapan dan proses yang harus Anda lalui ketika ingin mendirikan PT. Berikut ini penjelasannya.
1. Menyiapkan Data Pendirian PT
Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah menentukan data dari PT milik Anda, yang terdiri dari nama, alamat, maksud dan tujuan, struktur permodalan, dan jajaran pengurus. Hal ini sangatlah penting, karena menyangkut seperti apa profil PT milik Anda, namanya, dan lain sebagainya.Untuk memilih sebuah nama, sebaiknya memilih nama yang mudah diingat dan tidak terlalu panjang. Minimal, gunakanlah nama perusahaan dari 3 suku kata dan belum pernah digunakan oleh perusahaan lain.Kemudian, Anda juga harus menentukan apa tujuan dari didirikannya perusahaan tersebut. Lalu tentukan pula jajaran pengurus yang terdiri dari unsur Direktur serta Komisaris. Namun, jika ada lebih dari satu Direktur, maka harus ditentukan Direktur Utama-nya.
2. Membuat Akta Pendirian
Akta Pendirian harus dimiliki oleh setiap perusahaan yang sudah berbentuk PT. Sebab, Akta inilah yang nantinya akan memiliki badan hukum dan terdaftar di Kementerian.Akta Pendirian ini bisa Anda buat di Biro Jasa Pembutan CV, seperti
RuangOffice
, yang berdomisili sama dengan domisili PT ataupun yang berbeda. Namun, Biro Jasa Pembutan CV ini harus sudah memperoleh SK Pengangkatan, disumpah, dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
3. Pengesahan SK Menteri Pendirian PT
Setelah membuat Akta Pendirian di Biro Jasa Pembutan CV, maka selanjutnya Biro tersebut akan mengajukan pengesahan atas nama badan hukum PT milik Anda ke Kemenkumham.Setelah itu, maka akan dikeluarkan surat keputusan pengesahan badan hukum PT. Sehingga PT milik Anda sudah sah sebagai badan hukum dan diakui oleh negara.
4. Mengurus Domisili Perusahaan
Langkah selanjutnya adalah, mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). Hal ini untuk menunjukkan lokasi dimana tepatnya perusahaan Anda berada.Sebagai informasi, izin ini hanya berlaku selama satu (1) tahun. Namun nantinya bisa diperpanjang.
5. Mengurus NPWP
NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.NPWP terdiri dari 15 digit angka. Dimana 9 digit pertama merupakan kode Wajib Pajak, dan 6 digit berikutnya merupakan kode Administrasi.
6. Mengurus Izin Usaha
Setiap perusahaan harus membuat izin usaha seperti SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan. SIUP ini merupakan surat izin yang menunjukkan Usaha Perdagangan dan jasa. SIUP ini bisa berupa SIUP Mikro, SIUP Kecil, SIUP Menengah, dan SIUP Besar.
7. Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP
)Tanda Daftar Perusahaan (TDP) ini memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.Ketika mendirikan PT, proses ini harus dilakukan dengan baik sebagai kantor pusat ataupun kantor cabang. Namun khusus untuk kantor cabang, maka harus dibuat Akta Cabang dengan menunjuk siapa Pemimpin Cabang.Demikianlah beberapa tahapan dan proses yang harus Anda lalui ketika ingin mendirikan PT.Nah, jika Anda tertarik ingin menjadi pengusaha dan memiliki perusahaan sendiri, namun Anda merasa kesulitan untuk mengurus semua itu, maka
RuangOffice
bisa menjadi pilihan utama Anda.Anda dapat menggunakan Biro Jasa Pendirian Perusahaan (PT) dari
RuangOffice
ini, dan semua fasilitas dan benefit di atas kami jamin sudah dapat Anda rasakan dengan harga mulai dari
Rp 1,5 Jutaan
saja. Sangat terjangkau, bukan?Anda hanya cukup menyediakan persyaratan yang dibutuhkan, dan harus yang terbaru. Setelah itu, Anda cukup menyerahkan semuanya pada kami, dan Anda hanya perlu menunggu hasilnya saja tanpa sedikitpun ikut mengurus dan pergi ke instansi terkait.
RuangOffice
adalah salah satu perusahaan Biro Jasa Pembuatan Perusahaan sekaligus Perizinan di Jakarta dan sekitarnya, yang sudah memiliki pengalaman cukup lama dan hingga kini masih aktif melayani permintaan calon pengusaha yang menginginkan perusahaan milik mereka sendiri.Silahkan
Hubungi Kami
untuk mendapatkan informasi lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian perusahaan Anda sekarang juga, dan dapatkan penawaran menarik lainnya dari kami.
Bermanfaatkah Artikel Ini?
Klik bintang 5 untuk rating!
Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0
Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.