Menu

Mode Gelap
Tips Terbaik untuk Pengurusan CDOD yang Efektif dan Efisien Sederhanakan Proses Regulasi dengan Pengurusan BPOM Tangerang yang Efektif Profesional, Cepat, dan Terpercaya – Jasa Pengurusan BPOM Tangerang yang Anda Butuhkan Memahami Konsep Virtual Office dan Bagaimana Menerapkannya dengan Tepat Menggali Lebih Dalam: Virtual Office dan Manfaatnya untuk Bisnis Anda Manfaat Virtual Office: Solusi Efektif untuk Bisnis Modern

Legalitas Usaha

Rekomendasi Surat Izin Usaha Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan

Avatar photobadge-check
0
(0)
Rekomendasi Surat Izin Usaha Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan

RUANGOFFICE – Dewasa ini perkembangan industri Perikanan cukup pesat. Hal ini ditunjukkan dengan jumlah Unit Pengolahan Ikan yang memiliki Sertitikat Kelayakan Pengolahan yang mencapai 150-an UPI. Selain itu, ada pula sejumlah UMKM yang mencapai puluhan ribu UMKM perikanan.Tentunya hal ini perlu pengelolaan yang terintegrasi dari hulu sampai dengan hilir maka dibutuhkan peran Pemerintah Provinsi yang lebih luas.Oleh karena itu, sesuai dengan amanah Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka kewenangan Pemerintah Provinsi, khususnya pada bidang Kelautan dan Perikanan, sub urusan Pengolahan dan Pemasaran, adalah penerbitan Surat Izin Usaha Pengolahan dan Pemasaran.Dinas Kelautan dan Perikanan, berdasarkan Perturan Gubernur nomor 53 tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Izin di bidang Kelautan dan Perikanan, melalui bidang Pengolahan dan Pemasaran Produk Kelautan dan Perikanan bertugas menerbitkan surat rekomendasi Surat Izin Usaha Pengolahan dan Pemasaran.Bekerjasama dengan Unit Pelaksanan Teknis (UPT) Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T), pelaku usaha khususnya di bidang Pengolahan dan Pemasaran Produk Kelautan dan Perikanan dapat dengan mudah mengurus SIUP tersebut.Surat Izin Usaha Pengolahan dan Pemasaran tersebut diterbitkan oleh UPT P2T, dalam kurun waktu maksimal sepuluh (10) hari kerja.Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi, maka Unit Pelaksanan Teknis (UPT) Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) melimpahkan verifikasi atau pengecekan lapangan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi.Setelah terbit surat rekomendasi penerbitan SIUP, maka berkas tersebut dilimpahkan kembali ke UPT P2T Provinsi, untuk difinalisasi menjadi Surat Izin Usaha Pengolahan dan Pemasaran.Perlu diketahui bahwa mekanisme dan prosedur pengurusan penerbitan SIUP tersebut adalah sebagai berikut :Pemohon mengisi formulir Permohonan.

Pemohon melengkapi persyaratan.

Pemohon mengambil nomor antrian

Pemohon memasukkan dokumen ke loket Pendaftaran.

Dokumen di check petugas front office.

Dokumen diverifikasi oleh tim teknis.

Bila ada retribusi disertakan STS dan disetor ke Bank, penentuan biaya retribusi oleh bidang Perhitungan.

Jika permohonan telah lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses oleh tim teknis. Jika permohonan belum lengkap dan benar, permohonan dikembalikan lagi kepada pemohon untuk dilengkapi.

Dari permohonan tersebut dibuatkan surat pengantar dan dokumen permohonan beserta lampirannya di-scan dan dikirim ke URC SKPD terkait melalui sistem Aplikasi Pelayanan Perizinan Terpadu berbasis WEB.

Berkas Permohonan dan Draft Izin diverifikasi oleh Tim Pelaksana Izin Usaha Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan diterbitkan.

Berikut adalah informasi tentang persyaratan kelengkapan administrasi, yang antara lain :Akta Pendirian Badan Usaha dan KTP Penanggung Jawab.

NPWP Badan Usaha/Perorangan.

Surat Keterangan Domisili Usaha.

Surat Keterangan Bebas Gangguan Lingkungan (HO).

Surat Izin Usaha Perdangan (SIUP).

Surat Keterangan Kegiatan Usaha yang dilaksanakan.

Surat Keterangan Sarana/Prasarana yang dimiliki.

Surat Keterangan melakukan proses produksi secara aktif.

Surat Kuasa bermaterai 6000 (bila dikuasakan).

Harapannya, para pelaku usaha di bidang Pengolahan dan Pemasaran Produk Kelautan dan Perikanan dapat menikmati layanan gratis ini dengan menjalankan proses pengurusan penerbitan SIUP sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya.Demikianlah rekomendasi Surat Izin Usaha Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan. Untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan agar pengurusannya tidak rumit, maka bisa diserahkan semua prosesnya pada Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha. Dan salah satunya adalah

RuangOffice

. Kami adalah ahlinya!Kami merupakan salah satu jasa pembuatan perizinan usaha terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, pengurusan SIUP dan TDP, hingga pengurusan Surat Izin Usaha Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan dan surat-surat penting lainnya.Banyak keuntungan yang akan didapatkan oleh perusahaan ketika menggunakan Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha

RuangOffice

. Salah satunya adalah Anda tidak akan dipusingkan lagi dalam mengikuti semua prosedur yang ada.Perusahaan Anda hanya tinggal menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengurus Surat Izin Usaha Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan saja. Selain itu, harga yang kami tawarkan juga cukup beragam, dan tentunya sangat terjangkau.Jadi, tunggu apa lagi? Segera urus Surat Izin Usaha Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Anda bersama kami sekarang juga. Karena kami adalah ahlinya!Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Surat Izin Usaha Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Anda.Apalagi kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Dan ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing.Maka tidak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta dan Tangerang.Dengan segala kelebihannya itu, maka sangat wajar bila kami akhirnya memperoleh kepercayaan oleh banyak klien untuk mengurus seluruh dokumen penting perusahaannya. Kepercayaan itu sebagai bukti akan kredibilitas atas pelayanan kami.Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.Nah, setelah mengetahui pengurusan Nomor Induk Kepabeanan di atas, sekarang silahkan Anda hubungi tim Marketing kami 

DI SINI

 

untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami juga siap untuk membantu Anda dalam mendapatkan Surat Izin Usaha Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan.Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Izin Usaha yang dibutuhkan.Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama

RuangOffice

!

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya

Perbedaan PT dan CV: Pilih Mana untuk Bisnis Anda?

24 September 2024 - 08:36 WIB

Perbedaan PT dan CV

Cara Membuat PT dengan Virtual Office di Indonesia

24 September 2024 - 08:34 WIB

membuat pt dengan virtual office

Keterangan Firma: Panduan Lengkap dan Terpercaya

23 September 2024 - 08:48 WIB

keterangan firma

Panduan Ketentuan PMA di Indonesia 2023

23 September 2024 - 08:47 WIB

ketentuan pma di indonesia

Panduan Ketentuan Perseroan Terbatas di Indonesia

23 September 2024 - 08:45 WIB

ketentuan perseroan terbatas

Pedoman Lengkap Ketentuan Pendirian PT di Indonesia

23 September 2024 - 08:45 WIB

ketentuan pendirian pt
Trending di Legalitas Usaha