Syarat Mendirikan Usaha Jasa Ekspedisi Pengiriman Barang

0
(0)
Syarat Mendirikan Usaha Jasa Ekspedisi Pengiriman Barang

RUANGOFFICE – Usaha jasa ekspedisi atau mengirimkan barang adalah perusahaan atau layanan jasa yang bergerak memberikan pelayanan di bidang pengiriman barang. Pengiriman ini dilakukan dari satu tempat ke tempat lainnya secara aman.Tujuan dari layanan pengiriman barang ini untuk mempermudah sistem pengiriman barang dari lokasi yang berbeda.Adapun teknik pengiriman yang digunakan ada dua metode, yaitu menggunakan tenaga manusia dan menggunakan bantuan alat transportasi.

Jenis-Jenis Jasa Ekspedisi

Agar lebih memudahkan jasa ekspedisi murah, dapat menggunakan beberapa cara, antara lain :1. Jasa Pengiriman via Darat.Metode yang digunakan dalam pengiriman barang ini menggunakan jalur darat. Jarak pengiriman barang masih dalam satu daerah atau satu pulau, sehingga dapat menggunakan jalur darat.2. Jasa Pengiriman via Laut.Pada layanan jasa pengiriman barang via laut ini akan membantu Anda jika barang dalam jumlah banyak atau besar. Barang akan masuk ke dalam kontainer sesuai kebutuhan, dengan menggunakan jalur laut.3. Jasa Pengiriman via Udara.Jasa pengiriman barang dengan menggunakan jalur udara sekarang banyak menjadi pilihan. Pengiriman jadi lebih praktis dan cepat menjadi keunggulannya. Anda bisa menggunakan metode ini untuk barang yang tidak terlalu berat atau untuk barang yang khusus.4. Jasa Pengiriman via Kurir.Untuk pengiriman barang yang benar-benar ringan maupun dokumen, Anda bisa menggunakan kurir. Umumnya, jasa pengiriman barang via kurir ini adalah yang memiliki jarak pengiriman barang dekat atau dalam kota saja.

Syarat Mendirikan Usaha Jasa Ekspedisi

Untuk mendirikan usaha jasa pengiriman barang, maka harus mempersiapkan beberapa perizinan dan memenuhi persyaratan.1. Persyaratan Dasar.Cermati dan siapkan beberapa persiapan dasar untuk membuka jasa pengiriman barang/ekspedisi, antara lain :Mempersiapkan Surat Permohonan yang sudah lengkap memuat materai.

Siapkan identitas pemohon dan penanggung jawab perusahaan.

Akta Pendirian Perusahaan maupun Akta Perubahan (jika ada).

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan jasa pengiriman barang.

Tenaga ahli WNI bidang pelayaran, penerbangan atau transportasi. Bisa juga yang memiliki Sertifikat Kompetensi bidang Forwarder atau S1 Logistik.

Perusahaan memiliki modal minimal Rp 1,2 miliar. Sebanyak 25 persen dari modal dasar harus disetorkan dan buktinya penyetiran harus dilakukan audit oleh kantor akuntan publik.

Menyertakan bukti sewa gedung, atau jika milik sendiri harus membuktikan kepemilikan Sertifikat Gedung.

Proposal teknis harus lengkap menyertakan keterangan memiliki atau menguasai kendaraan minimal roda 4 untuk operasional. Sertakan juga bukti kepemilikan atau sewa yang sah.

Perusahaan juga harus memiliki lahan parkir untuk kendaraan tersebut.

Perusahaan harus memiliki peralatan perangkat lunak dan keras untuk menunjang sistem informasi dan komunikasi.

Penyelenggara Pos

Sedangkan untuk penyelenggara Pos yang menjadi kewenangan Kominfo harus mengurus Izin melalui OSS. Namun, perusahaan terlebih dahulu memiliki pemenuhan komitmen berikut ini :Adanya kesanggupan melampirkan struktur permodalan untuk penyelenggaraan pos nasional minimal Rp 500 juta. Sedangkan untuk penyelenggaraan pos provinsi dengan modal sebesar Rp 100 juta. Untuk penyelenggaraan Pos tingkat Kabupaten dengan modal sebanyak Rp 50 juta.

Kesanggupan untuk menyampaikan proposal rencana usaha. Kesanggupan tersebut mencakup aspek teknis, bisnis dan keuangan.

