RUANGOFFICE – Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) merupakan dua Izin Usaha yang saling berkaitan dan pastinya Anda membutuhkannya di setiap usaha yang Anda jalankan, khususnya bagi Anda yang ingin mendirikan perusahaan baru.Biaya pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) memang bisa sangat terjangkau jika Anda mengurusnya sendiri.Namun, bagi Anda yang ingin memilih untuk menggunakan jasa Notaris, maka keuntungannya adalah Anda tidak perlu melakukan semua pengurusan seorang diri dan hanya menunggu saja.
Biaya Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diberikan kepada mereka perusahaan yang melakukan usaha dalam bidang perdagangan sekaligus jasa. Dan surat ini juga diberikan oleh para pejabat yang berwenang.Sementara itu, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) juga wajib dilakukan oleh para pelaku usaha. Sehingga izin usaha mereka bisa diperoleh dengan cara melakukan pendaftaran kepada Pejabat yang memiliki wewenang.Tentunya hal ini akan sangat dibutuhkan guna kelancaran bisnis yang Anda geluti dengan Biaya Pengurusan SIUP dan TDP yang tidak terlalu mahal selama Anda mengurusnya sendiri. Namun, jika menggunakan jasa Notaris, maka Anda akan jauh lebih praktis.Untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), maka Anda memerlukan berbagai macam syarat yang harus dipenuhi. Sehingga jasa Notaris bisa langsung membantu Anda sebagai berikut.1. Pas foto dengan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.2. Surat Pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM.3. Susunan semua pengurus atau penanggung jawab dari perusahaan. Namun, jika perusahaan Anda adalah perseorangan, maka Anda bisa
skip
syarat yang ini.4. Fotocopy dari neraca perusahaan Anda yang terbaru.5. Fotocopy Akta Pendirian yang sudah disahkan.6. Surat Izin Tempat Usaha (STU) yang bisa Anda peroleh dari Pemda yang ada di domisili Anda.7. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) masing-masing penanggung jawab perusahaan.8. Fotocopy NPWP.9. Fotocopy KTP masing-masing penanggung jawab perusahaan.Selain Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) juga harus diselesaikan. Karena kebanyakan pengusaha akan langsung mengurus kedua sertifikat ini secara langsung, sehingga lebih mudah.Adapun syarat yang diperlukan untuk membuat TDP di antaranya adalah :1. Foto tempat bisnis usaha Anda atau foto kantor Anda.2. Pas foto yang berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar. Namun biasanya Anda diminta untuk menyiapkan lebih sebagai cadangan.3. SIUP yang telah Anda miliki.4. Surat Keterangan Domisili.5. Fotocopy Akta Pendirian yang sah.6. Fotocopy NPWP dan KTP milik orang-orang yang bertanggunghawab atas perusahaan.Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dilakukan ketika Anda sudah membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan ini adalah pasangannya.
Ruang Office
Nah, bagi Anda yang saat ini tengah menjalankan bisnis usaha rintisan atau startup dan sedang mencari Serviced Office, Virtual Office, ataupun Coworking Space, Ruang Office bisa menjadi pilihan yang tepat.Berlokasi di beberapa tempat strategis di Jakarta dan Tangerang,
RuangOffice.com
menawarkan fasilitas yang beragam, dan tentunya sangat mendukung perusahaan Anda untuk berkembang.Tak hanya internet super cepat, namun banyak fasilitas ekslusif lainnya untuk para member
RuangOffice.com
Di antaranya adalah ruangan private ukuran 3×3 M dengan 2 meja dan 3 kursi, Listrik, Parkir, Papan Nama, ruangan meeting terbuka dan tertutup, line telephone, dan masih banyak lagi fasilitas yang Anda dapat.Selain fasilitas yang ditawarkan di atas,
RuangOffice.com
juga memiliki lingkungan yang sangat kondusif dan tentunya dapat meningkatkan produktifitas tim kerja Anda untuk bekerja secara maksimal.Nah, jika Anda ingin mendapatkan penawaran lengkap, Anda bisa langsung menuju ke halaman pricing di
RuangOffice.com
untuk mendapatkan promo dan penawaran menarik lainnya.Selain itu, Anda juga dapat Hubungi Kami untuk mendapatkan info lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional. Dan jangan lupa, kunjungi kami juga ya!Ayo tunggu apalagi, segera
Hubungi Kami
. Dengan senang hati kami akan melayani Anda. Anda bisa menghubungi kami via WhatsApp, telepon, atau langsung kunjungi kantor kami.
Bermanfaatkah Artikel Ini?
Klik bintang 5 untuk rating!
Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0
Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.