RUANGOFFICE –
Ada beberapa jenis perizinan yang harus dimiliki ketika Anda ingin mendirikan Bangunan Gedung, dan salah satunya adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun tak hanya itu saja, karena selain itu ada juga Izin yang tidak kalah pentingnya, yaitu Sertifikat Laik Fungsi atau SLF.Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah surat atau sertifikat yang diterbitkan oleh Pemda ataupun Pemkot pada sebuah Bangunan Gedung yang telah dibangun dan sesuai dengan PBG serta telah memenuhi persyaratan kelayakan teknis sesuai dengan fungsi bangunannya sendiri yang memerlukan hasil pemeriksaan dari pihak terkait.Jadi, SLF haruslah memiliki Bangunan Gedung sebelum gedung tersebut disetujui atau digunakan.Lalu, siapa yang melakukan pemeriksaan terhadap bangunan tersebut?Tentu saja yang nanti akan melakukan inspeksi atau pemeriksaan harus dilakukan oleh tenaga ahli yang memiliki keahlian dan bersertifikat khusus dalam bidangnya masing masing.Apabila dilakukan oleh konsultan pengurusan SLF, maka konsultan atau perusahaan tersebut harus memiliki kualifikasi di bidang inspeksi bangunan dan memiliki tenaga ahli dalam hal inspeksi tersebut.Nah, bagi Anda yang berencana ingin mengurus SLF untuk Bangunan Gedung yang sudah selesai masa pembangunannya, maka Anda disarankan untuk menggunakan Jasa Konsultan Izin SLF. Mengapa demikian?Seperti yang diketahui, untuk mengurus Izin SLF ini tidaklah mudah, sehingga dibutuhkan orang-orang yang berpengalaman di bidangnya.Menggunakan Jasa Konsultan Izin SLF adalah pilihan yang tepat! Hal itu dikarenakan Jasa Konsultan Izin SLF tidak hanya menilai kelayakan fungsi Bangunan Gedung saja, melainkan juga memberi masukan dan saran terkait pemenuhan aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, maupun kemudahan bangunan gedung.Selain itu, dengan menggunakan Jasa Konsultan Izin SLF, maka penerbitan SLF juga akan lebih mudah. Hal ini dikarenakan pengurusan SLF sendiri ditangani langsung oleh konsultan yang ahli dalam bidang penilaian keandalan Bangunan Gedung.Pengkaji teknis akan menilai bangunan gedung. Dan hasil dari keputusan ini nantinya akan dirangkum di dalam Daftar Simak Uji Kelayakan Fungsi Bangunan Gedung.
Fungsi dan Peran Penyedia Jasa Konsultan Izin SLF
Dalam hal ini, maksud dari fungsi dan peran penyedia Jasa Konsultan Izin SLF, adalah penilai atau Jasa Konsultan Izin SLF juga dapat berperan dan berfungsi dalam melakukan beberapa tugas. Diantaranya adalah sebagai berikut :Pemeriksaan kelayakan fungsi Bangunan Gedung eksisting (yang sudah ada) untuk penerbitan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) pertama kali.
Pemeriksaan kelayakan fungsi Bangunan Gedung untuk perpanjangan SLF (Sertifikat Laik Fungsi).
Pemeriksaan kelayakan fungsi Bangunan Gedung pada masa pemanfaatan Bangunan Gedung.
Pemeriksaan kelayakan fungsi Bangunan Gedung pasca bencana.
Pemeriksaan berkala Bangunan Gedung.
Jika Anda ingin mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dengan cepat, maka pastikan untuk melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Namun, jika Anda masih belum tahu apa saja persyaratannya, bisa langsung cek di laman resmi yang mengurus terkait sertifikat SLF tersebut.Perlu diingat, persyaratan pengurusan Izin SLF ini kemungkinan berbeda-beda sesuai dengan ketetapan setiap Pemerintah Daerah (Pemda).Jika Anda sudah yakin bahwa persyaratan yang dibutuhkan sudah tersedia lengkap, maka akan sangat mudah sekali mendapatkan Izin SLF tersebut. Jadi, pastikan untuk menelitinya kembali sebelum mengajukan permohonan.Lalu, berapa biaya pengajuan permohonan Izin SLF?