Menyusun surat kesanggupan memenuhi semua kewajiban pembayaran biaya perizinan penyelenggaraan Pos.

Menetapkan Direksi, pengurus maupun badan hukum pelaku usaha.

Menyampaikan data dengan valid dan bisa dipertanggungjawabkan.

Sanggup untuk memenuhi tenggat waktu untuk memenuhi pernyataan komitmen.

Bersedia mendapatkan sanksi administratif jika tidak bisa memenuhi pernyataan komitmen.

Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi

Tahapan selanjutnya, pemilik usaha jasa ekspedisi harus memiliki IUJPT. Pemilik usaha harus memenuhi persyaratan administrasi berikut ini:Penyedia jasa transportasi harus memiliki Akta Perusahaan dari notaris. Selain itu, Akta Perusahaan harus terdaftar dan mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham.

Memiliki surat keterangan domisili perusahaan.

Sertakan juga identitas para pemohon maupun penanggungjawab perusahaan.

Memiliki modal dasar sejumlah minimal Rp 1,25 miliar.

Pemilik perusahaan jasa harus menyertakan Sertifikat Kepemilikan Gedung. Jika bukan milik sendiri, bisa menunjukkan perjanjian sewa minimal dua (2) tahun.

Sebagai informasi, Surat Keterangan Domisili Perusahaan kini sudah tidak berlaku lagi, melainkan diganti dengan Izin Lokasi.

Penyelenggaraan Sistem Elektronik Privat

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 mengatur mengenai PSE privat. Aturan tersebut sebagai dasar bagi perusahaan ekspedisi mendaftar PSE. Ketentuan ini jika perusahaan memiliki portal, situs, maupun aplikasi sendiri.Hal tersebut berguna untuk kepentingan berikut ini :Perdagangan barang maupun jasa.

Layanan transaksi keuangan.

Pengiriman muatan digital berbayar melalui jaringan data.

Layanan komunikasi dan media sosial berkaitan dengan sistem pengiriman.

Peruntukan kepada layanan mesin pencari dan layanan penyediaan informasi elektronik.

Untuk pemrosesan data pribadi dalam kegiatan operasional yang bertujuan melayani masyarakat.

Pada sistem OSS, pemilik jasa pengiriman barang dapat mengisi formulir Pendaftaran yang berisi beberapa hal berikut ini :Gambaran umum dari pengoperaian sistem elektronik.

Kewajiban perusahaan memastikan keamanan dari informasi.

Adanya kewajiban untuk melakukan perlindungan data pribadi.

Harus mengisi formulir untuk melakukan uji kelayakan sistem elektronik.

SIUP MSE

Perusahaan ekspedisi yang telah memberikan opsi pembayaran online harus juga memiliki SIUP MSE (Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik). Hal ini sesuai dengan Permendag Nomor 50 Tahun 2020.Siapkan persyaratan berikut ini :Surat tanda terdaftar PSE.

Alamat website.

Layanan pengaduan konsumen.

Persyaratan pendirian jasa pengiriman barang harus terpenuhi agar menjalankan usaha dengan aman. Lebih mudah lagi bagi pengusaha karena bisa mengurusnya secara online.Demikianlah syarat-syarat mendirikan usaha jasa pengiriman barang atau ekspedisi. Terimakasih telah berkunjung ke website

RuangOffice

. Kami adalah perusahaan yang menyediakan layanan legalitas bisnis tepercaya.Dengan proses yang cepat dan transparan, kami siap membantu Anda untuk mengurus seluruh kebutuhan perizinan usaha.Sejak pertama kali berdiri, kami telah membantu banyak pengusaha lokal, mulai urusan Pendirian CV dan PT, termasuk juga pengurusan Akta Perseroan, SK KEMENKUMHAM, NPWP, SKDU, SIUP, dan TDP.Soal kualitas dan kredibilitas, jangan pernah ragu untuk melegalkan perusahaan Anda di 

RuangOffice

. Karena Anda akan mendapatkan pelayanan yang sangat memuaskan dan terjamin kualitasnya.Selain itu, kami juga sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus perizinan usaha.Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.Silahkan gunakan Biro Jasa kami. Anda dapat menghubungi tim Marketing kami 

DI SINI 

untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama 

RuangOffice

!

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya