Syarat dan Prosedur Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

0
(0)
Syarat dan Prosedur Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

RUANGOFFICE

 – Hai sobat Gapura! Umumnya, sebelum membuka usaha atau bisnis maka Anda harus mengurus beberapa dokumen penting. Salah satunya adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Dokumen ini wajib dimiliki oleh seluruh badan usaha agar mendapatkan legalitas dari pemerintah.Namun, sebelum membahas TDP lebih jauh, berikut kami jelaskan pengertian dari Tanda Daftar Perusahaan.

Apa Itu Tanda Daftar Perusahaan?

Seperti yang sudah disebutkan di atas, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh para pelaku usaha dalam bidang apapun. TDP merupakan adalah surat tanda pengesahan yang diberikan oleh kantor Pendaftaran Perusahaan kepada perusahaan yang telah melakukan pendaftaran perusahaan.Nantinya, surat ini dapat dijadikan sebagai sumber informasi resmi untuk pihak-pihak yang berkepentingan. Kemudian di dalam situs Pelayanan Jakarta disebutkan pula bahwa :“

Setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan

.”

Syarat Pembuatan TDP

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Berikut syarat-syarat pembuatan TDP, yaitu :Surat Akta Pendirian dan Perubahan Perusahaan berikut salinannya.

Surat Keterangan Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia berikut salinannya.

Salinan semua keterangan terkait perubahan perusahaan, termasuk di dalamnya perubahan modal, pengurus, dan kepemilikan sahamnya. Untuk berjaga, silahkan bawa aslinya.

Salinan surat Keterangan Domisili Perusahaan, dan bawa serta aslinya untuk ditunjukkan pada petugas.

Salinan dan asli SIUP, SIUPAL, SIUJPT atau surat izin usaha lainnya.

Salinan kartu identitas pengurus badan usaha. Jika pemilik adalah Warga Negara Asing (WNA), salinan paspor diperlukan.

Salinan identitas para pemegang saham, NPWP, dan Surat Keterangan dari Menteri Kehakiman apabila pihak pemegang saham adalah Koperasi, Yayasan, atau PT.

Salinan Izin Persetujuan Investasi dari BPKM untuk badan usaha PMA atau PMDN.

Surat TDP asli jika ingin melakukan perubahan data atau pendaftaran ulang.

Prosedur Pembuatan TDP

Adapun mekanisme pelayanan pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) antara lain :Menerima draf dokumen TDP, meneliti permohonan, serta memutuskan permohonan dapat diproses atau diperbaiki/revisi. Memberikan status proses “permohonan selesai dilakukan penelitian administratif”.

Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen TDP, serta merekomendasikan proses kepada Koordinator Tim Teknis.

Menerima, memeriksa/verifikasi draft dokumen TDP. Jika tidak memenuhi persyaratan teknis membuat dan membubuhkan paraf pada Surat Penolakan beserta alasannya (tidak sesuai teknis).

Memeriksa draft dokumen TDP, serta memutuskan menandatangani dokumen izin jika permohonan telah sesuai, atau melakukan revisi/menolak permohonan jika permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut.

Mengecek penomoran dokumen izin, mencetak, memproses penandatanganan, memberi stempel, mengarsipkan, dan menyampaikan dokumen izin yang sudah ditandatangani ke Front office/tim administrasi. Memberikan status proses “dokumen TDP sudah selesai dan dapat diambil sesuai dengan jadwal pengambilan yang telah dimohon”.

Menerima dokumen TDP yang sudah siap diserahkan, dan melakukan verifikasi dokumen pendukung/ persyaratan. Untuk dokumen pendukung/persyaratan tidak sesuai/tidak memenuhi, izin tidak dapat diberikan kepada pemohon.

Durasi proses pembuatan TDP adalah 1 (satu) hari kerja. TDP memiliki masa berlaku selama 5 (lima) tahun. Apabila telah berakhir maka dokumen tersebut bisa diperpanjang kembali.Jika TDP perusahaan hilang, maka pengusaha atau pihak perwakilan bisa mengajukan permohonan tertulis kepada kantor Pendaftaran Perusahaan untuk mendapatkannya lagi selambat-lambatnya tiga (3) bulan setelah hilang.Nah, bagi Anda yang membutuhkan jasa untuk mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP) ini di daerah Jakarta, Tangerang, serta Bekasi, dan Anda membutuhkan bantuan untuk legalitasnya, kami dari 

RuangOffice 

atau 

R

uangOffice

 

siap membantu Anda.Kami adalah salah satu konsultan penyedia jasa perizinan dan legalitas yang terpercaya di Indonesia. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda membuatkan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).Sebagai informasi, layanan yang kami berikan meliputi berbagai jenis jasa perizinan yang ada di Indonesia. Dimulai dari perizinan usaha, izin pribadi, pembuatan PT, CV, hingga pengurusan dokumen perusahaan. Berdasarkan pengalaman, maka dapat menjamin setiap pengurusan perizinan Anda ditangani dengan cepat, profesional, dan dengan harga yang bersahabat tentunya.Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena 

R

uangOffice

 sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah Indonesia dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat PT atau mengurus Izin Usaha lainnya. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.Jadi, tunggu apa lagi? Legalitaskan perusahaan Anda hanya di 

R

uangOffice.com

Dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami.Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami 

DI SINI

. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya