Menu

Mode Gelap
Tips Terbaik untuk Pengurusan CDOD yang Efektif dan Efisien Sederhanakan Proses Regulasi dengan Pengurusan BPOM Tangerang yang Efektif Profesional, Cepat, dan Terpercaya – Jasa Pengurusan BPOM Tangerang yang Anda Butuhkan Memahami Konsep Virtual Office dan Bagaimana Menerapkannya dengan Tepat Menggali Lebih Dalam: Virtual Office dan Manfaatnya untuk Bisnis Anda Manfaat Virtual Office: Solusi Efektif untuk Bisnis Modern

Sertifikat Standar

Syarat Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Avatar photobadge-check
0
(0)
Syarat Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

RUANGOFFICE

 – Tujuan utama diterbitkannya Sertifikat Laik Fungsi atau SLF adalah sebagai persyaratan untuk dapat dilakukannya pemanfaatan bangunan gedung.Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ini diberikan kepada :Bangunan Gedung yang telah selesai dibangun.

Bangunan Gedung yang memenuhi persyaratan keandalan bangunan gedung.

Bangunan Gedung yang sesuai dengan Izin yang diberikan.

Adapun Dinas dan badan pemerintah yang berhak dalam tujuan diterbitkannya SLF antara lain :Dinas Tenaga Kerja.

Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta.

Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Adapun untuk bangunan atau gedung yang bukan tempat tinggal dengan ketinggian lebih dari 8 lantai, maka Pengajuan Permohonan dan proses Penerbitan SLF adalah pada Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi DKI Jakarta.Para Dinas atau badan akan melakukan pemeriksaan kelayakan fungsi bangunan atau gedung berdasarkan kesesuaian Persertujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah diberikan.Pemeriksaan tersebut mencakup :Kesesuaian fungsi.

Persyaratan tata bangunan.

Keselamatan.

Kesehatan.

Kenyamanan.

Kemudahan dalam perawatan dan pemeliharaan.

Syarat Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Setelah gedung selesai dan siap diserahkan kepada pembeli, maka pihak pengembang atau developer akan mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dengan membawa syarat-syarat sebagai berikut :1. Berita acara bahwa bangunan telah selesai dan sesuai dengan IMB.2. Laporan Direksi Pengawas lengkap, yang terdiri dari :Fotocopy Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas berikut Koordinator Direksi Pengawasnya.

Fotocopy TDR/ SIUJK Pemborong dan surat Izin bekerja/ SIPTB Direksi Pengawas.

Surat Pernyataan dari Koordinator Direksi Pengawas bahwa bangunan telah selesai dilaksanakan dan sesuai dengan Persertujuan Bangunan Gedung (PBG).

Laporan lengkap Direksi Pengawas sesuai tahapan kegiatan.

3. Fotocopy Persertujuan Bangunan Gedung (PBG) lengkap, yang terdiri dari :Surat Keputusan Persertujuan Bangunan Gedung (PBG).

Keterangan dan Peta Rencana Kota lampiran Persertujuan Bangunan Gedung (PBG).

Gambar arsitektur lampiran Persertujuan Bangunan Gedung (PBG).

4. Foto-foto seperti :Foto bangunan.

Foto Perkuatan untuk keamanan bangunan.

Foto Sumur Resapan Air Hujan yang disertai gambar SRAH, ukuran, perhitungan kebutuhan dan pelaksanaannya.

5. Untuk bangunan dengan ketinggian lebih dari 8 lantai (bangunan non rumah tinggal), selain dilengkapi persyaratan di atas, maka harus dilengkapi juga dengan Rekomendasi dan Berita Acara dari Instansi terkait mengenai hasil uji coba instalasi dan perlengkapan bangunan, yang meliputi :Instalasi Listrik Arus Kuat dan Pembangkit Listrik Cadangan/ Genset.

Instalasi Kebakaran (system alarm, instalasi pemadaman api, hydrant, dan lain sebagainya).

Instalasi Transportasi Dalam Gedung (Lift).

Instalasi Tata Udara dalam Gedung (AC).

Instalasi Air Bersih (Sumur Dalam) dan Buangan Air Kotor.

Itulah persyaratan dari pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Apabila Anda ingin berkonsutasi langsung mengenai Sertifikat Laik Fungsi (SLF), maka Anda dapat menghubungi kami 

DI SINI

.Jika Anda ingin melakukan Pendirian Koperasi, PT, CV, dan badan hukum lainnya yang aman, cepat, dan mudah, maka segera hubungi kami, 

Ruang Office

.

