RuangOffice
– Hai sobat RuangOffice! Mengurus Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) bisa dikatakan hal yang rumit. Jika perusahaan masih baru dan tidak mempunyai pengalaman mengurusnya sendiri, maka perusahaan akan dihadapkan dengan berbagai kendala untuk pengurusan SIUJK. Sehingga untuk memudahkannya, perusahaan perlu memilih Biro Jasa untuk melaksanakan permohonan perizinan.Perusahaan hanya tinggal menyiapkan dokumen-dokumen yang harus dilengkapi serta menyediakan anggaran untuk membayar jasa pengurusan SIUJK agar dapat berjalan sesuai dengan harapan.Dalam melaksanakan kinerjanya, Biro Jasa memerlukan dokumen-dokumen untuk landasan pembuatan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).Permohonan SIUJK ini dapat diajukan oleh badan usaha jasa Konstruksi dengan prosedur yang sudah ditentukan setelah syarat kelengkapan yang diperlukan sudah dipenuhi oleh perusahaan sebagaimana berikut ini.1. Permohonan izin usaha jasa Konstruksi untuk perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) diajukan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sesuai dengan peraturan BKPM Nomor 5 tahun 2013 pasal 37.2. Izin usaha jasa Konstruksi untuk perusahaan non penanaman modal diajukan kepada Pemerintah Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota, sesuai dengan tempat dan kedudukan perusahaan sesuai dengan peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011.3. Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi badan usaha harus dilampirkan oleh perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) atau non penanaman modal ketika mengajukan permohonan izin usaha jasa Konstruksi.4. Persyaratan lain yang diperlukan seperti data dan legalitas perusahaan mengacu kepada persyaratan sertifikasi untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU).Masa berlaku izin usaha jasa Konstruksi ini, yaitu selama 3 (tiga) tahun atau mengikuti masa berlaku Sertifikat Badan Usaha (SBU)Namun, sebelum Anda mengurus Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK), maka perusahaan harus mengurus dokumen-dokumen penting di bawah ini sebagai syarat diterimanya permohonan izin.
1. SKT (Sertifikat Keterampilan)
Sertifikat ini merupakan bukti kompetensi atau pengakuan formal terhadap profesi keterampilan yang dikeluarkan oleh LPJK. SKT digunakan untuk grade K1-K3. Adapun persyaratan untuk mengurus SKT dalah sebagai berikut :Fotocopy KTP.
Fotocopy ijazah STM atau SMK sesuai bidang keterampilan.
Curriculum Vitae (CV).
Pas foto 3×4 sebanyak 4 lembar.
2. Sertifikat Keahlian (SKA)
Banyaknya SKA yang diperlukan tergantung klasifikasi yang dikerjakan. Jika perusahaan memiliki 4 klasifikasi, diperlukan 5 SKA.Misalnya saja, perusahaan memilih kualifikasi M1, harus ada 1 SKA untuk penanggung jawab teknik dan 4 SKA sebagai penanggung jawab bidang atau klasifikasi. Semua pemegang SKA harus mendapatkan pelatihan dari Asosiasi profesi terkait.SKA ini digunakan untuk grade M1-B2 dengan 3 tingkatan, yaitu SKA Muda, SKA Madya, dan SKA Utama. Adapun persyaratan mendapatkan KTA antara lain sebagai berikut :Fotocopy KTP.
Fotocopy ijazah minimal D3 sesuai bidang keahlian.
Curriculum Vitae (CV).
Pas foto 3×4 sebanyak 4 lembar.
3. Kartu Tanda Anggota Asosiasi Konstruksi (KTA)
Untuk memperoleh KTA, perusahaan harus menjadi anggota asosiasi dengan mendaftar ke LPJK. Selanjutnya, perusahaan akan mendapat sertifikat sebagai Anggota Asosiasi Perusahaan di Bidang Perusahaan yang telah terakreditasi di LPJK.
4. Sertifikat Badan Usaha (SBU)
SBU adalah bukti atas pengakuan formal terhadap kedalaman kompetensi serta kemampuan kontraktor, pengawas, dan konsultan. Pengurusan SBU bisa memakan waktu hingga 1 bulan atau lebih.SBU merupakan syarat utama untuk mengikuti tender proyek di pemerintahan. Jika perusahaan tidak memiliki SBU, maka akan diasumsikan tidak layak dan tidak akan memenangkan lelang dari pemerintah.Ada 3 tahap dalam mendapatkan SIUJK, yaitu mengurus SKA atau SKT, mengurus SBU, baru kemudian mengurus SIUJK.Syarat-syarat dokumen untuk mengajukan SIUJK adalah :Akta pendirian usaha dari PT atau CV.
KTP pengurus perusahaan.
Nomor Pokok Wajib Perusahaan (NPWP).
Pas foto Direktur perusahaan 4×6 sebanyak 2 lembar.
Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Sertifikat Badan Usaha (SBU).
Surat Keterangan Pengesahan Menteri Hukum dan HAM.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
SK Domisili Usaha.
SKT atau SKA.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Bagi perusahaan yang masih baru, maka dapat memilih proyek kecil atau K1 dan proyek menengah atau M1. Kualifikasi perusahaan dapat berubah seiring perkembangan dan pengalaman usaha konstruksi yang dijalankan. Perusahaan memiliki kesempatan menaikkan kualifikasi hingga mencapai level K2, K3, sampai B2.Biaya pembuatan SBU dan SIUJK cukup tinggi. Biaya yang dikenakan sesuai dengan kebijakan masing-masing Biro Jasa yang membantu perusahaan mengurus Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) .Untuk itu, sebaiknya Anda memilih Biro Jasa Pengurusan SIUJK yang berkompeten dengan harga yang pantas. Serahkan pengurusan pembuatan SBU dan SIUJK ini kepada
RuangOffice
.com
atau
RuangOffice.com
yang telah melayani lebih dari 1.000 klien.Kami menawarkan pengurusan pembuatan SBU dan SIUJK secara profesional dan maksimal dengan harga yang cukup terjangkau.Semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk Anda. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi tim Marketing kami
DI SINI
untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami juga siap untuk membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama
RuangOffice
!
Bermanfaatkah Artikel Ini?
Klik bintang 5 untuk rating!
Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0
Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.