RUANGOFFICE
– Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP 39/2021), dijelaskan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Negara Indonesia, maka wajib memiliki Sertifikat Halal.Pencantuman logo Halal ini berfungsi untuk menjamin kehalalan produk. Dengan produk yang terjamin kehalalannya, maka konsumen yang beragama Islam tidak perlu khawatir lagi apakah produk yang digunakannya tersebut halal atau haram.Meski begitu, untuk dapat mencantumkan logo Halal ke sebuah produk, maka wajib memiliki Sertifikat Halal terlebih dahulu. Dan ketentuan ini juga berlaku apabila asal produk tersebut berasal dari Luar Negeri.Untuk lebih jelasnya, berikut prosedur yang harus dilakukan untuk pembuatan Sertifikat Halal.
Prosedur Pembuatan Sertifikat Halal
Sejak tahun 2021, kewenangan pembuatan Sertifikat Halal dipegang oleh Kementerian Agama. Sertifikat Halal ini tidak hanya diberikan kepada produk makanan saja, namun juga terhadap Obat-obatan, Kosmetik, Rumah potong hewan, Restoran, dan juga usaha Katering.Berikut prosedur yang harus dilakukan untuk pembuatan Sertifikat Halal :1. Pengajuan Permohonan (Pasal 59 ayat (1) PP 39/2021).Pelaku usaha perlu mengajukan permohonan Sertifikat Halal kepada BPJPH. Pengajuan permohonan dibuat secara tertulis dengan Bahasa Indonesia melalui sistem elektronik.2. Dokumen Pelengkap (Pasal 59 ayat (2) PP 39/2021).Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan sebagai berikut :Data pelaku usaha.
Nama dan jenis produk.
Daftar produk dan bahan yang digunakan.
Pengolahan produk.
3. Pemeriksaan Dokumen (Pasal 66 PP 39/2021).Dokumen yang sudah diajukan permohonan akan diperiksa oleh BPJPH paling lama satu (1) hari sejak permohonan diterima.4. Penetapan LPH (Pasal 67 PP 39/2021).Apabila dokumen sudah lengkap, maka BPJPH akan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berdasarkan pilihan pemohon paling lama 1 (satu) hari sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.5. Pemeriksaan dan Pengujian Kehalalan Produk oleh LPH (Pasal 68 PP 39/2021).Pemeriksaan dan pengujian meliputi keabsahan dokumen dan kehalalan Produk. Dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 hari sejak penetapan LPH.6. Laporan Akhir dan Pengembalian Dokumen (Pasal 74 ayat (2) PP 39/2021).Laporan ini wajib disampaikan oleh LPH kepada BPJPH untuk dilakukan verifikasi. Penyampaian laporan akhir paling lama 3 hari sejak batas akhir waktu pemeriksaan kehalalan produk. Setelah diverifikasi oleh BPJPH, LPH menyampaikan hasil pemeriksaan kehalalan produk kepada MUI dengan tembusan kepada BPJPH.7. MUI Menyelenggarakan Sidang Fatwa Halal (Pasal 76 PP 39/2021).Hasil penetapan kehalalan produk disampaikan kepada BPJPH paling lama tiga (3) hari terhitung sejak hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen diterima oleh MUI.8. BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal (Pasal 79 PP 39/2021).Paling lama satu (1) hari sejak hasil penetapan kehalalan produk dari MUI diterima oleh BPJPH. Sertifikat Halal tersebut berlaku selama empat (4) tahun.Itulah beberapa tahapan penting yang perlu diketahui oleh para pelaku usaha bila ingin mengajukan permohonan Sertifikat Halal di Kementerian Agama Republik Indonesia.Nah, apabila Anda punya pertanyaan soal legalitas usaha, maka Anda bisa konsultasikan bersama pakarnya. Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami
DI SINI
untuk solusi terbaik yang legal dan tepat.Kami dari
RuangOffice
adalah salah satu konsultan penyedia jasa perizinan dan legalitas yang terpercaya di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda untuk mengurus pengajuan Surat Permohonan Sertifikat Halal melalui tenaga profesional dan paham hukum.Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan Surat Permohonan Sertifikat Halal.Proses akan dilakukan dengan cepat dan efisien oleh staff profesional milik kami, agar Anda dapat dengan segera memiliki usaha yang kredibel dan valid.Apalagi perusahaan kami juga telah didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional, yang dapat membantu Anda untuk mengurus pengajuan Surat Permohonan Sertifikat Halal dengan mudah.Jadi, soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha.Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus pengajuan Surat Permohonan Sertifikat Halal. Karena kami memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing.Maka tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok.Dengan segala kelebihannya itu, maka sangat wajar bila kami akhirnya memperoleh kepercayaan oleh banyak klien untuk mengurus seluruh dokumen penting perusahaannya. Kepercayaan itu sebagai bukti akan kredibilitas atas pelayanan kami.Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.Ayo, segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di
RuangOffice
! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami.Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman.Wujudkan mimpi Anda memiliki bisnis impian Anda sekarang juga. So, start your business right bersama
RuangOffice
!
Bermanfaatkah Artikel Ini?
Klik bintang 5 untuk rating!
Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0
Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.