RUANGOFFICE – Saat ini, Indonesia merupakan negara yang cukup terbuka bagi investor asing yang ingin menanamkan modalnya di Tanah Air serta membangun perusahaan seperti PMA. Meski demikian, perlu diketahui lebih dulu tentang syarat-syarat Izin Prinsip BKPM. Sebab, dengan Izin Prinsip BKPM ini, Anda bisa beroperasi di wilayah Indonesia dan tidak akan melakukan kesalahan apapun. Hal ini karena semua perizinan tersebut telah dicatat di dalam Undang-Undang.
Syarat-Syarat Izin Prinsip BKPM
Adapun perizinan yang dibutuhkan oleh investor asing tidak hanya satu atau dua, melainkan cukup banyak. dan salah satunya adalah yang dikeluarkan oleh BKPM.Hal tersebut merupakan sebuah langkah untuk melindungi investor dalam melakukan kegiatannya di Indonesia, sehingga bisa berjalan lancar.Para investor tidak boleh memenuhi semua perizinan sambil melakukan kegiatan penanaman modal mereka di Indonesia. Sebab ,semua persyaratan Izin Prinsip BKPM perlu dipenuhi sebelum mereka melakukan kegiatan produksi apapun.Namun, pemerintahan Indonesia juga tidak sedikitpun untuk menyulitkan mereka yang ingin menjalankan kegiatan usahanya di Tanah Air. Karena itulah ada layanan yang disebut dengan “KLIK”.KLIK adalah Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi, yang diberikan oleh lembaga pemerintahan non departemen yaitu BKPM. Dan kini, Anda hanya cukup untuk mengurus izin prinsipnya saja. Prinsip ini wajib dipenuhi sebelum Anda memulai aktivitas.Izin Prinsip ini merupakan sebuah jenis perizinan usaha yang berasal dari lembaga pemerintah yang wajib dimiliki oleh setiap investor ketika mereka hendak memulai investasi langsung di Indonesia.Bagi para investor baru, maka mereka wajib untuk mengurus perizinan ini untuk penanaman modal PMA maupun PMDN. Yang termasuk di bagian ini adalah Izin Tenaga Asing Bekerja, TDP, NPWP Perusahaan, Akta, dan lainnya.Selain digunakan untuk berinvestasi yang baru, izin ini juga digunakan untuk perluasan dari perusaaan tersebut. Bahkan izin ini harus diurus kembali jika terdapat perubahan pada rencana semula.Untuk mulai melakukan pembuatan sertifikat ini, maka yang harus Anda lakukan adalah memenuhi semua persyaratan. Namun, apa saja yang dibutuhkan?Berikut ini penjelasan lengkapnya :Nomor Telepon Kantor yang resmi (bukan ponsel).
Alamat Kantor yang jelas.
Bidang Usaha yang direncanakan.
Fotocopy dari Surat Keterangan Domisili Usaha.
Fotocopy dari paspor WNA pemegang saham.
Fotocopy KTP untuk pemegang saham WNI.
Tidak perlu datang menuju lembaganya langsung, namun Anda hanya perlu untuk menemukan agen Jasa Notaris yang terbaik dan menyerahkan syarat yang mereka minta.Setelah itu, biarkan Jasa Notaris yang akan melakukannya dan bekerja untuk Anda.
RuangOffice
adalah salah satu Jasa Notaris yang tepat untuk Anda melakukan Pengurusan Izin Prinsip BKPM ini dengan praktis, dan prosesnya hanya dua (2) minggu saja.
Ruang Office
Nah, bagi Anda yang saat ini tengah menjalankan bisnis usaha rintisan atau startup dan sedang mencari Serviced Office, Virtual Office, ataupun Coworking Space, Ruang Office bisa menjadi pilihan yang tepat.Berlokasi di beberapa tempat strategis di Jakarta dan Tangerang,
RuangOffice.com
menawarkan fasilitas yang beragam, dan tentunya sangat mendukung perusahaan Anda untuk berkembang.Tak hanya internet super cepat, namun banyak fasilitas ekslusif lainnya untuk para member
RuangOffice.com
Di antaranya adalah ruangan private ukuran 3×3 M dengan 2 meja dan 3 kursi, Listrik, Parkir, Papan Nama, ruangan meeting terbuka dan tertutup, line telephone, dan masih banyak lagi fasilitas yang Anda dapat.Selain fasilitas yang ditawarkan di atas,
RuangOffice.com
juga memiliki lingkungan yang sangat kondusif dan tentunya dapat meningkatkan produktifitas tim kerja Anda untuk bekerja secara maksimal.Nah, jika Anda ingin mendapatkan penawaran lengkap, Anda bisa langsung menuju ke halaman pricing di
RuangOffice.com
untuk mendapatkan promo dan penawaran menarik lainnya.Selain itu, Anda juga dapat Hubungi Kami untuk mendapatkan info lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional. Dan jangan lupa, kunjungi kami juga ya!Ayo tunggu apalagi, segera
Hubungi Kami
. Dengan senang hati kami akan melayani Anda. Anda bisa menghubungi kami via WhatsApp, telepon, atau langsung kunjungi kantor kami.
Bermanfaatkah Artikel Ini?
Klik bintang 5 untuk rating!
Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0
Belum ada rating sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.