Biaya Pengajuan Permohonan Izin SLF
Nah, terkait masalah biaya pengajuan permohonan Izin SLF, bisa berbeda-beda sesuai dengan ketetapan setiap Pemerintah Daerah (Pemda). Jadi, tunggu apalagi segera lengkapi persyaratannya dan ajukan permohonannya sekaranh juga!Jika memang dibutuhkan, Anda bisa menggunakan Jasa Konsultan Izin SLF yang sudah banyak tersedia. Dan salah satu Jasa Konsultan Izin SLF adalah
Ruang Office
.
Perusahaan kami memiliki kemampuan untuk melayani klien dengan cepat dan biaya jasanya yang relatif lebih murah.Di
Ruang Office
untuk pembuatan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), bisa Anda dapatkan dengan biaya yang terjangkau, dan dijamin akan diikuti dengan pelayanan yang memuaskan untuk mendapatkan seluruh dokumen legalitas yang lengkap.Ini adalah solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan lisensi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dengan mudah. Adapun soal biaya yang harus dikeluarkan, hal itu bisa dinegosiasikan, termasuk biaya untuk mengurus perizinan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).Jadi, untuk mendapatkan layanan Konsultasi Izin SLF, maka Anda dapat langsung menghubungi kami
DI SINI
atau kunjungi webiste kami,
Ruang Office
sebagai penyedia jasa konsultan yang berpengalaman.Sangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar apabila terjadi kendala tertentu.Oleh sebab itu, segera urus legalitas bisnis Anda. Jangan sampai ada pihak lain yang mendahuluinya. Tentunya yang bisa juga menjadi kompetitor berat bagi keberlangsungan usaha Anda.Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat Izin Usaha agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti.Ada banyak yang dihadirkan oleh
Ruang Office
. Informasi lengkap terkait dengan layanan yang diberikan bisa Anda simak langsung di website resmi kami. Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami.Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :
JASA LAYANAN PENDIRIAN DAN HARGA
1.PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 4.500.000 2.PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB Rp 5.000.0003.PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 5.500.0004.CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 3.500.0005.UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP Rp 3.000.0006.YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.Rp 4.500.0007.KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP Rp 15.000.0008.PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan Rp 5.000.0009.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00010.PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN Rp 12.000.00011.AKTA JUAL BELI SAHAM Rp 2.000.00012.PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) Rp 2.000.00013.NPWP BADAN Rp 1.000.00014.DOMISILI Rp 1.000.00015.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00016.TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) Rp 1.000.00017.NIB ( Nomor Induk Berusaha ) Rp 1.000.00018.TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) Rp 6.000.00019.SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) Rp 9.000.00020.API ( Angka Pengenalan Impor ) Rp 3.000.00021.IUI ( Izin Usaha Industri ) Rp 12.000.00022.Izin Klinik Rp 30.000.00023.Izin Apotek Rp 12.000.00024.Sertifkat Produksi Alat Kesehatan Rp. 18.000.00025.Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan Rp. 12.000.00026.Sertifikat Izin Edar Kemenkes Rp. 12.000.00027.PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) Rp. 12.000.00028.ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) Rp 5.000.00029.NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) Rp 6.000.00030.TDG ( Tanda Daftar Gudang ) Rp 24.000.00031.HPM ( Hak Paten Merk ) Rp 6.000.00032.MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) Rp 12.000.00033.BPOM ( Makanan ) Rp 24.000.00034.BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) Rp. 36.000.00035.Izin Halal / MUI Rp. 36.000.00036.Uji Lab ( Per Varian ) Rp. 3.000.00037.SNI ( Standar Nasional Indonesia ) Rp 60.000.00038.GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) Rp 12.000.00039.ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) Rp 21.000.00040.SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 36.000.00041.SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 60.000.00042.Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan PerusahaanSilahkan menghubungi tim Marketing kami
DI SINI
untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.
Ruang Office
jasa Pendirian PT dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”. So, start your business right bersama
Ruang Office
!
Bermanfaatkah Artikel Ini?
Klik bintang 5 untuk rating!
Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0
Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.