Perusahaan kami memiliki kemampuan untuk melayani klien dengan cepat dan biaya jasanya yang relatif lebih murah.Di 

Ruang Office

, untuk pembuatan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bisa Anda dapatkan dengan biaya yang terjangkau, dan dijamin akan diikuti dengan pelayanan yang memuaskan untuk mendapatkan seluruh dokumen legalitas yang lengkap.Ini adalah solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan lisensi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dengan mudah. Adapun soal biaya yang harus dikeluarkan, hal itu bisa dinegosiasikan, termasuk biaya untuk mengurus perizinan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).Sangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar apabila terjadi kendala tertentu.Oleh sebab itu, segera urus legalitas bisnis Anda. Jangan sampai ada pihak lain yang mendahuluinya. Tentunya yang bisa juga menjadi kompetitor berat bagi keberlangsungan usaha Anda.Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat Izin Usaha agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti.Ada banyak yang dihadirkan oleh 

Ruang Office

. Informasi lengkap terkait dengan layanan yang diberikan bisa Anda simak langsung di website resmi kami. Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami.Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

JASA LAYANAN PENDIRIAN DAN HARGA

1.PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 4.500.000 2.PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB Rp 5.000.0003.PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 5.500.0004.CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. Rp 3.500.0005.UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP Rp 3.000.0006.YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.Rp 4.500.0007.KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP Rp 15.000.0008.PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan Rp 5.000.0009.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00010.PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN Rp 12.000.00011.AKTA JUAL BELI SAHAM Rp 2.000.00012.PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) Rp 2.000.00013.NPWP BADAN Rp 1.000.00014.DOMISILI Rp 1.000.00015.SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.00016.TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) Rp 1.000.00017.NIB ( Nomor Induk Berusaha ) Rp 1.000.00018.TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) Rp 6.000.00019.SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) Rp 9.000.00020.API ( Angka Pengenalan Impor ) Rp 3.000.00021.IUI ( Izin Usaha Industri ) Rp 12.000.00022.Izin Klinik Rp 30.000.00023.Izin Apotek Rp 12.000.00024.Sertifkat Produksi Alat Kesehatan Rp. 18.000.00025.Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan Rp. 12.000.00026.Sertifikat Izin Edar Kemenkes Rp. 12.000.00027.PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) Rp. 12.000.00028.ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) Rp 5.000.00029.NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) Rp 6.000.00030.TDG ( Tanda Daftar Gudang ) Rp 24.000.00031.HPM ( Hak Paten Merk ) Rp 6.000.00032.MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) Rp 12.000.00033.BPOM ( Makanan ) Rp 24.000.00034.BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) Rp. 36.000.00035.Izin Halal / MUI Rp. 36.000.00036.Uji Lab ( Per Varian ) Rp. 3.000.00037.SNI ( Standar Nasional Indonesia ) Rp 60.000.00038.GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) Rp 12.000.00039.ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) Rp 21.000.00040.SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 36.000.00041.SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 60.000.00042.Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan PerusahaanSilahkan menghubungi tim Marketing kami 

DI SINI

 untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.

Ruang Office

  jasa Pendirian PT dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”. So, start your business right bersama 

Ruang Office

!

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Baca Lainnya

Jasa Urus Sertifikat Halal Cepat & Terpercaya

23 September 2024 - 07:58 WIB

jasa urus sertifikat halal

Cara Mengajukan Izin BUJP di Indonesia

23 September 2024 - 07:30 WIB

Syarat Pengajuan Izin Mendirikan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP)

Cara Mudah Dapatkan Izin SIUJPT di Indonesia

23 September 2024 - 07:19 WIB

izin siujpt

Panduan Cara Mengurus BUJP dengan Mudah

23 September 2024 - 07:13 WIB

Cara mengurus BUJP

Cara Cepat Pembuatan Surat Izin Alat (SIA)

23 September 2024 - 07:12 WIB

Pembuatan Surat Izin Alat (SIA)

Cara Mudah Pembuatan Surat Ijin Operator (SIO)

23 September 2024 - 07:11 WIB

Pembuatan Surat Ijin Operator (SIO)
Trending di Sertifikat Standar